Senin, September 7, 2026
spot_img

Mantan Kabid Pasar Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Pungli MCK Bantargebang

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar, Juhasan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengalihan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang Kota Bekasi.

Terpantau Rabu (15/7/2026), tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan Bulak Kapal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan, penyidik tidak hanya menetapkan Juhasan sebagai tersangka, tetapi juga langsung melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan karena merupakan bagian dari proses hukum untuk melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara agar siap dilimpahkan ke persidangan.

“Pada hari ini, Rabu 15 Juli 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar – Juhasan. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tutur Ryan Anugrah.

Berita Lainnya  Lagi, Giliran Siswa SMKN 1 Tapung Keracunan Menu MBG

Ia menjelaskan penyidikan menemukan dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada pengelola MCK di Pasar Bantargebang Bekasi sebagai syarat pengalihan nama pengelolaan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diminta mencapai Rp80 juta dan diberikan dalam tiga tahap.

“Dari hasil penyidikan diperoleh informasi dan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Bekasi. Penyerahan dilakukan sebanyak tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer ke rekening dan satu kali secara tunai,” jelas Ryan.

Ia juga mengungkapkan dalam mengusut perkara tersebut, penyidik Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi dari berbagai unsur. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme pengelolaan MCK serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam praktik pungutan liar tersebut.

Berita Lainnya  Jembatan Gantung Pongpet Anjlok Sesaat Setelah Diresmikan Bupati Citra

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang Bekasi,” paparnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti itu akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan hingga persidangan.

“Barang bukti yang telah dilakukan penyitaan kurang lebih sebanyak 69 item dokumen, dua unit telepon genggam sebagai alat komunikasi, serta satu unit komputer,” jelas Ryan.

Atas perbuatannya, tersangka JAS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Lainnya  Praktisi Hukum Ancam Laporkan Kejari Karawang ke Jamwas dan Komjak RI

“Saat ini tersangka dikurung 20 hari, yang kemudian menunggu putusan pengadilan. Pasal tersebut merunut pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Ryan menambahkan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus memastikan penyusunan berkas perkara berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Penyidik masih akan terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan membuka kemungkinan adanya fakta hukum baru yang terungkap selama proses penyidikan berlangsung.

“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sehingga proses penyusunan berkas perkara dapat lebih fokus dan nantinya layak dilimpahkan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.***

Sumber : elshinta.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Kesurupan, Petugas Kebersihan Bandara Soekarno-Hatta Menangis, Tertawa hingga Lompat-lompat Seperti Pocong

TANGGERANG - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang petugas kebersihan (cleaning service) wanita yang diduga mengalami kesurupan dan bertingkah histeris di Terminal...

Apes! Salah Sasaran Malah Palak Mantan Ajudan Dedi Mulyadi, Preman ini Berakhir Diciduk Polisi

PURWAKARTA - Aksi seorang pria yang diduga melakukan pemalakan di sebuah minimarket di Purwakarta, Jawa Barat, berakhir setelah diamankan anggota polisi lalu lintas. Pelaku disebut...

Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan dan Evaluasi Total Program MBG

MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan kesepakatan untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dari Aliansi Malang Bergerak/Amarah Brawijaya guna menghentikan atau mengevaluasi...

Aksi Pengejaran Mobil CR-V Pelaku Tabrak Lari Berlangsung Dramatis, Warga Temukan Plastik Diduga Narkotika

BANJAR - Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di jalanan dari Banjarmasin hingga Kabupaten Banjar pada Minggu petang, 6 September 2026, melibatkan mobil Honda CR-V hitam...

Siswi Berprestasi di Karo yang Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan hingga 70 Persen

KARO - Febiola Br Purba, siswi berprestasi korban dugaan keracuban program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dilaporkan mengalami gangguan ingatan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan