Minggu, November 8, 2026
Google search engine

Dugaan Korupsi Rp 278 Miliar PD Migas, Kejari Kota Bekasi Naikan Status ke Tahap Penyidikan

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada badan usaha milik daerah (BUMD) sektor energi, PT Minyak dan Gas (Perseroda) atau sebelumnya dikenal sebagai PD Migas Kota Bekasi, ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan bahwa saat ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terkait tata kelola perusahaan tersebut.

“Statusnya sudah masuk ranah penyidikan. Saat ini kami intens melaksanakan pemeriksaan berkaitan dengan tata kelola PT Minyak dan Gas (Perseroda) Kota Bekasi,” ujar Ryan sebagaimana dikutip Wawai News, Sabtu (25/4/2026).

Dikatakan bahwa, objek penyidikan mencakup rentang waktu panjang, yakni sejak 2009 hingga 2024. Hal ini menunjukkan penyidik tengah menelusuri secara menyeluruh proses bisnis perusahaan, mulai dari kerja sama, penyertaan modal, hingga operasional dalam kurun waktu sekitar 15 tahun terakhir.

Berita Lainnya  Laporan Menko Airlangga ke Prabowo Klaim Pengangguran Indonesi Menurun Sejak 1994

Meski demikian, Kejari belum merinci identitas para saksi maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil. Hal itu, kata Ryan, dilakukan untuk menjaga kepentingan proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami akan update terkait saksi dan tindakan lainnya,” katanya.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bekasi dan eks Direktur Utama PD Migas pada Kamis (23/4/2026). Keduanya juga dikabarkan akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (27/4/2026).

Berita Lainnya  Heboh Jasad Bayi Berubah Jadi Bantal Guling Saat akan Dimakamkan

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan ketidakberesan dalam kerja sama operasi (KSO) antara PD Migas dan perusahaan mitra asal Singapura, Foster Oil.

Berdasarkan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan indikasi penyimpangan tata kelola serta pelanggaran prosedur yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp278 miliar.

Penyidik kini mendalami sejumlah aspek krusial, di antaranya:

1. Proses penunjukan mitra kerja sama yang diduga tidak transparan
2. Skema pembiayaan yang dinilai tidak prudent
3. Lemahnya fungsi pengawasan internal perusahaan

Imbauan Hindari Spekulasi

Berita Lainnya  Terbakar Api Cemburu, Pria ini Injak-injak Kekasihnya hingga Meninggal Dunia

Menutup keterangannya, Ryan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga meminta masyarakat tidak berspekulasi sebelum hasil resmi penyidikan disampaikan.

“Kami harap masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan agar tidak terjadi informasi yang simpang siur,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan BUMD strategis di sektor energi serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Perkembangan lebih lanjut dari penyidikan ini masih terus dinantikan.***

Sumber: WAWAINEWS.ID – MENGAWAL KEJAYAAN RAKYAT
https://wawainews.id/kejari-bekasi-naikkan-kasus-pd-migas-ke-penyidikan-dugaan-korupsi-rp278-miliar-kian-terbuka/

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bahlil Bantah Terlibat Kasus Penyadapan Ilegal HP Presiden

MALUKU - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dengan tegas membantah tudingan yang menyebutkan dirinya terlibat...

Aksi Women’s March Jakarta Sampaikan 9 Tuntutan, Sempat Dorong-dorongan dengan Polisi

JAKARTA - Aksi unjuk rasa Women's March Jakarta (WMJ) 2026 yang digelar hari ini, Sabtu, 7 November 2026, sempat diwarnai ketegangan berupa aksi saling...

Terbakar Api Cemburu, Pria ini Injak-injak Kekasihnya hingga Meninggal Dunia

KARAWANG - Polresta Karawang telah menangkap seorang pemuda berinisial RHT atau RH (20) setelah diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, AAP (22), hingga meninggal...

Tahanan Perempuan Hamil di Dalam Sel, Kapolsek Dompu Dicopot, Anggotanya Diperiksa Propam Polda NTB

DOMPU - Kapolsek Dompu, Ipda Sarbani, mendadak dicopot dari jabatannya. Pencopotan terjadi ketika viral isu mengenai seorang tahanan perempuan yang dikabarkan hamil di dalam...

Jokowi Marah di Persidangan, Karena Dokter Tifa Sempat Datangi Makam Orang Tuanya

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku sangat tersinggung dan marah ketika hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan