Sabtu, Juli 11, 2026
spot_img

Heryanto, Pelaku Pembunuhan Karyawati Minimarket Divonis Hukuman Mati

PURWAKARTA – Kasus pembunuhan pegawai minimarket, Dina Octaviani, akhirnya memasuki babak akhir setelah terdakwa Heryanto alias HBK mencabut upaya banding dan menerima putusan majelis hakim.

‎Keputusan tersebut membuat vonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun terhadap mantan kepala toko di Rest Area KM 72 Tol Cipularang itu resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

‎Sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (19/5) menjadi penentu akhir perjalanan hukum kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Purwakarta dan Karawang tersebut.

‎Keluarga korban menyambut keputusan itu dengan rasa syukur. Kakak korban, Iie Robiah, mengatakan keluarga menerima putusan hakim dan mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum yang dinilai konsisten memperjuangkan keadilan.

‎“Iya sesuai yang ibu hakim tentukan putusannya. Keluarga bersyukur dan berterima kasih kepada bapak jaksa penuntut umum yang sudah memperjuangkan keadilan buat adik saya,” ujar Iie Robiah, Rabu (20/5).

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa dengan masa percobaan selama 10 tahun. Putusan itu juga menyebutkan hukuman dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan perilaku baik.

‎Kasus pembunuhan Dina Octaviani sebelumnya menjadi perhatian publik setelah jasad korban ditemukan di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada 7 Oktober 2025 lalu.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap korban dibunuh di sebuah rumah di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Pelaku diketahui merupakan rekan kerja korban sendiri yang saat itu menjabat sebagai kepala toko tempat korban bekerja.

‎Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat karena pelaku dan korban diketahui saling mengenal serta bekerja di lingkungan yang sama. Kini, setelah terdakwa menerima putusan hakim dan mencabut banding, proses hukum dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap. (yat)

Berita Lainnya  Terima Uang Rp20 Juta Terkait Demo, UBK Nonaktifkan Ketua BEM Abdi Maludin

Sumber : RadarKarawang.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Belum Ada Urgensi Perubahan Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

KARAWANG - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Sjamsurijal menilai belum ada urgensi terkait perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Cucun pun meminta...

Bejat! Anak Sendiri kok Dicabuli, Si Gondrong Kini Sudah Diringkus Polisi

KARAWANG - DH (46), seorang ayah asal Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ini terpaksa diringkus polisi, setelah kedapatan memperkosa anak kandungnya sendiri. Ironisnya,...

Bikin Bingung! Dedi Mulyadi Sebut Jalan Bergelombang Interchange Karawang Barat Kewenangan Jasa Marga

KARAWANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) merespon keluhan masyarakat mengenai banyaknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan jalan bergelombang di Jalan Interchange...

Ono Surono dan Dedi Mulyadi Sependapat Tak Perlu Ada Perubahan Nama Jawa Barat Menjadi Tatar Sunda

BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono hingga Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi alias KDM secara terpisah mengutarakan pendapat senada bahwa...

Pertama, Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50 di KM 57A Karawang

KARAWANG - Presiden Prabowo meluncurkan Biodiesel B50 di Rest Area KM 57A, Tol Jakarta - Cikampek, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan