KARAWANG – Alasan efisiensi anggaran, bantuan dana hibah untuk Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Tahun Anggaran 2025 dihapuskan Pemkab Karawang.
Namun berdasarkan data yang dihimpun Redaksi Opiniplus.com, bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) di Karawang mencapai Rp 6,23 miliar lebih.
Bantuan keuangan ini bersumber dari APBD Karawang yang disalurkan melalui Kesbangpol. Yaitu dengan rincian sebagai berikut :
1. Partai Gerindra Rp 1,11 miliar.
2. Partai NasDem Rp 916,5 juta.
3. Partai Demokrat Rp 844,6 juta.
4. Partai Golkar Rp 840,2 juta.
5. PKS Rp 758,6 juta.
6. PDI Perjuangan Rp 740,7 juta.
7. PKB Rp 705,8 juta, dan terakhir
8. PAN Rp 313,6 juta.
Bantuan keuangan parpol ini diklaim sudah sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, serta Aturan teknis lain yang biasanya dijabarkan oleh Permendagri (misalnya Permendagri 78/2020).

Namun demikian, bantuan keuangan parpol ini dipertanyakan sebagian publik. Pasalnya OKP maupun Ormas tak mendapatkan bantuan ini di tahun anggaran 2025.
Padahal keberadaan OKP dan Ormas juga dinilai memiliki peran penting dalam membina generasi muda, memperkuat ukhuwah sosial, serta menjaga kondusifitas Karawang.
Hal ini menjadi catatan bersama agar perhatian pemerintah daerah ke depan lebih merata, tidak hanya berfokus pada partai politik, tetapi juga menyentuh organisasi yang berkontribusi langsung di tengah masyarakat.***
Foto : ilustrasi net


