Kamis, Juli 9, 2026
spot_img

KPK Pelototi Rp355 Miliar Pokir DPRD Karawang: ‘Jangan Sampai Ada Kesepakatan Politik dalam Pemerintahan’

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dorongan tersebut sejalan dengan besarnya alokasi usulan Pokir Tahun Anggaran 2026 yang mencapai Rp355,28 miliar dan tersebar dalam 3.147 paket pekerjaan.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo, menegaskan bahwa besarnya anggaran tersebut harus diimbangi dengan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat guna memitigasi risiko korupsi.

Terlebih, jika melihat postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, belanja pengadaan mencapai Rp2,912 triliun atau sekitar 52,33 persen dari total APBD sebesar Rp5,565 triliun.

“Jangan sampai ada kesepakatan politik dalam pemerintahan. Semuanya harus berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Jangan sampai proses yang sudah dijalani tercederai karena satu dua hal,” tutur Arif dalam rapat koordinasi daerah bersama Pemkab Karawang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan usulan anggaran Pokir Pemkab Karawang, alokasi terbesar berada pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) sebesar Rp192,93 miliar untuk 2.254 paket pekerjaan. Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp75,32 miliar untuk 404 paket pekerjaan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) sebesar Rp54,20 miliar untuk 312 paket pekerjaan.

“Besarnya anggaran ini harus dipastikan tidak menggeser prioritas pembangunan daerah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa Pokir merupakan instrumen yang sah untuk menampung aspirasi masyarakat. Meski demikian, pengusulannya harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, terdokumentasi, dan selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.

Berita Lainnya  Heboh Anggota Karang Taruna Diculik dan Disiksa, Sehari Sebelum Demo di Perusahaan

Arif juga mengingatkan seluruh jajaran legislatif, eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjaga integritas dalam menjalankan pemerintahan serta saling mengingatkan apabila menemukan potensi korupsi di lingkungan kerja. Menurutnya, menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan tertentu.

Di tengah berbagai tantangan, KPK mengapresiasi berbagai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Pemkab Karawang. Berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCSP) Tahun 2025, Pemkab Karawang memperoleh skor 91,17. Meski menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 94,54, capaian tersebut masih berada pada kategori hijau atau baik, yang menunjukkan sistem pencegahan korupsi berjalan dengan baik.

Namun demikian, KPK menilai capaian tersebut perlu diiringi dengan penguatan budaya integritas, sebagaimana tercermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang masih berada pada angka 68,17.

Perkuat Tata Kelola Pokir Sejak Tahap Perencanaan

Di sisi lain, pada 2026 Pemkab Karawang telah tiga kali melakukan pergeseran anggaran. Karena itu, KPK mengingatkan agar setiap perubahan anggaran dilakukan secara cermat, termasuk dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemanfaatan Standar Satuan Harga (SSH), serta pendokumentasiannya secara baik guna menghindari persepsi negatif maupun potensi penyimpangan.

Koordinator Satgas Korsup Wilayah II KPK, Irawati, menegaskan bahwa besarnya alokasi Pokir harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat sejak tahap perencanaan. Untuk itu, KPK meminta Pemkab memastikan setiap usulan Pokir melalui proses verifikasi yang memadai, memiliki dokumen pendukung yang lengkap, serta sesuai dengan mekanisme perencanaan yang berlaku.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Beri Sanksi Om Zein, Renovasi 10 Rumah Janda Pakai Uang Pribadi dan Sekolahkan Anaknya

“Kami minta pemda memastikan seluruh usulan Pokir diverifikasi dan berdasarkan pengusulan yang jelas,” tegas Irawati.

Selain itu, Ira mengimbau Pemkab Karawang mencermati besarnya jumlah paket pekerjaan agar tidak menggeser prioritas pembangunan daerah. Ia juga meminta seluruh dokumen pendukung tersedia secara lengkap, pemaketan pekerjaan dilakukan secara tepat, serta tidak menimbulkan risiko pengondisian penyedia maupun persepsi adanya pembagian paket pekerjaan.

KPK juga kembali mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi melalui publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), kejelasan dasar penyusunan pagu anggaran, serta evaluasi terhadap pemaketan pekerjaan, khususnya pada pengadaan langsung.

Berdasarkan data Pemkab Karawang, pemerintah daerah telah mengumumkan 100 persen RUP dengan total nilai belanja pengadaan sebesar Rp2,912 triliun. Total tersebut terdiri atas 13.698 paket pekerjaan, dengan pagu belanja non-pengadaan mencapai Rp2,653 triliun.

RUP yang telah diumumkan 100 persen melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) perlu terus diawasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan agar proses berjalan secara kompetitif, transparan, dan akuntabel, khususnya terhadap rencana umum pengadaan yang berasal dari Pokir.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan. Menurutnya, berbagai masukan dari KPK menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih, sehat, dan berintegritas, termasuk melalui penyusunan pedoman khusus mengenai pengelolaan Pokir agar proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan semakin transparan dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya  Bupati Subang Resmikan Jalan Beton di Pagaden

“Kami ingin berubah, kami ingin sehat. Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Kami merasakan manfaat pendampingan KPK dan berharap seluruh rekomendasi dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar Asep.

Asep juga menjelaskan bahwa besarnya alokasi Pokir di Dinas PRKP sebesar Rp192,93 miliar merupakan respons atas tingginya kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor permukiman dan infrastruktur dasar di Kabupaten Karawang yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Saat ini terdapat hampir 37.000 rumah tidak layak huni (RTLH) yang perlu ditangani. Di sisi lain, Karawang menjadi daerah dengan alokasi anggaran penanganan RTLH tertinggi di Indonesia sehingga jumlah usulan Pokir mencapai sekitar 1.400 unit, lebih besar dibandingkan usulan reguler perangkat daerah yang berjumlah sekitar 807 unit.

Kondisi tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat. Namun, di saat yang sama juga menuntut proses perencanaan yang lebih cermat agar seluruh usulan benar-benar disusun berdasarkan skala prioritas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Asep berharap pendampingan KPK dapat menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus menjaga integritas dan memperkuat tata kelola pemerintahan. “Jujur, setiap kami melihat ada kepala daerah yang terkena kasus, kami merasa khawatir. Momentum ini kami harapkan menjadi langkah untuk memperkuat komitmen perbaikan di daerah,” tutup Asep.***

Sumber : kpk.go.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Cegah Aktivitas LGBT, Wali Kota Bekasi Intruksikan Satpol PP Razia Apartemen

KOTA BEKASI - Pemkot Bekasi melalui Satpol PP Kota Bekasi memperketat pengawasan apartemen di Kota Bekasi. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan...

Lokalisasi Tenda Biru Cibitung – Bekasi Digerebek, Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak yang Dipekerjakan untuk Layani Lelaki Hidung Belang

BEKASI - Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual anak di kawasan lokalisasi “Tenda Biru”, Cibitung, Bekasi. Para korban merupakan anak di...

Kejari Purwakarta Musnahkan Barbuk Hasil Kejahatan, dari Rokok Ilegal hingga Narkotika

PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal, ratusan gram berbagai jenis narkotika, hingga barang bukti kekerasan seksual. Barang...

Job Fair Kota Bekasi, 7 Ribu Pencaker Berebut 3,5 Ribu Loker di 50 Perusahaan

KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menghadiri pembukaan Job Fair Kota Bekasi 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi...

Sekda Bekasi Akui Kasus Ade Kunang Berpengaruh Terhadap Administrasi Pemerintahan dan Psikologis ASN

BEKASI - Berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan  Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Pemkab Bekasi memperoleh opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau disclaimer dari...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan