Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

Polisi Amankan 4 Pelaku Perusakan Rumah dan Penganiayaan IRT

KARAWANG – Tim Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengamankan empat pria pelaku aksi anarkis berupa perusakan rumah dan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang.

Penangkapan ini dilakukan sebagai respons cepat kepolisian atas tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa keempat pelaku berinisial J, N, A, dan A ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu malam (21/1/2026), sekitar pukul 23.50 WIB di wilayah Karawang.

Insiden memprihatinkan ini menimpa korban berinisial Y.G.K di Dusun Cilogo, Desa Medangasem, pada Senin pagi (19/1/2026).

Berita Lainnya  Aparat Gabungan Hentikan Galian Tanah Merah Ilegal di Patokbeusi - Subang

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula dari sengketa hilangnya perangkat kitchen set milik korban. Meski permasalahan tersebut sempat dimediasi di kantor desa dan barang telah dikembalikan, para pelaku ternyata menyimpan dendam.

“Para pelaku merasa tidak terima meski persoalan awal sudah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi desa. Mereka kemudian mendatangi rumah korban dan meluapkan emosi dengan melakukan perusakan secara membabi buta,” jelas Kapolres, Kamis (22/1/2026).

Aksi brutal para pelaku mengakibatkan kerusakan parah pada bagian depan rumah korban, mulai dari pintu teralis, kaca jendela, lemari etalase, hingga tiang kanopi. Tidak hanya merusak bangunan, para pelaku juga tega melakukan tindakan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.

Berita Lainnya  Polda Jabar akan Tindak Konten 'Teror Pocong' di Media Sosial

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat aksi berlangsung, di antaranya Tiga balok kayu yang digunakan untuk merusak bangunan dan Satu unit kitchen set dan pecahan material lainnya.

Saat ini, keempat pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP (sebelumnya disebut pasal 262 dalam draf lama merujuk pada kekerasan terhadap barang/orang secara bersama-sama) tentang tindak pidana kekerasan di muka umum.

Berita Lainnya  Bakal Surati Prabowo, Fraksi Golkar Minta MBG Tak Ambil Anggaran Pendidikan

“Kami tidak memberikan ruang bagi aksi premanisme atau main hakim sendiri di wilayah Karawang. Setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban umum akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.***

Sumber : TriBrataNews

Ket foto : ilustrasi net

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polemik Theatre Night Mart, Toto : “Ada Indikasi Sarat Kepentingan Persaingan Bisnis THM”

KARAWANG - Sejak awal kali pertama beroperasi, dugaan 'aksi kucing-kucingan' dengan Pemkab Karawang dilakukan Theatre Night Mart - tempat hiburan malam (THM) di Jalan...

Gegara Berselisih di Medsos, Remaja di Bekasi Tewas Dikeroyok, 6 Pelaku Diamankan

KOTA BEKASI - Sebanyak enam orang diamankan Polres Metro Bekasi Kota, karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan remaja berinisial SRR...

Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun ‘Digares’ juga

KARAWANG - J (39), seorang ayah yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa dicokok polisi, setelah diduga memerkosa anak kandung...

Mendikdasmen Klaim 43 Juta Siswa Ingin Program MBG Dilanjutkan

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeklaim, 43 juta murid penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) menginginkan programnya lanjut. Dia menyebutkan,...

Presiden Prabowo Disarankan ‘Puasa Pidato’ untuk Redam Kemarahan Rakyat

JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak berpidato dalam beberapa...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan