Selasa, Juli 14, 2026
spot_img

DPR RI Soroti Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Karawang

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI mengecam tindakan kepolisian yang malah memfasilitasi perdamaian kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Karawang, Jawa Barat.

Anggota Komisi III, Gilang Dhielafararez, menegaskan penyelesaian di luar jalur hukum dalam perkara kekerasan seksual adalah bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi.

“Aparat yang menyarankan perdamaian dalam kasus seperti ini telah menyimpang dari tugas konstitusionalnya sebagai penegak hukum,” ujar Gilang, Kamis (10/7/2025).

“Dalam UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Sekalipun ada perdamaian, aparat penegak hukum tetap wajib memproses hukum pelaku,” sambungnya.

Gilang merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam Pasal 23, ditegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali jika pelakunya adalah anak.

Berita Lainnya  Pick Up Rombongan Antar Pengantin di Indramayu Ditabrak Truk Tronton, 13 Penumpang Meninggal Dunia

Politikus PDI-P itu pun menegaskan bahwa pendekatan restorative justice terhadap kejahatan seksual bukan hanya menyalahi hukum. Tindakan tersebut juga akan memperparah trauma korban dan menghilangkan efek jera terhadap pelaku.

“Pengecualian hanya berlaku untuk pelaku anak, di mana penyelesaian perkara bisa dilakukan melalui mekanisme peradilan anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkapnya.

“Tidak ada ruang mediasi dalam perkara pemerkosaan. Ini bukan delik adat, bukan persoalan reputasi kampung, ini tindak pidana berat,” lanjut Gilang.

Berita Lainnya  Pihak Sekolah Terima Pesan Ancaman Bom, MPLS di SDN Srengseng Sawah - Jaksel Dibubarkan

Gilang menambahkan UU TPKS juga mengatur pemaksaan perkawinan adalah tindak pidana yang dapat dikenai hukuman pidana hingga 9 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf e.

“Jika ada yang memfasilitasi perkawinan antara pelaku dan korban kekerasan seksual jelas itu juga dilarang. Pelakunya bisa dijerat pasal pemaksaan perkawinan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Gilang menyatakan Komisi III DPR akan meminta klarifikasi resmi dari Polri terkait persoalan ini. Dia pun mendesak aparat yang memfasilitasi perdamaian dalam kasus ini diperiksa dan diberi sanksi karena bertindak di luar kewenangan.

Berita Lainnya  Khawatir Ganggu Nilai Pluralisme, Tokoh Masyarakat ini Tak Setuju Jika Nama Jawa Barat Diganti dengan Tatar Sunda

Selain itu, dia mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarganya yang kini mengalami tekanan sosial hingga intimidasi.

“Ini bukan sekadar cacat prosedur. Ini pengkhianatan terhadap keadilan. Polisi seharusnya membawa pelaku ke jalur hukum, bukan mengatur jalan pintas yang mencederai rasa keadilan korban dan keluarganya,” jelas Gilang.

“Negara harus hadir sebagai pelindung korban, bukan penengah bagi pelaku kejahatan seksual,” pungkasnya.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sakit Hati karena Sering Di-bully, Siswa ini Ledakan Bom Rakitan di Lingkungan Sekolah

PADANG - Diduga menyimpan dendam karena sering mendapatkan perundungan atau bullying dari temannya, R (17) siswa MAN 3 Padang - Sumatera Barat, meledakan bom...

KPK Dalami Aliran Dana Rp100 juta ke Gus Miftah dalam Kasus Korupsi Proyek JGSS

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang diduga menerima Rp 100 juta dari proyek pembangunan jalur...

Polisi Tangkap Pelaku Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah – Jaksel

JAKARTA - Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku pria berinisial MY...

2 Saksi Ahli Nilai Penangkapan Ade Kunang Tidak Penuhi Karakteristik OTT

BANDUNG - Dua saksi ahli dihadirkan tim penasihat hukum Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, di persidangan...

Diduga Terlibat Kasus Asusila, Maskar Desak Bupati Karawang Copot Kadishub Muhana

KARAWANG - Beberapa orang yang mengatasnamakan gerakan Masyarakat Karawang (Maskar), melakukan aksi demonstrasi dan orasi di depan kantor Bupati Karawang, Senin (13/7/2026). Beberapa orang ini...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan