Rabu, Juni 24, 2026
spot_img

Korupsi Bu Kades di Sukabumi, Selewengkan Dana Desa Hingga Jual Gedung Posyandu

SUKABUMI – Perempuan berkerudung hitam itu hanya menunduk saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (28/7/2025).

Di balik masker medis dan rompi tahanan oranye yang ia kenakan, Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi sempat membalas sapaan awak media yang menunggu di halaman kantor kejaksaan.

“Halo. Doakan ya,” ucap Heni pelan sambil melambaikan tangan sebelum masuk ke dalam mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Perempuan di Sukamiskin, Bandung.

Hari ini, Kejari Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tahap dua dari Polres Sukabumi Kota atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa yang menjerat Heni.

Berita Lainnya  Lagi, Ayah di Karawang Perkosa Anak Kandung, Korban Sempat Melawan Tapi Tak Berdaya

“Pada hari ini kami menerima tahap dua dari Polres Kota Sukabumi dengan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa di Desa Cikujang,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Agus Yuliana.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp500 juta, mencakup penyelewengan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2019-2023 serta penjualan aset desa berupa gedung Posyandu.

Kantor posyandu yang diberi nama Anggrek 09 itu dijual tersangka pada Agustus 2022 lalu dengan luas bangunan sekitar satu are. Saat itu, posyandu tersebut dijual dengan harga Rp46 juta dengan AJB total Rp48 juta kepada salah satu warga Desa Cikujang. Bangunan yang asalnya posyandu itu pun kini sudah menjadi rumah hunian.

Berita Lainnya  Demo Mahasiswa Tuntut Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM hingga Stop MBG dan KDMP

“Iya betul, termasuk jual beli aset desa. Salah satu item-nya itu bangunan posyandu,” ungkapnya.

Posyandu yang seharusnya menjadi fasilitas layanan kesehatan ibu dan anak untuk warga, justru dijual dan dimanfaatkan secara pribadi oleh sang kepala desa. Berdasarkan hasil penyidikan, seluruh dana diduga digunakan untuk keperluan pribadi di luar aktivitas pemerintahan.

“Menurut keterangan, dana digunakan untuk kebutuhan pribadi. Bukan untuk kegiatan pemerintahan,” sambungnya.

Saat ini, Heni menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut. Kejaksaan menyatakan bahwa dari bukti yang ada, hanya Heni yang menikmati hasil kejahatan tersebut.

Berita Lainnya  Nama Dani Ramdan dan Iin Farihin Jadi Sorotan di Sidang Kasus Suap Ijon Proyek Ade Kunang

“Untuk saat ini karena yang menikmati hanya kepala desa, jadi tersangkanya Bu Kades saja,” ucap Agus.

Usai pelimpahan tahap dua, Heni langsung dititipkan ke Lapas Perempuan di Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari. Proses selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sumber : DetikCom

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Digembleng Ala Militer, 2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal

JAKARTA - Dua orang peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pengelola Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) meninggal...

Terima Uang Rp20 Juta Terkait Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM Abdi Maludin

JAKARTA - Universitas Bung Karno (UBK) menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK Muhammad Abdi Maludin berkaitan dengan pengakuan menerima uang Rp20 juta terkait...

Kasus Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Anne Ratna Mustika kembali Datangi Kejari Purwakarta

PURWAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika (ARM) kembali terpantai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, pada Senin (22/6/2026). Selain Anne tampak juga pengembang...

Dedi Mulyadi Buka Sayembara akan Beri Rp 250 Juta bagi yang Menemukan Taufik Hidayat

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi membuka sayembara bagi masyarakat untuk menemukan keberadaan Taufik Hidayat, pelaku penyekapan terhadap YTR di Kabupaten Bandung. Hadiah...

SMA-SMK Swasta di Kota Bekasi Tolak Program Sekolah Gratis Dedi Mulyadi

KOTA BEKASI - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa mayoritas SMA/SMK swasta di Bekasi menolak program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK)...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan