Selasa, Juni 16, 2026
spot_img

Tak Ditemui Sekda, Perangkat Desa Geruduk Kantor Bupati Bekasi

BEKASI – Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi menggeruduk Kantor Bupati Bekasi, Selasa (15/12).

Aksi damai ini dilakukan untuk menuntut Pemerintah Daerah segera membuat aturan teknis berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Desa.

Sebelum menggelar aksi, pada Senin (15/12), perwakilan FPPD diundang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi untuk membahas tuntutan tersebut.

Namun, setibanya 15 perwakilan desa di ruang rapat Sekda, mereka hanya bertemu dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, serta Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hudaya.

Ketua FPPD Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, mengatakan pihaknya dijanjikan bertemu langsung dengan Sekda untuk menyampaikan keresahan perangkat desa. Namun Sekda tidak hadir dan pertemuan hanya menghasilkan notulensi rapat.

Berita Lainnya  MUI Karawang Minta Aparat Tindak Tegas Pesta LGBT di THM Tak Berizin

“Kami kecewa. Tuntutan kami tidak ada yang diakomodir, hanya notulensi,” ujarnya, Senin (15/12).

Hari ini, FPPD memastikan tetap menggeruduk Kantor Bupati Bekasi. Dari 116 desa yang tergabung dalam FPPD Kabupaten Bekasi, masing-masing desa diminta mengirimkan 10 perangkat desa sebagai peserta aksi.

Ia menegaskan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada Pemkab Bekasi.

“Kami tetap turun. Tapi mungkin metodenya beda kalau kami diterima langsung bupati dan sekda. Aksi besok (hari ini) yang sudah terdata di kami itu ada 116 desa, kurang lebih sekitar 800-900 orang,” katanya.

Berita Lainnya  FORDAS Cilamaya Berbunga Ajak MUI dan Ormas Islam 'Dakwahkan' Kampanye Lingkungan Hidup Lewat Khutbah Jumat

FPPD juga menilai Pemda Kabupaten Bekasi lamban dalam menyusun aturan teknis yang melindungi perangkat desa.

Ia membandingkan dengan daerah lain, seperti Indramayu, yang telah lebih dulu menerbitkan Perbup. Janji untuk kembali berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai tidak menyentuh substansi persoalan.

“Sudah tujuh kementerian sudah kita temui. Mereka menunjukkan bahwa akan mengajak kami ke Kemendagri, itu menurut kami tidak ada gunanya,” kata Lukman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengakui keberadaan Perda atau Perbup sangat penting untuk mendukung program Desa Presisi yang tengah digencarkan Bupati Bekasi, sekaligus menjaga keselarasan antara kepala desa dan perangkat desa.

Berita Lainnya  Tradisi Gubyag Balong Awali Peringatan Hari Jadi Purwakarta ke-58 Tahun

Namun hingga kini, lanjut Iman, peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 belum diterbitkan. Hasil rapat pada Senin (15/12) akan dilaporkan kepada Bupati Bekasi sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan.

“Kita perlu jemput bola, walaupun dari awal tahun kabid saya udah sering balik-balik ke Kementerian Desa. Sampai kemarin kami terakhir ke sana, informasi akhir November, cuma belum turun, kami juga pengen agendakan biar ada percepatan, kami pengen ke depdagri lagi,” tutup Iman. (ris)

Sumber : RadarBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Lagi, Ayah di Karawang Perkosa Anak Kandung, Korban Sempat Melawan Tapi Tak Berdaya

KARAWANG - Belum juga reda rasa sedih dan amarah publik terhadap kasus pencabulan balita perempuan usia 3 tahun oleh ayah kandungnya J (39), warga...

Misteri Kematian Pejabat Purwakarta, Bunuh Diri atau Dibunuh?

PURWAKARTA - Kasus kematian Yogi Saleh, seorang pejabat Pemkab Purwakarta - Jawa Barat, terus menjadi perhatian publik terkait pertanyaan apakah Kepala Bidang Pengelolaan Aset...

Detik-detik Mahasiswa Teriaki Budiman Sudjatmiko ‘Pengkhianat Reformasi’

JAKARTA - Kericuhan mewarnai jalannya diskusi publik yang digelar platform Total Politik di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (15/6/2026)...

70 Ribu Siswa yang Tak Lolos Sekolah Negeri akan Ditampung di Sekolah Swasta, KDM : Biaya Ditanggung Pemprov Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 444.000 siswa yang sudah terpetakan dalam...

Kejagung Bakal Periksa Seluruh Pengadaan Barang di BGN, dari Motor Listrik hingga Sepatu

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal memeriksa seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) buntut dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan