Selasa, September 22, 2026
Google search engine

Heboh Nama Siswi di Karawang, ‘Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp’

KARAWANG – Media sosial X dihebohkan dengan unggahan viral dari akun @kegblganunf*** yang memperlihatkan nama seorang siswi sekolah dasar di Karawang yang dinilai tidak biasa—bahkan sangat panjang.

Nama tersebut muncul dari foto rapor sekolah, di mana siswi itu tercatat dengan nama lengkap: “AKULAH CINTA DI LANGIT PRUDENCE LOVELY PRINCESS OF AWANAMP.”

“Jdi dpanggil siapa nih,,?” tulis pemilik akun tersebut dalam unggahannya pada Sabtu (5/7/2025), mengundang reaksi dari ribuan warganet.

Banyak dari mereka terkejut, heran, dan memberikan komentar beragam soal nama sang siswi.

“Ini mah bapaknya famous banget di fb,” komentar akun @lovelybu***.

“Plis dong buat orangtua jangan ngasi anak nama aneh-aneh, kasian pasti jadi bahan bully temennya. Panjang doang, bagus enggak, ya buat apa,” tulis akun lain @gimmeso***.

Nama tersebut sontak memicu pertanyaan: apakah ini nama terpanjang di Indonesia? Dan apakah pemberian nama seperti itu diperbolehkan oleh aturan kependudukan?

Dukcapil: Nama Itu Benar-Benar Ada dan Tidak Melanggar Aturan

Menanggapi viralnya nama tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi membenarkan bahwa nama yang viral itu memang tercatat secara resmi dalam data kependudukan.

“Iya betul, nama tersebut ada dan tercatat di data kependudukan,” kata Teguh saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/7/2025).

Ia menegaskan bahwa meskipun terdengar tidak lazim, nama sepanjang dan seunik itu tetap sah menurut hukum karena tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Menurutnya, selama nama tersebut tidak mengandung unsur penghinaan, provokasi, atau hal-hal yang bertentangan dengan norma, maka tetap diperbolehkan dan bisa diterbitkan dalam dokumen resmi seperti akta lahir, KTP, dan KK.

Nama “Akulah Cinta Di Langit Prudence Lovely Princess Of Awanamp” sendiri terdiri dari sembilan kata dan total 58 karakter. Teguh menyebut jumlah karakter tersebut masih dalam batas yang diperbolehkan, yakni maksimal 60 karakter sesuai aturan yang berlaku.

Aturan Nama dalam Dokumen Kependudukan

Teguh menjelaskan bahwa pemberian nama dalam dokumen resmi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

“Tujuan utamanya adalah untuk mendukung kelancaran pelayanan publik, memberikan perlindungan hukum bagi anak, serta memastikan bahwa nama yang dicatat mencerminkan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi kependudukan dalam menerima dan mencatat nama penduduk dalam berbagai dokumen resmi.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Satir Tajam Ketika Guru Disuruh Mencium Bau MBG : “Guru Berubah Fungsi Jadi Anjing Pelacak”

Guru bernama Desy Idayanti viral setelah melontarkan satir tajam yang menyebut guru kini seperti anjing pelacak, karena harus mencium dan memeriksa makanan program Makan...

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

Cekcok Masalah Biaya Obat Anak, Wanita ini Tusuk Mantan Suaminya hingga Tewas

Seorang ASN berinisial AN (32) tewas ditusuk oleh mantan istrinya berinisial DK (28) atau DLA, di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),...

Ratusan Gelondongan Kayu Berlabel Kemenhut Terdampar di Pesisir Pantai Sumenep

Ratusan gelondongan kayu berukuran besar berlabel Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terdampar di pesisir Pantai Desa Bicabbi dan Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

2 Pemuda Pemeran ‘A Day in My Life’ Ditetapkan Tersangka, Positif Mengidap HIV

Dua pria pemeran video asusila sesama jenis di Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres...

Hukum

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan