Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

KPK Ungkap Uang Jatah Bulanan Rp 7 Miliar kepada Pejabat Bea Cukai

JAKARTA – Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan 6 tersangak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan pemberian jatah bulanan senilai Rp 7 miliar dari PT. Blueray Cargo kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk pengamanan ‘jalur merah’ importasi barang.

“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar 7 miliar. Ini masih terus didalami,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.

Sebagai informasi, keenam tersangka dalam kasus ini terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Berita Lainnya  Gus Yaqut Menghilang di Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026). Dalam OTT tersebut, KPK juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar.

Budi menuturkan, pihaknya masih akan terus mendalami peran-peran para tersangka maupun pihak lainnya dalam kasus ini. Dia menyebut, penyidik akan mencari pihak-pihak yang turut menerima aliran uang selain para tersangka.

“Oleh karena itu kami tidak berhenti di pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Kami masih akan menelusuri peran-peran pihak lain, termasuk yang juga kemudian nanti apakah ada pihak lain yang juga diduga menerima aliran itu,” ujar Budi.

Berita Lainnya  Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman

Budi menjelaskan, KPK menduga telah terjadi pemufakatan jahat antara Orlando, Sisprian dan para pihak lainnya dengan John, Andri, dan Dedy untuk mengatur perencanaan jalur masuk importasi barang ke Indonesia.

Mereka mengondisikan ‘jalur merah’ tersebut agar barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk tanpa pemeriksaan yang ketat.

Setelah pengondisian berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC.

Penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi dan diduga tidak bersifat insidental, melainkan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk ‘jatah’ bagi para pihak di Bea Cukai yang terlibat.

Berita Lainnya  Program Gentengisasi di Jabar Dimulai, Pemerintah Borong Genteng Jatiwangi Rp 3 Miliar

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando, selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John, Andri dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.***

Sumber : Tirto.id
Foto: Edit Antara Foto/Muhammad Iqbal

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Pakar Hukum : KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau...

Tangan Tak Diborgol, Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA - Tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ditahan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan petugas...

Disuruh PL Buat Ngecek Warem, Pria ini Malah Temukan Pemilik Tempat Karaoke Tewas Membusuk

SUBANG - Warga Pantura di wilayah Patokbeusi, Kabupaten Subang, digegerkan dengan penemuan jenazah pemilik warung remang-remang (Warem). Korban bernama Ani Anggraeni (47), warga Tasikmalaya,...

Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Pemudik Asal Rengasdengklok Tewas

MAJALENGKA - Kecelakaan maut menimpa mobil travel jenis Elf yang membawa rombongan pemudik di turunan Desa Maniis, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/3/2026) malam....

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan