Jumat, Oktober 24, 2025
spot_img

Korupsi Bu Kades di Sukabumi, Selewengkan Dana Desa Hingga Jual Gedung Posyandu

SUKABUMI – Perempuan berkerudung hitam itu hanya menunduk saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).

Di balik masker medis dan rompi tahanan oranye yang ia kenakan, Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi sempat membalas sapaan awak media yang menunggu di halaman kantor kejaksaan.

“Halo. Doakan ya,” ucap Heni pelan sambil melambaikan tangan sebelum masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Perempuan di Sukamiskin, Bandung.

Hari ini, Kejari Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa yang menjerat Heni.

Berita Lainnya  Dipolisikan, Kepala SPPG di Kota Bekasi Bantah Lecehkan Pegawainya

“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp500 juta, mencakup penyelewengan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 serta penjualan aset desa berupa gedung Posyandu.

Kantor posyandu yang diberi nama Anggrek 09 itu dijual tersangka pada Agustus 2022 lalu dengan luas bangunan sekitar satu are. Saat itu, posyandu tersebut dijual dengan harga Rp46 juta dengan AJB total Rp48 juta kepada salah satu warga Desa Cikujang. Bangunan yang asalnya posyandu itu pun kini sudah menjadi rumah hunian.

Berita Lainnya  RDP Dugaan Malapraktik RS Hastien Berujung Ricuh

“Iya betul, termasuk jual beli aset desa. Salah satu item-nya itu bangunan posyandu,” ungkapnya.

Posyandu yang seharusnya menjadi fasilitas layanan kesehatan ibu dan anak untuk warga, justru dijual dan dimanfaatkan secara pribadi oleh sang kepala desa. Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh dana diduga digunakan untuk keperluan pribadi di luar aktivitas pemerintahan.

“Menurut keterangan, dana digunakan untuk kebutuhan pribadi. Bukan untuk kegiatan pemerintahan,” sambungnya.

Saat ini, Heni menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Kejaksaan menyatakan bahwa dari bukti yang ada, hanya Heni yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Berita Lainnya  Selamat Ultah Prabowo! Tak Ada Karangan Bunga, Hanya Potong Tumpeng Sederhana

“Untuk saat ini karena yang menikmati hanya kepala desa, jadi tersangkanya Bu Kades saja,” ucap Agus.

Usai pelimpahan tahap dua, Heni langsung dititipkan ke Lapas Perempuan di Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari. Proses selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sumber : DetikCom

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Viral Menu MBG di Karawang Ada Belatung, Guru dan Siswa Kaget

KARAWANG – Video yang memperlihatkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berisi belatung di sebuah sekolah di Karawang, Jawa Barat viral di media sosial. Betapa tidak, menu...

Viral Video Anggota Dewan PKS Karawang Cekcok dengan Warga

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang mempertontonkan seorang Anggota DPRD Karawang, H. Tatang Taufik (Jitang) yang sedang cekcok dengan warga. Belakang...

Kekurangan Volume Capai Rp 2,47 Miliar, Proyek Jalan dan Jembatan di Karawang Jadi Temuan BPK

KARAWANG - Keberhasilan program pembangunan di Kabupaten Karawang yang saat ini gencar disosialisasikan tercoreng oleh munculnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga tersebut mencatat...

Pasca Kebakaran, Limbah Oli PT. Dame Cemari Saluran Air dan Sawah

KARAWANG - Oli bekas akibat kebakaran di PT Dame Alam Sejahtera (DAS) di Jalan Raya Proklamai, Kelurahan Tunggakjati, Kabupaten Karawang mencemari saluran air pemukiman,...

Pabrik Limbah Oli di Karawang Ludes Dilalap Si Jago Merah

KARAWANG - Butuh delapan jam dan 50 petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan pabrik pengolahan limbah oli milik PT Dame Alam Sejahtera yang terbakar di Tunggakjati, Karawang...

Peristiwa

Pabrik Limbah Oli di Karawang Ludes Dilalap Si Jago Merah

KARAWANG - Butuh delapan jam dan 50 petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan pabrik pengolahan limbah oli milik PT Dame Alam Sejahtera yang terbakar di Tunggakjati, Karawang...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI