Sabtu, Mei 23, 2026
spot_img

Komdigi akan Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor Ponsel

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan mewajibkan akun media sosial (medsos) mencantumkan nomor ponsel (HP) sebagai bagian dari penguatan identitas digital nasional.

Langkah tersebut perlu dipandang sebagai upaya negara menghadapi ancaman serius di ruang siber yang terus berkembang, mulai dari hoaks, deepfake berbasis AI, judi online, eksploitasi anak, hingga kejahatan digital lintas negara.

“Ruang digital sekarang bukan hanya tempat berinteraksi sosial, tetapi sudah menjadi ruang ekonomi, politik, bahkan keamanan nasional. Karena itu, negara harus hadir memastikan ada akuntabilitas,” kata Nurul dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Politikus Partai Golkar itu menilai, penggunaan nomor ponsel yang terverifikasi dapat membantu memperjelas identitas pengguna internet tanpa harus langsung membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

Sejumlah negara telah menerapkan mekanisme serupa dalam berbagai bentuk untuk memperkuat keamanan digital dan perlindungan publik.

China, misalnya, telah lama menerapkan sistem registrasi identitas asli untuk layanan internet dan media sosial melalui nomor telepon yang terhubung dengan identitas warga. Sementara Korea Selatan sempat menerapkan real-name system untuk mengurangi ujaran kebencian dan fitnah anonim di internet.

Berita Lainnya  2 Napiter di Lapas Subang Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI

Menurut Nurul, Indonesia tidak harus menyalin model negara lain secara penuh, tetapi dapat mengambil aspek positif berupa penguatan akuntabilitas pengguna digital.

“Indonesia tentu punya karakter demokrasi sendiri. Jadi yang dibangun bukan kontrol berlebihan, melainkan tanggung jawab bersama agar ruang digital kita lebih sehat,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I juga menilai kebijakan itu dapat membantu aparat dan platform digital mempercepat penanganan akun palsu, penipuan daring, serta penyebaran disinformasi yang kerap memanfaatkan anonimitas.

Namun, Nurul mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dalam implementasi. Menurut dia, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada perlindungan data pribadi dan transparansi tata kelola sistem identitas digital.

Berita Lainnya  Dikabarkan Hilang, Siswa SD di Karawang Ternyata Kabur Bersama Pacarnya, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

“Ada syarat penting yang harus dipenuhi pemerintah. Pertama perlindungan data pribadi harus benar-benar kuat. Kedua, akses terhadap data masyarakat harus diawasi ketat dan tidak boleh disalahgunakan,” kata Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar itu.

Nurul menambahkan, pemerintah juga perlu memastikan adanya pengawasan independen, audit keamanan siber berkala, serta mekanisme keberatan bagi masyarakat apabila terjadi penyalahgunaan data.

Selain itu, ia meminta platform digital global seperti Meta, TikTok, dan X ikut bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital Indonesia. Menurut dia, regulasi identitas digital tidak akan efektif apabila platform tetap lemah dalam moderasi konten dan perlindungan pengguna.

Sebelumnya, Kementerian Komdigi berencana mewajibkan pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor teleponnya. Langkah ini ditempuh agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial tersebut bisa teridentifikasi dengan jelas siapa penggunanya.

Rencana ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Berita Lainnya  Jawa Barat Bakal Ganti Nama Jadi Tatar Sunda, ini Penjelasan Pemprov

“Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” kata Meutya.

Oleh karena itu, kata Meutya, pemerintah tengah menggodok rencana tersebut, dengan melibatkan konsultasi publik. Menurut Meutya, jika sebuah akun medsos mencantumkan nomor telepon, identitasnya bisa terlacak dengan jelas.

“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pemilik akun tersebut bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. “Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan.”

Sumber : SindoNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Persib Hanya Butuh Hasil Imbang untuk Jemput Hattrick Juara

JAKARTA - Persib Bandung di ambang juara Super League hari ini. Berikut syarat Persib bisa juara Super League hari ini. Persib saat ini memimpin klasemen...

Heryanto, Pelaku Pembunuhan Karyawati Minimarket Divonis Hukuman Mati

PURWAKARTA - Kasus pembunuhan pegawai minimarket, Dina Octaviani, akhirnya memasuki babak akhir setelah terdakwa Heryanto alias HBK mencabut upaya banding dan menerima putusan majelis...

Dikabarkan Hilang, Siswa SD di Karawang Ternyata Kabur Bersama Pacarnya, Alasannya Bikin Geleng-geleng Kepala

KARAWANG - Dikabarkan hilang selama empat hari sejak Senin (18/5/2026), LZ (13) siswi Madrasah Ibtidaiyah atau setingkat Sekolah Dasar di Kecamatan Karawang Barat, akhirnya...

KPK Dukung Program MBG : ‘Jangan Sampai Ada Korupsi’

JAKARTA - KPK menyampaikan dukungan terhadap program prioritas pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski begitu, KPK menyebut tetap memberikan catatan penting mengenai tata kelola...

2 Buruh Tani di Pantura Subang Tewas Tersambar Petir

SUBANG - Nasib nahas menimpa dua orang buruh tani asal Desa Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Subang, yang kehilangan nyawa akibat tersambar petir saat bekerja memanen...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan