Kamis, September 24, 2026
Google search engine

Polisi Amankan 4 Pelaku Perusakan Rumah dan Penganiayaan IRT

KARAWANG – Tim Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengamankan empat pria pelaku aksi anarkis berupa perusakan rumah dan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.

Penangkapan ini dilakukan sebagai respons cepat kepolisian atas tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa keempat pelaku berinisial J, N, A, dan A ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu malam (21/1/2026), sekitar pukul 23.50 WIB di wilayah Karawang.

Insiden memprihatinkan ini menimpa korban berinisial Y.G.K di Dusun Cilogo, Desa Medangasem, pada Senin pagi (19/1/2026).

Berita Lainnya  Tidak Terafiliasi dengan Ormas, Polisi Ungkap Motif 3 Pelaku Pengeroyokan Bambang Setiawan

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula dari sengketa hilangnya perangkat kitchen set milik korban. Meski permasalahan tersebut sempat dimediasi di kantor desa dan barang telah dikembalikan, para pelaku ternyata menyimpan dendam.

“Para pelaku merasa tidak terima meski persoalan awal sudah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi desa. Mereka kemudian mendatangi rumah korban dan meluapkan emosi dengan melakukan perusakan secara membabi buta,” jelas Kapolres, Kamis (22/1/2026).

Aksi brutal para pelaku mengakibatkan kerusakan parah pada bagian depan rumah korban, mulai dari pintu teralis, kaca jendela, lemari etalase, hingga tiang kanopi. Tidak hanya merusak bangunan, para pelaku juga tega melakukan tindakan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.

Berita Lainnya  FC Seoul Vs Persib 0-1, Gol Tunggal Julio Cesar Bawa Maung Bandung Curi Tiga Poin

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi berlangsung, di antaranya Tiga balok kayu yang digunakan untuk merusak bangunan dan Satu unit kitchen set dan pecahan material lainnya.

Saat ini, keempat pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP (sebelumnya disebut pasal 262 dalam draf lama merujuk pada kekerasan terhadap barang/orang secara bersama-sama) tentang tindak pidana kekerasan di muka umum.

Berita Lainnya  Kejagung Pamerkan Tumpukan Duit Rp 1 Triliun Lebih Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Lampung

“Kami tidak memberikan ruang bagi aksi premanisme atau main hakim sendiri di wilayah Karawang. Setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban umum akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.***

Sumber : TriBrataNews

Ket foto : ilustrasi net

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan