BANDUNG – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap jaringan pornografi dan eksploitasi seksual anak lintas wilayah dengan mengamankan delapan orang tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari laporan Cyber Tipline Google melalui National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) terkait akun yang menyimpan konten pelecehan anak.
Delapan tersangka pria diamankan di berbagai wilayah seperti Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, dan Jakarta, yakni AS (22), MY/MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25).
Pelaku merekam aktivitas sensitif anak secara diam-diam, memanfaatkan teknologi AI untuk memanipulasi foto anak menjadi konten tanpa busana, serta menyebarkannya lewat layanan cloud, grup Telegram, dan media sosial.
Polisi menyita lebih dari 20 barang bukti termasuk gawai, flashdisk, akun media sosial, dan private server.
Tersangka dijerat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar.
Sementara pendampingan korban dilakukan bersama Direktorat PPA.***










