KARAWANG – Diduga melakukan aksi pencabulan atau persetubuhan secara paksa terhadap salah satu muridnya di Kecamatan Kutawaluya yang masih duduk di bangku SMP, salah seorang guru silat berinisial OD terpaksa diamankan polisi.
Kejadian ini diketahui, setelah korban menunjukan perilaku emosional di rumahnya. Saat ditanta ibu dan ayah kandungnya, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi pelaku secara paksa.
Ironisnya, aksi bejat pelaku berlangsung di siang bolong di Kecamatan Kutawaluya pada Sabtu (24/1/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Dan kini pelaku sudah diamankan polisi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan Pasal 81 dan/atau Pasal 473 ayat (3) juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP.
“Petugas telah mengamankan satu orang tersangka berinisial OD, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, dilansir dari Kompas.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kerudung warna hitam, satu potong kaus silat lengan pendek warna hitam, satu potong celana silat panjang warna hitam, satu potong bra warna cokelat, serta satu potong celana dalam warna pink.
Cep Wildan menegaskan, Polres Karawang berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara tegas dan profesional demi memberikan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat.
“Maka dari itu, kami Polres Karawang mengimbau masyarakat dan orangtua agar mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban kekerasan. Kami minta untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak,” tandasnya.***
Ket foto : ilustrasi net










