Jumat, April 10, 2026
spot_img

Lampaui Masa Izin Tinggal, Imigrasi Kota Bekasi Amankan 3 Warga Nigeria

KOTA BEKASI – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan lima warga negara (WN) Nigeria dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di wilayah Bekasi, Senin (6/4/2026) malam.

Kelimanya diduga melakukan pelanggaran serius, mulai dari penggunaan perusahaan fiktif hingga over stay selama bertahun-tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayahnya.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata ketajaman insting petugas kami di lapangan dalam mendeteksi aktivitas orang asing yang tidak tertib. Kami pastikan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal maupun pelanggaran administratif lainnya. Pengawasan akan terus kami perketat demi menjaga kewibawaan hukum dan keamanan di wilayah Bekasi,” ujar Anggi, dalam keterangan, Rabu (8/4/2026).

Berita Lainnya  Pastikan Situasi Kamtibmas, Kapolres Purwakarta Cek Langsung Objek Wisata

Operasi yang dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB itu awalnya mengamankan dua pria berinisial OJN dan OMN. Keduanya diketahui memiliki izin tinggal sebagai investor, namun diduga menggunakan perusahaan sponsor fiktif untuk menetap di Indonesia.

Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tiga warga Nigeria lainnya, yakni OCO, CLA, dan OJC. Berdasarkan hasil pemeriksaan data keimigrasian, ketiganya terbukti melampaui masa izin tinggal dalam durasi yang signifikan.

OCO tercatat overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak 2017. Sementara itu, CLA dan OJC masing-masing overstay selama 1.144 hari dan 199 hari.

Berita Lainnya  Soal Dugaan Pungli Layanan Parkir Berlangganan, Pengamat : Kadishub Jangan Cuci Tangan

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bagi warga asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. Selain itu, dugaan penggunaan data tidak benar untuk memperoleh izin tinggal juga dapat dikenakan Pasal 123 huruf b dalam undang-undang yang sama.

Saat ini, kelima WN Nigeria tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi tengah menyiapkan tindakan administratif berupa deportasi serta pencantuman dalam daftar penangkalan.

Berita Lainnya  KAHMI Desak APH Selidiki Dugaan Ijon Pokir Anggota DPRD Karawang

Anggi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing.

“Operasi ini adalah pesan serius bagi seluruh warga negara asing di wilayah Bekasi untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.***

Sumber : gobekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KPK Sebut Uang Ratusan Juta Disita dari Kamar Pribadi Ono Surono

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lokasi penemuan uang ratusan juta yang disita terkait penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Disebutkan, barang...

Bikin Heran dan Kesal! Setelah Motor Listrik, BGN Anggarkan Rp 6,9 Miliar untuk Belanja Kaos Kaki

BANDUNG - Saat ini masyarakat Indonesia kembali dibuat heran dan kesal terkait pengadaan yang dibuat Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai terlalu mengada-ngada. Usai membeli...

Wakil Rakyat Karawang Tak Pernah Kritis karena Tersandera Pokir

ISU penyimpangan program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Karawang kembali ramai, pasca statement salah satu anggota dewan yang mengusulkan parkir gratis di RSUD Karawang. Perdebatan...

Awal Mula Pertemuan Sarjan dengan Ade Kunang hingga Berujung Kasus Suap Proyek

BANDUNG – Nama Yayat Sudrajat alias “Lippo” muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang kini disidangkan di...

Pasca Peristiwa Pengeroyokan Maut di Hajatan Pernikahan, Om Zein Perketat Izin Keramaian

PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein) mengaku akan memperketat izin keramaian di daerahnya seiring peristiwa penganiayaan tuan rumah hajatan hingga tewas...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan