Senin, Juli 27, 2026
spot_img

Heboh Nama Siswi di Karawang, ‘Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp’

KARAWANG – Media sosial X dihebohkan dengan unggahan viral dari akun @kegblganunf*** yang memperlihatkan nama seorang siswi sekolah dasar di Karawang yang dinilai tidak biasa—bahkan sangat panjang.

Nama tersebut muncul dari foto rapor sekolah, di mana siswi itu tercatat dengan nama lengkap: “AKULAH CINTA DI LANGIT PRUDENCE LOVELY PRINCESS OF AWANAMP.”

“Jdi dpanggil siapa nih,,?” tulis pemilik akun tersebut dalam unggahannya pada Sabtu (5/7/2025), mengundang reaksi dari ribuan warganet.

Banyak dari mereka terkejut, heran, dan memberikan komentar beragam soal nama sang siswi.

“Ini mah bapaknya famous banget di fb,” komentar akun @lovelybu***.

“Plis dong buat orangtua jangan ngasi anak nama aneh-aneh, kasian pasti jadi bahan bully temennya. Panjang doang, bagus enggak, ya buat apa,” tulis akun lain @gimmeso***.

Berita Lainnya  Wartawan Bagian dari Kesuksesan 14 Tahun KCM Mall

Nama tersebut sontak memicu pertanyaan: apakah ini nama terpanjang di Indonesia? Dan apakah pemberian nama seperti itu diperbolehkan oleh aturan kependudukan?

Dukcapil: Nama Itu Benar-Benar Ada dan Tidak Melanggar Aturan

Menanggapi viralnya nama tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membenarkan bahwa nama yang viral itu memang tercatat secara resmi dalam data kependudukan.

“Iya betul, nama tersebut ada dan tercatat di data kependudukan,” kata Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/7/2025).

Ia menegaskan bahwa meskipun terdengar tidak lazim, nama sepanjang dan seunik itu tetap sah menurut hukum karena tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Berita Lainnya  Wartawan Bagian dari Kesuksesan 14 Tahun KCM Mall

Menurutnya, selama nama tersebut tidak mengandung unsur penghinaan, provokasi, atau hal-hal yang bertentangan dengan norma, maka tetap diperbolehkan dan bisa diterbitkan dalam dokumen resmi seperti akta lahir, KTP, dan KK.

Nama “Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp” sendiri terdiri dari sembilan kata dan total 58 karakter. Teguh menyebut jumlah karakter tersebut masih dalam batas yang diperbolehkan, yakni maksimal 60 karakter sesuai aturan yang berlaku.

Aturan Nama dalam Dokumen Kependudukan

Teguh menjelaskan bahwa pemberian nama dalam dokumen resmi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Berita Lainnya  Wartawan Bagian dari Kesuksesan 14 Tahun KCM Mall

“Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan bahwa nama yang dicatat mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi kependudukan dalam menerima dan mencatat nama penduduk dalam berbagai dokumen resmi.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ditabrak Minibus, Pemotor Ayah dan Putrinya Tewas Sampai Terpental ke Atap Bengkel

CILEGON - Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan maut melibatkan pengendara sepeda motor dan minibus di kawasan Merak, Kota Cilegon, Banten, Senin (27/7/2026). Insiden mengerikan...

Judi Online Hingga Indikasi Korupsi, BGN Pecat Ratusan Pegawai yang Terbukti Pelanggaran Berat

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) bersih-bersih internal lembaga dengan memberhentikan ratusan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Selain itu, sembilan aparatur sipil negara (ASN)...

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Bentrokan di Tambak – Jakpus

JAKARTA - Polisi telah menetapkan tujuh tersangka dari peristiwa kericuhan maut di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka ditetapkan atas perusakan gerobak...

Kasat Narkoba Tangsel dan Anak Buahnya Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Etomidate adalah obat bius medis kuat...

Sempat Sembunyi di Kasir Minimarket, Maling Motor di Morowali Tewas Setelah Dihakimi Massa

MOROWALI - Pria berinisial S (33) asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikeroyok massa usai diduga mencuri motor di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulsel). Pengeroyokan...

Hukum

Kasat Narkoba Tangsel dan Anak Buahnya Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Etomidate adalah obat bius medis kuat...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan