Senin, September 7, 2026
spot_img

Heryanto, Pelaku Pembunuhan Karyawati Minimarket Divonis Hukuman Mati

PURWAKARTA – Kasus pembunuhan pegawai minimarket, Dina Octaviani, akhirnya memasuki babak akhir setelah terdakwa Heryanto alias HBK mencabut upaya banding dan menerima putusan majelis hakim.

‎Keputusan tersebut membuat vonis hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun terhadap mantan kepala toko di Rest Area KM 72 Tol Cipularang itu resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

‎Sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (19/5) menjadi penentu akhir perjalanan hukum kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Purwakarta dan Karawang tersebut.

‎Keluarga korban menyambut keputusan itu dengan rasa syukur. Kakak korban, Iie Robiah, mengatakan keluarga menerima putusan hakim dan mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum yang dinilai konsisten memperjuangkan keadilan.

‎“Iya sesuai yang ibu hakim tentukan putusannya. Keluarga bersyukur dan berterima kasih kepada bapak jaksa penuntut umum yang sudah memperjuangkan keadilan buat adik saya,” ujar Iie Robiah, Rabu (20/5).

‎Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa dengan masa percobaan selama 10 tahun. Putusan itu juga menyebutkan hukuman dapat berubah menjadi pidana penjara seumur hidup apabila selama masa percobaan terdakwa menunjukkan perilaku baik.

‎Kasus pembunuhan Dina Octaviani sebelumnya menjadi perhatian publik setelah jasad korban ditemukan di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, pada 7 Oktober 2025 lalu.

‎Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap korban dibunuh di sebuah rumah di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Pelaku diketahui merupakan rekan kerja korban sendiri yang saat itu menjabat sebagai kepala toko tempat korban bekerja.

‎Kasus ini sempat menyita perhatian masyarakat karena pelaku dan korban diketahui saling mengenal serta bekerja di lingkungan yang sama. Kini, setelah terdakwa menerima putusan hakim dan mencabut banding, proses hukum dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap. (yat)

Berita Lainnya  DPO 2 Tahun, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Mimika - Papua

Sumber : RadarKarawang.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Diduga Kesurupan, Petugas Kebersihan Bandara Soekarno-Hatta Menangis, Tertawa hingga Lompat-lompat Seperti Pocong

TANGGERANG - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang petugas kebersihan (cleaning service) wanita yang diduga mengalami kesurupan dan bertingkah histeris di Terminal...

Apes! Salah Sasaran Malah Palak Mantan Ajudan Dedi Mulyadi, Preman ini Berakhir Diciduk Polisi

PURWAKARTA - Aksi seorang pria yang diduga melakukan pemalakan di sebuah minimarket di Purwakarta, Jawa Barat, berakhir setelah diamankan anggota polisi lalu lintas. Pelaku disebut...

Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan dan Evaluasi Total Program MBG

MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan kesepakatan untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dari Aliansi Malang Bergerak/Amarah Brawijaya guna menghentikan atau mengevaluasi...

Aksi Pengejaran Mobil CR-V Pelaku Tabrak Lari Berlangsung Dramatis, Warga Temukan Plastik Diduga Narkotika

BANJAR - Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di jalanan dari Banjarmasin hingga Kabupaten Banjar pada Minggu petang, 6 September 2026, melibatkan mobil Honda CR-V hitam...

Siswi Berprestasi di Karo yang Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan hingga 70 Persen

KARO - Febiola Br Purba, siswi berprestasi korban dugaan keracuban program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dilaporkan mengalami gangguan ingatan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan