Sabtu, Juni 20, 2026
spot_img

Kadishub Karawang Tunjuk Kuasa Hukum Atas Tuduhan Asusila Terhadapnya

KARAWANG – “Fitnah lebih kejam dari pada pembunuhan”, kalimat pembelaan inilah yang mungkin sedang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Muhana, melalui kuasa hukum yang ditunjuknya.

Kali kedua, Kadishub Muhana, kembali membantah atas dugaan perbuatan asusila menghamili anak orang lain yang dituduhkan terhadapnya.

Kali ini, Muhana tidak banyak angkat bicara karena alasan sudah menyerahkan sepenuhnya polemik fitnah yang menimpanya kepada Kuasa Hukumnya, Asep Agustian, SH., MH.

Dalam pernyataanya, Asep Agustian (Askun) menantang agar pihak tertentu yang telah melemparkan isu fitnah terhadap kliennya untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, untuk membuktikan tuduhannya.

Berita Lainnya  Askun : "Clean and Clear, Bupati Aep Masih Tegak Lurus"

“Saya tegaskan, apabila memang ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti atas tuduhan yang beredar, silakan menempuh jalur hukum. Kami siap menghadapi proses tersebut” tutur Askun, saat menggelar konferensi pers bersama Kadishub Muhana, di Cafe Zenith, di Jalan Kertabumi – Karawang, Jumat (19/6/2026).

Menurut Askun, fitnah di media sosial yang ditunjukan kepada Kadishub Muhana jelas telah mengganggu kinerja kliennya sebagai ASN. Terlebih, fitnah tersebut juga mengganggu hubungan harmonis keluarga kliennya.

Berita Lainnya  Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

Menurutnya, berbagai informasi yang beredar di media sosial tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa adanya bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Askun menilai banyak narasi yang berkembang di media sosial justru menggiring opini publik tanpa didukung fakta yang jelas. Sehingga ia mengingatkan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar berdasarkan persepsi masyarakat.

“Jangan sampai seseorang dihakimi melalui narasi yang dibangun di media sosial. Kalau memang ada bukti, laporkan. Negara kita adalah negara hukum,” tantangnya.

Berita Lainnya  Tegas! Pemuda Muhammadiyah Desak Theatre Night Mart Ditutup Permanen

Askun juga memberikan kesempatan kepada  pihak tertentu yang telah membuat fitnah tersebut agar menunjukan itikad baiknya untuk meminta maaf. Jika tidak, maka 3 x 24 jam, pihaknya akan membuat laporakan pencemaran nama baik melalui UU ITE.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Siapakah Fatimah Azzahra yang Berani Mengkritik Habis-habisan Program MBG

Sosok Mahasiswi Cerdas yang Menyita Perhatian Publik JAKARTA - Nama Fatimah Azzahra menjadi perbincangan luas di media sosial setelah tertangkap kamera wartawan saat melakukan orasi...

Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan, Jokowi akan Tunjukan Ijazah Asli di Pengadilan

SOLO - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penahanan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias...

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG, Total Sudah 6 Tersangka

JAKARTA - Kejagung kembali menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah...

Polisi Masih Upaya Pecahkan Misteri Tewasnya ASN Purwakarta, Ambil Sampel Darah untuk Uji Forensik

PURWAKARTA - Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta bekerja secara sistematis, teliti, dan bertahap dalam menangani kasus misterius kematian Yogi Saleh (40), Kepala...

KPK Putuskan Tidak Lanjutkan Penyelidikan Korupsi MBG

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan