Kamis, Juni 25, 2026
spot_img

DPR RI Soroti Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Karawang

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI mengecam tindakan kepolisian yang malah memfasilitasi perdamaian kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Karawang, Jawa Barat.

Anggota Komisi III, Gilang Dhielafararez, menegaskan penyelesaian di luar jalur hukum dalam perkara kekerasan seksual adalah bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi.

“Aparat yang menyarankan perdamaian dalam kasus seperti ini telah menyimpang dari tugas konstitusionalnya sebagai penegak hukum,” ujar Gilang, Kamis (10/7/2025).

“Dalam UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Sekalipun ada perdamaian, aparat penegak hukum tetap wajib memproses hukum pelaku,” sambungnya.

Gilang merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam Pasal 23, ditegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali jika pelakunya adalah anak.

Berita Lainnya  Soal Kontroversi 'Map Bertuliskan Bupati Karawang' di Rumah Eks Kepala BGN, Ternyata Hanya Dokumen Pengajuan Kekurangan SPPG

Politikus PDI-P itu pun menegaskan bahwa pendekatan restorative justice terhadap kejahatan seksual bukan hanya menyalahi hukum. Tindakan tersebut juga akan memperparah trauma korban dan menghilangkan efek jera terhadap pelaku.

“Pengecualian hanya berlaku untuk pelaku anak, di mana penyelesaian perkara bisa dilakukan melalui mekanisme peradilan anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkapnya.

“Tidak ada ruang mediasi dalam perkara pemerkosaan. Ini bukan delik adat, bukan persoalan reputasi kampung, ini tindak pidana berat,” lanjut Gilang.

Berita Lainnya  Lagi, Ayah di Karawang Perkosa Anak Kandung, Korban Sempat Melawan Tapi Tak Berdaya

Gilang menambahkan UU TPKS juga mengatur pemaksaan perkawinan adalah tindak pidana yang dapat dikenai hukuman pidana hingga 9 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf e.

“Jika ada yang memfasilitasi perkawinan antara pelaku dan korban kekerasan seksual jelas itu juga dilarang. Pelakunya bisa dijerat pasal pemaksaan perkawinan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Gilang menyatakan Komisi III DPR akan meminta klarifikasi resmi dari Polri terkait persoalan ini. Dia pun mendesak aparat yang memfasilitasi perdamaian dalam kasus ini diperiksa dan diberi sanksi karena bertindak di luar kewenangan.

Berita Lainnya  Anggota Dewan Laporkan Mantan Anggota Dewan, Dugaan Penggelapan Dana Investasi Rp 110 Juta

Selain itu, dia mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarganya yang kini mengalami tekanan sosial hingga intimidasi.

“Ini bukan sekadar cacat prosedur. Ini pengkhianatan terhadap keadilan. Polisi seharusnya membawa pelaku ke jalur hukum, bukan mengatur jalan pintas yang mencederai rasa keadilan korban dan keluarganya,” jelas Gilang.

“Negara harus hadir sebagai pelindung korban, bukan penengah bagi pelaku kejahatan seksual,” pungkasnya.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Demo Emak-emak di Karawang: “Jangan Hentikan MBG, Anak-anak Kami Butuh Makan Bergizi”

KARAWANG - Massa aksi yang didominasi kalangan emak-emak melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang kantor Pemkab Karawang, Rabu (24/6/2026). Massa aksi menyampaikan tuntutan menolak penghentian...

Aturan Teknis Belum Jelas, Sekolah Swasta di Purwakarta Bingung Jalankan Program SSK Dedi Mulyadi

PURWAKARTA - Sejumlah sekolah swasta di Kabupaten Purwakarta mengaku masih kebingungan menjalankan Program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK) yang digagas Gubernur Jawa Barat Dedi...

Digembleng Ala Militer, 2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal

JAKARTA - Dua orang peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) meninggal...

Terima Uang Rp20 Juta Terkait Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM Abdi Maludin

JAKARTA - Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin berkaitan dengan pengakuan menerima uang Rp20 juta terkait...

Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Anne Ratna Mustika kembali Datangi Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM) kembali terpantai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (22/6/2026). Selain Anne tampak juga pengembang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan