Minggu, Mei 10, 2026
spot_img

DPR RI Soroti Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Karawang

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI mengecam tindakan kepolisian yang malah memfasilitasi perdamaian kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Karawang, Jawa Barat.

Anggota Komisi III, Gilang Dhielafararez, menegaskan penyelesaian di luar jalur hukum dalam perkara kekerasan seksual adalah bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi.

“Aparat yang menyarankan perdamaian dalam kasus seperti ini telah menyimpang dari tugas konstitusionalnya sebagai penegak hukum,” ujar Gilang, Kamis (10/7/2025).

“Dalam UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Sekalipun ada perdamaian, aparat penegak hukum tetap wajib memproses hukum pelaku,” sambungnya.

Gilang merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam Pasal 23, ditegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali jika pelakunya adalah anak.

Berita Lainnya  Sidang Gugatan di MK, Akademisi Minta MBG Tak Masuk Anggaran Pendidikan

Politikus PDI-P itu pun menegaskan bahwa pendekatan restorative justice terhadap kejahatan seksual bukan hanya menyalahi hukum. Tindakan tersebut juga akan memperparah trauma korban dan menghilangkan efek jera terhadap pelaku.

“Pengecualian hanya berlaku untuk pelaku anak, di mana penyelesaian perkara bisa dilakukan melalui mekanisme peradilan anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkapnya.

“Tidak ada ruang mediasi dalam perkara pemerkosaan. Ini bukan delik adat, bukan persoalan reputasi kampung, ini tindak pidana berat,” lanjut Gilang.

Berita Lainnya  Dasco, Raffi Ahmad, Kapolda Metro Jaya hingga Walkot Bekasi Pantau Jalannya Evakuasi Korban

Gilang menambahkan UU TPKS juga mengatur pemaksaan perkawinan adalah tindak pidana yang dapat dikenai hukuman pidana hingga 9 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf e.

“Jika ada yang memfasilitasi perkawinan antara pelaku dan korban kekerasan seksual jelas itu juga dilarang. Pelakunya bisa dijerat pasal pemaksaan perkawinan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Gilang menyatakan Komisi III DPR akan meminta klarifikasi resmi dari Polri terkait persoalan ini. Dia pun mendesak aparat yang memfasilitasi perdamaian dalam kasus ini diperiksa dan diberi sanksi karena bertindak di luar kewenangan.

Berita Lainnya  252 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG

Selain itu, dia mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarganya yang kini mengalami tekanan sosial hingga intimidasi.

“Ini bukan sekadar cacat prosedur. Ini pengkhianatan terhadap keadilan. Polisi seharusnya membawa pelaku ke jalur hukum, bukan mengatur jalan pintas yang mencederai rasa keadilan korban dan keluarganya,” jelas Gilang.

“Negara harus hadir sebagai pelindung korban, bukan penengah bagi pelaku kejahatan seksual,” pungkasnya.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Penadah HP Curian di Bekasi Pakai Aluminum Foil buat Tangkal Sinyal

JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang penadah handphone curian di Bekasi Timur. Para tersangka menggunakan aluminum foil untuk mengacak sinyal pendeteksi handphone. Kanit Reskrim Polsek...

252 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG

JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat sebanyak 252 siswa mengalami gejala diduga keracunan makanan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di...

Makam Dibongkar, Polisi Selidiki Kasus Bayi Tewas Tak Wajar di Karawang

KARAWANG - Diduga mengalami kematian tak wajar, pihak kepolisian akhirnya melakukan ekshumasi atau proses pembongkaran makam seorang bayi laki-laki berinisial TP (1,5), asal Desa...

Demo Bupati Indramayu, Massa Lemparkan Puluhan Ular ke Aparat yang Berjaga

INDRAMAYU – Suasana di depan Pendopo Kabupaten Indramayu mendadak riuh saat puluhan ekor ular meluncur ke arah barisan penjagaan aparat keamanan. Aksi tak lazim...

Jadi Sorotan Satelit NASA, Kota Bekasi Disebut Salah Satu Kota Paling Beracun di Dunia

KOTA BEKASI - Di tengah bakal adanya proyek pengelolaan sampah energi listrik (PSEL), Kota Bekasi kembali jadi sorotan internasional setelah hasil pemantauan satelit mengungkap...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan