Senin, September 7, 2026
spot_img

‘Perang Dingin’ Dugaan Sengketa Piutang Rp 35 Miliar, Abang Ijo Tolak Kompensasi Proyek APBD

PURWAKARTA – ‘Perang Dingin’ antara Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin dengan Bupati Saepul Bahri Binzein (Om Zein) seperti tidak ada ujung-pangkalnya.

Teranyar, disharmonisasi antara politisi PSI dengan politisi Partai Gerindra tersebut kembali mencuat. Yaitu dimana Abang Ijo mengaku akan mengambil langkah hukum terkait persoalan dugaan piutang Rp 35 miliar yang dialaminya.

Tetapi lewat pengacaranya Hendra Supriatna, SH., MH., dari LBH Arya Mandalika, Abang Ijo membantah bahwa persoalan piutang tersebut berkaitan dengan dana kampanye Pilkada.

Hendra Supriatna menegaskan, bahwa persoalan ini murni sengketa keperdataan privat dan tidak ada kaitannya dengan urusan politik daerah.

Hendra menegaskan, bahwa kasus yang bergulir adalah urusan pinjaman pribadi antar-individu. Hubungan hukum ini terjadi sebelum dan di luar koridor administrasi pemilu maupun kedinasan.

Berita Lainnya  Wagub Erwan Minta Warga Jabar Tak ke Jakarta Ikut Demo

“Kami tidak pernah menyebut nama individu atau jabatan tertentu di publik. Langkah kami sunyi melalui somasi privat. Namun, menggelitik melihat ada pihak yang tiba-tiba merasa tersentil dan bereaksi berlebihan di ruang publik,” tutur Hendra, melalui keterangan tertulis ke Redaksi Opiniplus.com, Selasa (19/5/2026).

Hendra juga menolak narasi yang membingkai sengketa ini sebagai ‘modal politik’ atau ‘dana kampanye’. Menurutnya, esensi dari pinjaman adalah tanggung jawab pengembalian oleh peminjam, apapun peruntukan uang tersebut sebelumnya.

Tolak Penyelesaiakan Sengketa Lewat Proyek APBD

Berita Lainnya  Kuasa Hukum Tersangka VY Bantah Kliennya Miliki 'Mensrea' Rugikan Negara dalam Korupsi KPR

Hendra mengungkapkan, bahwa kliennya secara tegas menolak berbagai opsi penyelesaian instan yang menawarkan kompensasi berupa alokasi proyek APBD di lingkungan Pemerintah Daerah Purwakarta.

Komitmen ini diambil demi menjaga APBD Purwakarta tetap bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

‘Utang pribadi harus diselesaikan secara ksatria menggunakan harta pribadi, bukan dengan menggadaikan hak rakyat,” katanya.

Saat ini, kata Hendra, pihaknya memilih untuk tidak responsif berlebihan di media massa. Mereka menyatakan telah menyiapkan bukti-bukti tertulis dan dokumen komunikasi autentik terkait aliran dana tersebut untuk diuji di ruang sidang pengadilan, bukan di media sosial.

Berita Lainnya  Jabatan Dinonaktifkan Bupati, Kadishub Gowa Ngamuk Bubarkan Apel ASN

Hendra juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Karena kliennya memastikan jalannya roda pemerintahan, pelayanan publik, dan program daerah tidak akan terganggu oleh urusan keperdataan pribadi ini.

Hendra pejabat berinisial ‘S’ (Om Zein, red) untuk fokus pada substansi penyelesaian kewajiban sengketa ini dan bersiap memberikan jawaban di hadapan hukum secara terhormat.

Sementara, hingga isu ini dimuat di berbagai media massa dan mencuat di media sosial, belum ada jawaban klarifikasi resmi dari Bupati Om Zein.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Apes! Salah Sasaran Malah Palak Mantan Ajudan Dedi Mulyadi, Preman ini Berakhir Diciduk Polisi

PURWAKARTA - Aksi seorang pria yang diduga melakukan pemalakan di sebuah minimarket di Purwakarta, Jawa Barat, berakhir setelah diamankan anggota polisi lalu lintas. Pelaku disebut...

Ketua DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan dan Evaluasi Total Program MBG

MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan kesepakatan untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dari Aliansi Malang Bergerak/Amarah Brawijaya guna menghentikan atau mengevaluasi...

Aksi Pengejaran Mobil CR-V Pelaku Tabrak Lari Berlangsung Dramatis, Warga Temukan Plastik Diduga Narkotika

BANJAR - Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di jalanan dari Banjarmasin hingga Kabupaten Banjar pada Minggu petang, 6 September 2026, melibatkan mobil Honda CR-V hitam...

Siswi Berprestasi di Karo yang Keracunan MBG Alami Gangguan Ingatan hingga 70 Persen

KARO - Febiola Br Purba, siswi berprestasi korban dugaan keracuban program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dilaporkan mengalami gangguan ingatan...

Kuasa Hukum Tersangka VY Bantah Kliennya Miliki ‘Mensrea’ Rugikan Negara dalam Korupsi KPR

KARAWANG - Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., Kuasa Hukum Sdr. VY - mantan Direktur PT. Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode tahun...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan