KARAWANG – “Fitnah lebih kejam dari pada pembunuhan”, kalimat pembelaan inilah yang mungkin sedang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, Muhana, melalui kuasa hukum yang ditunjuknya.
Kali kedua, Kadishub Muhana, kembali membantah atas dugaan perbuatan asusila menghamili anak orang lain yang dituduhkan terhadapnya.
Kali ini, Muhana tidak banyak angkat bicara karena alasan sudah menyerahkan sepenuhnya polemik fitnah yang menimpanya kepada Kuasa Hukumnya, Asep Agustian, SH., MH.
Dalam pernyataanya, Asep Agustian (Askun) menantang agar pihak tertentu yang telah melemparkan isu fitnah terhadap kliennya untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian, untuk membuktikan tuduhannya.
“Saya tegaskan, apabila memang ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti atas tuduhan yang beredar, silakan menempuh jalur hukum. Kami siap menghadapi proses tersebut” tutur Askun, saat menggelar konferensi pers bersama Kadishub Muhana, di Cafe Zenith, di Jalan Kertabumi – Karawang, Jumat (19/6/2026).
Menurut Askun, fitnah di media sosial yang ditunjukan kepada Kadishub Muhana jelas telah mengganggu kinerja kliennya sebagai ASN. Terlebih, fitnah tersebut juga mengganggu hubungan harmonis keluarga kliennya.
Menurutnya, berbagai informasi yang beredar di media sosial tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah tanpa adanya bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Askun menilai banyak narasi yang berkembang di media sosial justru menggiring opini publik tanpa didukung fakta yang jelas. Sehingga ia mengingatkan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar berdasarkan persepsi masyarakat.
“Jangan sampai seseorang dihakimi melalui narasi yang dibangun di media sosial. Kalau memang ada bukti, laporkan. Negara kita adalah negara hukum,” tantangnya.
Askun juga memberikan kesempatan kepada pihak tertentu yang telah membuat fitnah tersebut agar menunjukan itikad baiknya untuk meminta maaf. Jika tidak, maka 3 x 24 jam, pihaknya akan membuat laporakan pencemaran nama baik melalui UU ITE.***










