Kamis, September 24, 2026
Google search engine

Ayah Bejat di Karawang, Cabuli Anak Kandung, KDRT Istri hingga Tularkan Penyakit Sifilis

KARAWANG – ABP (38), seorang ayah di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terpaksa diringkus polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun.

Bukan hanya itu, sosok ayah bejat ini juga diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menularkan penyakit sifilis atau Inpeksi Menular Seksual (IMS) kepada istrinya.

Kasus ini terungkap setelah MSA (34), istri pelaku melaporkan perbuatan cabul suaminya ke Mapolres Karawang pada 12 Februari 2025.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku berhasil diamankan Satres PPA dan PPO Polres Karawang dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, dilansir dari tvberita.co.id, Rabu (17/6/2026).

Kronologis Kejadian

Pada Februari 2025 lalu, tersangka diduga sedang memandikan korban di kamar mandi di rumahnya. Ibu korban yang berada di luar kamar mandi mendengar anaknya menangis dan mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu.

Berita Lainnya  Ratusan Pelajar di Cileungsi - Bogor Jadi Korban Konten Pornografi AI

Merasa curiga, ibu korban kemudian memeriksa kondisi anaknya dan menemukan adanya tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual.

“Meskipun sempat mendapat penyangkalan dari pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang,” bebernya.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan gelar perkara hingga menetapkan ABP sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah penting, diantaranya pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan yang sesuai, pemeriksaan saksi-saksi termasuk ibu kandung korban berinisial MS, penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, serta penangkapan dan penahanan tersangka di Rumah Tahanan Polres Karawang.

Atas perbuatannya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Berita Lainnya  Polresta Karawang Bekuk Kawanan Begal yang Sudah Beraksi di 12 TKP

Alami KDRT hingga Tertular Sifilis

Sebelumnya, ibu korban MSA menuturkan, ia dan suaminya, ABP menikah sejak 2014. Selang lima tahun kemudian, keduanya memutuskan menjalani program bayi tabung pada 2019 karena belum dikaruniai anak.

Namun setelah kelahiran anak pertama, sikap suaminya mulai berubah drastis hingga diketahui telah berselingkuh. Dari sana, MSA mengakui mulai mengalami KDRT baik secara verbal maupun fisik.

“Di tahun 2020 itu dia mulai melakukan kekerasan secara verbal. Semua kebun binatang itu dikeluarkan, saya dimaki-maki. Lalu di tahun 2021 itu saya menemukan bukti perselingkuhannya, foto dan chat dengan beberapa wanita. Namun pada saat saya menyimpan bukti itu, saya di-KDRT. Saya ditindih. Saya dicekik. Saya dipukulin,” ungkap MSA, Jumat (10/4).

Tak hanya itu, oleh suaminya, ia juga diasingkan dari dunia luar. MSA tak diberi akses berkomunikasi dengan lingkungan, keluarga maupun teman. Bahkan uang hasil penjualan rumah serta seluruh tabungannya diduga diambil oleh suaminya.

Berita Lainnya  Disuruh Beli Mi Goreng Malah Mi Kuah, Prajurit TNI AU Meninggal Dianiaya Senior

Ketika itu, saat menjalani pengobatan ke psikiater, ia pun didiagnosa mengalami depresi, namun sang suami, kata dia, melarangnya mengonsumsi obat. Pun saat mengalami nyeri di area kemaluan, ia dilarang oleh suaminya untuk berobat.

Hingga di tahun 2025 saat bisa kembali bekerja, ia lantar memeriksakan diri ke rumah sakit terkait keluhan di area kemaluannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan ia positif mengidap sejumlah penyakit, termasuk sifilis dan HPV yang telah memasuki tahap pre-kanker serviks.

“Yang pertama itu Sifilis, kemudian yang kedua HPV, dan itu saya sudah terlambat karena grade-nya itu sudah CIN 1, sudah pre-kanker service,” tuturnya.

Penderitaan MSA kian mendalam setelah mengetahui buah hatinya juga menjadi korban pelecehan seksual oleh suaminya sendiri.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan