KOTA BEKASI – Harapan para korban kebakaran SPBE di wilayah Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, untuk mendapatkan kejelasan terkait ganti rugi harus kembali tertunda.
Rapat yang sedianya menjadi titik terang justru berakhir tanpa hasil setelah pihak perusahaan tidak hadir tepat waktu.
Pertemuan yang digelar di Plaza Pemerintah Kota Bekasi pada Kamis 9 April 2026 tersebut sejatinya dinantikan para korban.
Di tengah kondisi kehilangan tempat tinggal, pekerjaan, hingga anggota keluarga, kejelasan soal tanggung jawab menjadi harapan besar bagi mereka untuk mulai bangkit.
Namun, harapan itu kembali menggantung. Camat Mustikajaya, Maka Nachrowi, mengonfirmasi bahwa rapat belum menghasilkan keputusan apa pun dan harus dijadwal ulang.
“Belum ada hasil untuk saat ini karena tadi SPBE telat datangnya. Nanti akan dijadwal ulang,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 10 April 2026.
Kondisi ini menambah ketidakpastian bagi para korban yang hingga kini masih berjuang memulihkan kehidupan pascakebakaran.
Banyak di antara mereka kehilangan dokumen penting, tempat tinggal, hingga sumber penghasilan.
Kejelasan ganti rugi menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan untuk membantu proses pemulihan.
Maka menjelaskan, jadwal ulang pertemuan masih menunggu arahan dari pimpinan Pemerintah Kota Bekasi. Ia belum dapat memastikan kapan pembahasan tersebut akan kembali dilakukan.
“Nanti nunggu arahan pimpinan kapan tepatnya. Entah besok atau lusa,” katanya.
Di sisi lain, keterlambatan pihak SPBE disebut disebabkan karena perwakilan perusahaan tengah menghadiri prosesi pemakaman salah satu korban meninggal dunia, Aulia Putri Budiasti.
Meski demikian, kondisi ini tetap membuat agenda penting tersebut tidak dapat berjalan sesuai rencana.
Situasi ini mencerminkan betapa kompleksnya penanganan pascakejadian kebakaran yang tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi para korban.
Di tengah duka, mereka masih harus berhadapan dengan proses yang belum memberikan kepastian.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe juga menyoroti keberadaan SPBE yang berada di tengah permukiman warga.
Ia menilai lokasi tersebut sudah tidak layak dipertahankan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
Ketidakpastian ini membuat korban masih harus menunggu, berharap ada kejelasan yang berpihak pada mereka.
Di tengah kondisi yang belum pulih sepenuhnya, keputusan terkait ganti rugi menjadi hal krusial yang dinanti untuk membantu mereka melangkah ke depan.***
Sumber : pojoksatu.id










