Kamis, Oktober 29, 2026
Google search engine

Dugaan Penipuan Modus Pinjaman Uang, 2 Warga Karawang Laporkan Perempuan Berinisial NA ke Polisi

KARAWANG – Kasus dugaan penipuan dengan modus pinjaman uang kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Dua warga Karawang Barat, Megawati dan Iwan Kriswana, secara resmi melaporkan seorang perempuan berinisial NA ke Polres Karawang pada Jumat malam, 11 September 2026.

Keduanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian/Piket Reskrim Polres Karawang didampingi oleh Ketua Umum IWO Indonesia sebagai kuasa hukum mereka, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., M.H. Berdasarkan laporan yang masuk, total kerugian dan beban kewajiban yang harus ditanggung para korban dari dua laporan berbeda ini ditaksir mencapai Rp 352.855.700.

Rincian Dua Laporan Pengaduan

1. Laporan Megawati Nomor: LAPDU/994/IX/2026/RESKRIM Korban melaporkan kerugian material sebesar Rp 145 juta. Kasus bermula pada 29 Juni 2026 ketika NA meminta pinjaman Rp 75 juta untuk mengurus sertifikat tanah dengan janji dikembalikan dalam tiga hari. Seiring berjalannya waktu, pinjaman bertambah hingga total dana yang ditransfer mencapai Rp 100 juta. Karena harus menanggung bunga pinjaman kepada pihak ketiga, total kerugian Megawati membengkak menjadi Rp 145 juta.

Berita Lainnya  Polisi Selidiki Tewasnya Remaja Bobotoh Bogor, Minta Warga Beri Informasi Sekecil Apapun untuk Percepat Proses Hukum

2. Laporan Iwan Kriswana Nomor: LAPDU/995/IX/2026/RESKRIM Korban bersama istrinya, NL, melaporkan beban kewajiban pinjaman sebesar Rp 207.855.700. Peristiwa bermula pada 15 Maret 2026, di mana NA meminta pinjaman Rp 200 juta untuk biaya program bayi tabung dan KPR rumah, serta mengarahkan korban untuk mengajukan pinjaman online (Pinjol) dan perbankan atas nama pribadi korban dan istrinya. Dana hasil pencairan tersebut kemudian ditransfer kepada NA, sementara kewajiban pembayaran pinjaman melekat pada korban.

Berita Lainnya  Buka Rok Siswa dan Pegang Kemaluan, Guru Agama Nyaris Diamuk Wali Murid hingga Diamankan Polisi

Usai membuat laporan, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., M.H. menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dianggap sekadar persoalan utang-piutang perdata biasa. Pihaknya meminta penyidik Reskrim Polres Karawang untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara profesional dan transparan.

“Kami meminta penyidik Polres Karawang mengusut perkara ini secara profesional. Jangan hanya melihatnya sebagai persoalan utang-piutang, tetapi telusuri seluruh rangkaian peristiwa, komunikasi, bukti transfer, serta janji-janji yang disampaikan kepada korban,” ujar NR. Icang Rahardian saat diwawancarai usai mendampingi korban di depan kantor Reskrim Polresta Karawang.

Berita Lainnya  Balita 3 Tahun di Karawang Dianiaya 2 Bocah, Alat Kelamin Korban Ditusuk Sate dan Digunting

Menurutnya, unsur krusial yang harus dibuktikan adalah ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) dan tipu muslihat sejak awal rangkaian peminjaman tersebut dilakukan. Pihaknya juga telah menyiapkan berbagai alat bukti pendukung seperti riwayat percakapan WhatsApp, bukti transfer, hingga dokumen pencairan pinjaman untuk diserahkan kepada penyidik.

Saat ini, kedua laporan pengaduan tersebut tengah berada di tangan Satreskrim Polres Karawang untuk proses penyelidikan awal. Penyidik diharapkan dapat menelusuri aliran dana secara menyeluruh guna memastikan kebenaran materiil dari laporan yang disampaikan para korban.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Lagi, Gas Kaustik PT. Pindo Deli 2 Bocor, Puluhan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

KARAWANG - Dugaan insiden kebocoran gas atau bahan kimia dari PT Pindo Deli 2 kembali terjadi dan menyebabkan puluhan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel,...

Musda Golkar Karawang Digelar 1 November, Pertarungan Mulyono vs Azis

KARAWANG - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, dikabarkan akan digelar 1 November 2026 di Kabupaten Karawang. Informasi ini berdasarkan 'surat...

Demo Sumpah Pemuda dan 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Saling Dorong dengan Aparat

JAKARTA - Aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat gabungan TNI-Polri terjadi di depan Gedung UOB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28...

Buka Rok Siswa dan Pegang Kemaluan, Guru Agama Nyaris Diamuk Wali Murid hingga Diamankan Polisi

DELI SERDANG - MJH (36), seorang guru honorer mata pelajaran Agama di SD Negeri 107407 Rimo Mungkur, Desa Bekukul, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang,...

Sudaryono Usul MBG Jadi Mata Pelajaran Wajib di Sekolah Seperti Penjaskes

JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan gizi siswa. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengusulkan agar program...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan