Kamis, Agustus 6, 2026
spot_img

Tak Ditemui Sekda, Perangkat Desa Geruduk Kantor Bupati Bekasi

BEKASI – Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi menggeruduk Kantor Bupati Bekasi, Selasa (15/12).

Aksi damai ini dilakukan untuk menuntut Pemerintah Daerah segera membuat aturan teknis berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Desa.

Sebelum menggelar aksi, pada Senin (15/12), perwakilan FPPD diundang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi untuk membahas tuntutan tersebut.

Namun, setibanya 15 perwakilan desa di ruang rapat Sekda, mereka hanya bertemu dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, serta Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hudaya.

Ketua FPPD Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, mengatakan pihaknya dijanjikan bertemu langsung dengan Sekda untuk menyampaikan keresahan perangkat desa. Namun Sekda tidak hadir dan pertemuan hanya menghasilkan notulensi rapat.

Berita Lainnya  Pemkab Bekasi dan PMI Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Cibarusah

“Kami kecewa. Tuntutan kami tidak ada yang diakomodir, hanya notulensi,” ujarnya, Senin (15/12).

Hari ini, FPPD memastikan tetap menggeruduk Kantor Bupati Bekasi. Dari 116 desa yang tergabung dalam FPPD Kabupaten Bekasi, masing-masing desa diminta mengirimkan 10 perangkat desa sebagai peserta aksi.

Ia menegaskan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada Pemkab Bekasi.

“Kami tetap turun. Tapi mungkin metodenya beda kalau kami diterima langsung bupati dan sekda. Aksi besok (hari ini) yang sudah terdata di kami itu ada 116 desa, kurang lebih sekitar 800-900 orang,” katanya.

Berita Lainnya  Respons Warning KPK, Ghazali Center Dorong PUPR Perkuat Tata Kelola Pokir

FPPD juga menilai Pemda Kabupaten Bekasi lamban dalam menyusun aturan teknis yang melindungi perangkat desa.

Ia membandingkan dengan daerah lain, seperti Indramayu, yang telah lebih dulu menerbitkan Perbup. Janji untuk kembali berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai tidak menyentuh substansi persoalan.

“Sudah tujuh kementerian sudah kita temui. Mereka menunjukkan bahwa akan mengajak kami ke Kemendagri, itu menurut kami tidak ada gunanya,” kata Lukman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengakui keberadaan Perda atau Perbup sangat penting untuk mendukung program Desa Presisi yang tengah digencarkan Bupati Bekasi, sekaligus menjaga keselarasan antara kepala desa dan perangkat desa.

Berita Lainnya  Pernyataan 'Menyesatkan', Kantor Hukum Hotman Paris Didemo

Namun hingga kini, lanjut Iman, peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 belum diterbitkan. Hasil rapat pada Senin (15/12) akan dilaporkan kepada Bupati Bekasi sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan.

“Kita perlu jemput bola, walaupun dari awal tahun kabid saya udah sering balik-balik ke Kementerian Desa. Sampai kemarin kami terakhir ke sana, informasi akhir November, cuma belum turun, kami juga pengen agendakan biar ada percepatan, kami pengen ke depdagri lagi,” tutup Iman. (ris)

Sumber : RadarBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Terlibat Kasus Perselingkuhan, 2 Guru SMKN 1 Mempawah Diteriaki Siswanya Saat Diamankan Polisi

MEMPAWAH - Tak kurang dari 700 siswa-siswi SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa di halaman sekolahnya,...

Mantan Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Tembakan Senpi ke Kepala, Motif Masih Didalami

MEDAN - W (30) ditemukan tewas dalam kamar mandi rumah mantan suaminya, Brigadir I, di Kota Medan pada Minggu (2/8/2026). Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak...

Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan oleh Anggota DPRD Bekasi, JPU Bacakan Surat Dakwaan

BEKASI - Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi,...

Pemkot Bekasi Desak Pemkab Bogor Tindak 5 Perusahaan Diduga Cemari Aliran Sungai

KOTA BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor menindak lima perusahaan diduga mencemari air sungai atau Kali Bekasi berubah...

Warga dan Siswa di Papua Diduga Keracunan Setelah Konsumsi MBG

JAYAPURA - Sejumlah siswa di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Bupati Jayapura Yunus Wonda langsung meninjau...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan