KARAWANG – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Sjamsurijal menilai belum ada urgensi terkait perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda.
Cucun pun meminta agar pemerintah daerah sebaiknya fokus bekerja membangun Jawa Barat.
“Ya kalau menurut saya sih justru lebih fokus bagaimana pembangunan di setiap provinsi itu,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Kompas.
Cucun menuturkan, rencana perubahan nama provinsi Jawa Barat masih dalam pembahasan di tingkat DPRD Jawa Barat.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga tidak memungkiri usulan ini mendapat respons beragam dari masyarakat.
“Tapi untuk sampai saat ini, itu kan baru hanya wacana dilempar dari teman-teman DPRD di Komisi A-nya itu,” ujar dia.
Cucun menyarankan, DPRD Jawa Barat melakukan edukasi soal hal ini ke publik, guna mengatasi polemik yang muncul.
“Ya, makanya ke publiknya kan harus edukasi. Tujuan dan segala macamnya apa nanti biar publik paham,” tutur dia.***
Jawa Barat jadi Tatar Sunda
Sebelumnya muncul usulan untuk mengkaji perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Usulan tersebut diajukan oleh sejumlah akademisi, tokoh, dan budayawan Sunda yang telah menyusun naskah akademik sebagai dasar kajian.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti usulan perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda atau Provinsi Pasundan.
DPRD Jawa Barat juga telah memfasilitasi pertemuan resmi bersama para pengusul.
Wakil Ketua DPRD Ono Surono mengatakan, pembahasan mengenai perubahan nama provinsi tidak bisa dilepaskan isu ketimpangan fiskal antara Jawa Barat dan provinsi lain di Pulau Jawa.
Ia menilai, Jawa Barat masih menghadapi ketidakadilan dalam distribusi fiskal jika dibandingkan dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Selain itu, perubahan nama juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas budaya masyarakat Sunda yang menjadi mayoritas di wilayah Jawa Barat.
Kendati demikian, meskipun DPRD memiliki peran penting dalam proses pembahasan, Ono menjelaskan bahwa keputusan akhir terkait perubahan nama provinsi tidak berada di tingkat daerah.
Persetujuan akhir tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.***
Sumber : Kompas










