Sabtu, September 26, 2026
Google search engine

Istana Enggan Komentari Manuver Tom Lembong

JAKARTA – Pihak Istana enggan mengomentari langkah eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang melaporkan tiga hakim yang memberikan vonis terhadap dirinya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta hal ini ditanyakan kepada tim kuasa hukum Tom Lembong.

“Ya sebaiknya minta tolong ditanyakan ke timnya Pak Tom Lembong,” kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, dilansir dari Kompas, Selasa (5/8/2025).

Diketahui, tiga hakim itu sebelumnya memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada dirinya dalam kasus importasi gula. Kemudian, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.

Lebih lanjut, ia mengatakan kasus dugaan korupsi importasi gula tetap akan berjalan sesuai aturan untuk para pelaku lainnya. Hal ini, kata Prasetyo, abolisi dari Kepala Negara ditujukan kepada individu yakni Tom Lembong, bukan kasusnya secara keseluruhan.

Berita Lainnya  Siswi Berprestasi di Karo yang Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan hingga 70 Persen

“Ya kan memang abolisinya ini kepada beliau, kepada orang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula.

Tom Lembong kini turut melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

“Betul (melaporkan auditor BPKP), Pak Tom ingin ada koreksi atas penegakan hukum yang demikian,” ujar pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Berita Lainnya  Sempat Viral Diduga Ketahuan Selingkuh dengan Polisi di Dalam Mobil, Jaksa Cantik Franca Moniqa Dilantik Naik Jabatan

Laporan menyebut laporan kepada BPKP dan Ombudsman dilakukan sore tadi. Yakni setelah melaporkan hakim pemvonis kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

Tak diam, Tom Lembong lalu melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan Tom ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).

Berita Lainnya  Askun : "BTN Tak Perlu Kebakaran Jenggot, karena yang Diburu Kejaksaan Adalah Oknum yang Rugikan Negara"

Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.***

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

Seorang pria berbaju hitam viral karena menjulurkan lidah ke arah massa aksi saat demonstrasi Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis,...

Kamar Kos Aktivis Mahasiswa di Bekasi Dibakar Orang Tak Dikenal

Kamar kos milik Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Bina Insani, Trio Syah Putra Lase, di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, diduga dibakar oleh orang tak...

Viral Karyawan Minimarket Menangis Emosional Saat Memergoki 2 Emak-emak Mengambil Barang Tanpa Membayar

Pegawai Indomaret di OKU Selatan menangis emosional karena sering harus menombok atau mengganti barang yang hilang akibat pencurian saat memergoki dua emak-emak atau ibu-ibu...

Akibat Kepsek Tampar Siswa, Sejumlah Wali Murid dan Siswa Gelar Protes di SMPN 18 Kota Malang

Aksi protes oleh ratusan siswa dan wali murid terjadi di SMPN 18 Kota Malang pada Jumat, 25 September 2026 pagi. Aksi demonstrasi ini dipicu oleh...

Hukum

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan