Selasa, Agustus 25, 2026
spot_img

DPR RI Soroti Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Karawang

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI mengecam tindakan kepolisian yang malah memfasilitasi perdamaian kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Karawang, Jawa Barat.

Anggota Komisi III, Gilang Dhielafararez, menegaskan penyelesaian di luar jalur hukum dalam perkara kekerasan seksual adalah bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi.

“Aparat yang menyarankan perdamaian dalam kasus seperti ini telah menyimpang dari tugas konstitusionalnya sebagai penegak hukum,” ujar Gilang, Kamis (10/7/2025).

“Dalam UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Sekalipun ada perdamaian, aparat penegak hukum tetap wajib memproses hukum pelaku,” sambungnya.

Gilang merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam Pasal 23, ditegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali jika pelakunya adalah anak.

Berita Lainnya  Daniel Mutaqien Didapuk Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Golkar Karawang Sampaikan Apresiasi dan Selamat

Politikus PDI-P itu pun menegaskan bahwa pendekatan restorative justice terhadap kejahatan seksual bukan hanya menyalahi hukum. Tindakan tersebut juga akan memperparah trauma korban dan menghilangkan efek jera terhadap pelaku.

“Pengecualian hanya berlaku untuk pelaku anak, di mana penyelesaian perkara bisa dilakukan melalui mekanisme peradilan anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkapnya.

“Tidak ada ruang mediasi dalam perkara pemerkosaan. Ini bukan delik adat, bukan persoalan reputasi kampung, ini tindak pidana berat,” lanjut Gilang.

Berita Lainnya  Sempat Akting di Publik, Polisi Tangkap Ayah Kandung yang Bunuh dan Mutilas Anak Perempuan Disabilitas

Gilang menambahkan UU TPKS juga mengatur pemaksaan perkawinan adalah tindak pidana yang dapat dikenai hukuman pidana hingga 9 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf e.

“Jika ada yang memfasilitasi perkawinan antara pelaku dan korban kekerasan seksual jelas itu juga dilarang. Pelakunya bisa dijerat pasal pemaksaan perkawinan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Gilang menyatakan Komisi III DPR akan meminta klarifikasi resmi dari Polri terkait persoalan ini. Dia pun mendesak aparat yang memfasilitasi perdamaian dalam kasus ini diperiksa dan diberi sanksi karena bertindak di luar kewenangan.

Berita Lainnya  3 Mahasiswa Jadi Sorotan, yang Mana Favorit Anda?

Selain itu, dia mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarganya yang kini mengalami tekanan sosial hingga intimidasi.

“Ini bukan sekadar cacat prosedur. Ini pengkhianatan terhadap keadilan. Polisi seharusnya membawa pelaku ke jalur hukum, bukan mengatur jalan pintas yang mencederai rasa keadilan korban dan keluarganya,” jelas Gilang.

“Negara harus hadir sebagai pelindung korban, bukan penengah bagi pelaku kejahatan seksual,” pungkasnya.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bukan Hanya Rekening Bank, Akun Medsos hingga WhatsApp Botok AMPB juga Diblokir

JAKARTA - Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengaku rekening bank, akun media sosial TikTok, hingga WhatsApp miliknya diblokir secara tiba-tiba. Akun...

1 Orang Tewas, Polisi Tetapkan Pengemudi Outlander Mabuk sebagai Tersangka

SURABAYA - ENR, pengemudi Outlander mabuk ditetapkan tersangka kecelakaan beruntun yang menewaskan satu orang. ENR langsung ditahan. Peristiwa kecelakaan beruntun di Jalan Gubernur Suryo, tepat...

Viral Pengunjung Taman Safari Nekat Buka Kaca Mobil, Langsung Dihampiri Harimau

BOGOR - Video seorang pengunjung membuka jendela mobil di area harimau Taman Safari Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Terlihat jendela yang terbuka...

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

Gagal Menyalip, Mobil Damkar Terguling saat Perjalanan Memadamkan Kebakaran, 7 Personel Luka-luka

LAMPUNG - Satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) terbalik di Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (23/8/2026). Mobil damkar itu...

Hukum

Dari 89 Laporan, Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan puluhan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Total sudah 72 orang yang ditetapkan sebagai...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan