JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang diduga menerima Rp 100 juta dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api (JGSS).
Pendalaman tersebut bakal dilakukan KPK menyusul munculnya nama Gus Miftah dalam sidang kasus korupsi yang melilit Bupati Pati nonaktif Sudewo.
“Kita akan lihat dulu untuk memastikan ya di proses pembuktian ini. Jika itu nanti betul ya (hasil korupsi) terbukti maka Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
KPK menjamin setiap fakta persidangan bakal diusut lewat proses pemeriksaan saksi-saksi sepanjang persidangan. Tercatat, Gus Miftah pernah menjabat sebagai Utusan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut,” ujar Budi.
Walau begitu, KPK belum mengonfirmasi kabar pemeriksaan terhadap Gus Miftah di Jakarta. KPK mengaku perlu keterangan pihak lain guna menguak dugaan aliran uang haram itu.
“Kita tunggu nanti. Ini kan baru muncul di persidangan kemarin begitu ya. Ada keterangan dari terdakwa ya. Terdakwa atau saksi begitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak-pihak lainnya,” ucap Budi.
Sebelumnya, nama Gus Miftah nongol dalam sidang kasus Sadewo di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (13/7). Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya kucuran dana sebesar Rp 100 juta kepada Gus Miftah.
Terpidana korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Dheky Martin, mengakui adanya alokasi uang Rp100 juta bagi Gus Miftah.***
Sumber : Republika










