KARAWANG – Media sosial X dihebohkan dengan unggahan viral dari akun @kegblganunf*** yang memperlihatkan nama seorang siswi sekolah dasar di Karawang yang dinilai tidak biasa—bahkan sangat panjang.
Nama tersebut muncul dari foto rapor sekolah, di mana siswi itu tercatat dengan nama lengkap: “AKULAH CINTA DI LANGIT PRUDENCE LOVELY PRINCESS OF AWANAMP.”
“Jdi dpanggil siapa nih,,?” tulis pemilik akun tersebut dalam unggahannya pada Sabtu (5/7/2025), mengundang reaksi dari ribuan warganet.
Banyak dari mereka terkejut, heran, dan memberikan komentar beragam soal nama sang siswi.
“Ini mah bapaknya famous banget di fb,” komentar akun @lovelybu***.
“Plis dong buat orangtua jangan ngasi anak nama aneh-aneh, kasian pasti jadi bahan bully temennya. Panjang doang, bagus enggak, ya buat apa,” tulis akun lain @gimmeso***.
Nama tersebut sontak memicu pertanyaan: apakah ini nama terpanjang di Indonesia? Dan apakah pemberian nama seperti itu diperbolehkan oleh aturan kependudukan?
Dukcapil: Nama Itu Benar-Benar Ada dan Tidak Melanggar Aturan
Menanggapi viralnya nama tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membenarkan bahwa nama yang viral itu memang tercatat secara resmi dalam data kependudukan.
“Iya betul, nama tersebut ada dan tercatat di data kependudukan,” kata Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/7/2025).
Ia menegaskan bahwa meskipun terdengar tidak lazim, nama sepanjang dan seunik itu tetap sah menurut hukum karena tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Menurutnya, selama nama tersebut tidak mengandung unsur penghinaan, provokasi, atau hal-hal yang bertentangan dengan norma, maka tetap diperbolehkan dan bisa diterbitkan dalam dokumen resmi seperti akta lahir, KTP, dan KK.
Nama “Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp” sendiri terdiri dari sembilan kata dan total 58 karakter. Teguh menyebut jumlah karakter tersebut masih dalam batas yang diperbolehkan, yakni maksimal 60 karakter sesuai aturan yang berlaku.
Aturan Nama dalam Dokumen Kependudukan
Teguh menjelaskan bahwa pemberian nama dalam dokumen resmi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
“Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan bahwa nama yang dicatat mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi kependudukan dalam menerima dan mencatat nama penduduk dalam berbagai dokumen resmi.
Sumber : Kompas