Senin, Februari 23, 2026
spot_img

Izin Dipertanyakan, Wali Kota Bekasi Hentikan Proyek Penggalian Kabel Optik

KOTA BEKASI – Suasana di Jl. Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, mendadak tegang pada Minggu (22/2/2026). Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung ke lokasi penggalian kabel optik yang sedang berlangsung.

Tanpa kompromi, ia meminta pekerjaan dihentikan saat itu juga karena tidak ditemukan kejelasan terkait perizinan proyek di lapangan.

Di lokasi terlihat aktivitas penggalian memakan sebagian badan jalan. Tanah berserakan, lalu lintas terganggu, dan tidak tampak adanya papan informasi proyek maupun pengawas resmi di tempat. Kondisi tersebut langsung memicu pertanyaan keras dari Wali Kota kepada para pekerja.

Tri Adhianto dengan tegas menanyakan dokumen perizinan serta penanggung jawab proyek. Namun di lapangan, tidak ada pihak pengawas maupun perwakilan perusahaan yang dapat memberikan penjelasan memadai. Situasi ini membuatnya geram dan memutuskan tindakan cepat.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi Minta Pemprov dan BBWS Perbaiki 16 Titik Tanggul Jebol

“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegas Tri.

Ia bahkan memerintahkan agar alat pekerjaan ditahan dan diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara sampai ada kejelasan administrasi dan legalitas proyek tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pihak yang semena-mena melakukan pekerjaan tanpa prosedur resmi.

Selain menegur pihak pekerja, Tri juga memberikan peringatan keras kepada camat dan lurah setempat. Ia menilai pengawasan wilayah harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina

“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap proyek yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi yang jelas. Pemerintah Kota Bekasi, menurutnya, tidak akan mentolerir pekerjaan liar yang berpotensi merusak infrastruktur dan merugikan warga.

Dengan ada nya penggalian kabel optik yang sudah banyak ditemukan di berbagai lokasi, dan tidak dibenahi ulang oleh pihak yang bersangkutan, pada akhirnya warga masyarakat sekitar yang membenahi dan mendapatkan kerugiannya.

Berita Lainnya  Pernyataan 'Gokil' Wabup Subang : WTP Bukan Prestasi, Tapi Kewajiban!

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan adalah hal mutlak.

Pemerintah daerah memastikan, proyek penggalian di Jl. Kali Abang Tengah tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dan tanggung jawabnya jelas serta sesuai ketentuan yang berlaku.***

Sumber : bekasikota.go.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Santri Yatim Dicabuli Pria yang Ngaku Anggota TNI

KOTA BEKASI - Seorang pria berinsial RBP yang mengaku sebagai anggota TNI diduga melakukan aksi pencabulan terhadap santri yang masih berusia 15 tahun. Terduga...

Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas, Yusril : Tidak Ada yang Kebal Hukum

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa wafatnya AT (14),...

Seharusnya Anaku Kembali ke Pesantren, Bukan ke Pemakaman

SUKABUMI - Awal Ramadan 19 Februari 2026 lalu, seharusnya menjadi hari keceriaan bagi Nizam Syafei (13) untuk kembali ke pondok pesantren setelah dua pekan...

Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas, Kapolri Janiji akan Proses Hukum

PURWAKARTA - Kapolri Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum Brimob berinisial Bripda MS terhadap seorang siswa berinisial AT (14) hingga meninggal...

Natalius Pigai : Meniadakan MBG Berarti Menentang HAM

JAKARTA  -  Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai berpendapat, pihak-pihak yang ingin meniadakan  program makan bergizi gratis (MBG) dan program kerakyatan lainnya adalah pihak yang  menentang HAM. Pigai menyampaikan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan