PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu (26/8/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penyelewengan dalam proses permohonan dan pencairan fasilitas kredit bank milik negara tersebut.
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan satu orang pejabat kredit marketing sebagai tersangka dengan inisial AS serta dua orang lainnya dengan inisial DS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau penghubung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Yudhi Kurniawan, saat gelar konferensi pers di Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (26/8/2026) malam.
Dalam keterangannya, Kajari mengungkapkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam skema penyalahgunaan kredit tersebut.
AS merupakan oknum internal bank BUMN yang menjabat sebagai pejabat kredit/marketing. AS diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memproses dan menyetujui fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan.
Sementara itu, DS dan TH merupakan pihak swasta dari luar instansi perbankan yang bertindak sebagai perantara atau penghubung antara pihak penyedia kredit dan pihak penerima fasilitas kredit.
“Berdasarkan hasil perhitungan dan analisis tim penyidik, tindakan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Total nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut mencapai Rp 3.438.339.309,” katanya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, penyidik memutuskan untuk langsung melakukan penahanan.
“Ketiga tersangka (AS, DS, dan TH) bakal menjalani penahanan penyidik selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Agustus 2026 dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejari Purwakarta masih melakukan pengembangan. Penyidik menyebut terdapat satu orang yang masih dalam pencarian dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
“Untuk saat ini kami terus melakukan pengembangan. Ada satu orang yang saat ini masih kami lakukan pencarian dan kemungkinan akan menambah tersangka lain,” ucap Hendra.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsider, para tersangka disangkakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***
Sumber : Detik.com










