Senin, September 28, 2026
Google search engine

Polres Karawang Bantah Mandeknya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak 6 Tahun

​KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PPA dan TPPO Polres Karawang telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

​Kasus ini resmi dilaporkan oleh nenek korban, berinisial C (56), berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1055/IX/2025/SPKT/POLRES KARAWANG tertanggal 11 September 2025. Terlapor merupakan tetangga korban sendiri yang berinisial WT (80).

“Petugas  sudah melakukan penyelidikan. Kemudian melaksanakan  gelar perkara dan menaikkan status penyidikan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan.

Cep Wildan mengatakan, peristiwa tersebut terungkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban yang berusia 6 tahun (AT) sedang bermain di depan rumahnya.

Ketika melihat terlapor membuka gorden jendela rumah, korban tiba-tiba terlihat sangat ketakutan, berteriak, dan menutup wajahnya sambil memanggil neneknya.

Berita Lainnya  Nekat Tanam Ganja di Rumah, ASN di Bandung Diciduk Polisi

Pelapor kemudian menenangkan korban dan menanyakan apa yang terjadi. Korban mengaku merasa sakit pada bagian tubuhnya.

Setelah dibujuk dan ditenangkan, korban akhirnya mulai menceritakan kepada pelapor bahwa sebelumnya ia diduga pernah mengalami perbuatan tidak pantas dari terlapor di rumah terlapor pada bulan Juli 2025.

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami kondisi tidak sehat dan menunjukkan tanda-tanda trauma, sehingga keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Karawang telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus tersebut.

Mulai dari pembuatan administrasi penyelidikan, pemberian SP2HP A1 kepada pelapor, hingga pengambilan hasil visum et repertum dari RSUD Kabupaten Karawang sebagai bukti medis.

Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap anak korban, para saksi, serta terlapor, setelah sebelumnya mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Berita Lainnya  Apa Kabar Kasus Dugaan Pelecehan Sekpri Wabup Sumedang, PERADI : "Ini Bisa Jadi Presenden Buruk Kepemimpinan Dedi Mulyadi"

Untuk memastikan pemulihan kondisi korban, penyidik turut mengirimkan surat permintaan pemeriksaan psikologi anak ke UPTD PPA Jawa Barat dan berkoordinasi dengan JPU.

​Terlapor terancam dijerat dengan
​Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam undang-undang ini mencakup pidana penjara yang berat karena melibatkan korban di bawah umur.

Sehingga dengan adanya pernyataan resmi dari Humas Polres Karawang ini menegaskan, bahwa secara tidak langsung pihak kepolisian membantah terhadap kabar mandeknya penanganan perkara kasus dugaan pencabulan ini.

Karena sebelumnya diberitakan, aksi berani dilakukan seorang pemuda bernama Tri Prasetio Putra Mumpuni. Seorang diri, ia melakukan aksi diam di depan gerbang Mapolres Karawang untuk memprotes dan mempertanyakan penanganan kasus dugaan pencabulan seorang bocah berusia 8 tahun, warga Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon.

Berita Lainnya  Tegas! Pemprov Jabar Tutup Aktivitas Pertambangan PT. MPB di Karawang Selatan

Aksi yang dilakukan Kamis (12/3/2026) ini terpaksa dilakukan Tri. Karena ia menduga penanganan perkara dugaan pencabulan oleh penyidik Polres Karawang tersebut diduga mandek. Pasalnya, laporan polisi sudah dilakukan pada 11 September 2025, tetapi hingga saat ini kasusnya dinilai belum memiliki kepastian hukum.

“Aksi ini adalah bentuk protes moral saya terhadap lambannya penanganan laporan masyarakat di Polres Karawang. Banyak orang kecil datang mencari keadilan, tetapi prosesnya sangat lama dan penuh ketidakpastian,” tutur Tri, kepada wartawan.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dulu Kebijakan KDM Soal Pendidikan Barak Militer Banyak Ditentang, Kini Pemerintah Resmi Luncurkan Ekstrakurikuler KKRI

MASIH ingatkan anda dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang mengirim siswa bermasalah atau "nakal" ke barak militer yang banyak ditentang...

Ngaku Pengurus RT dan Gerebek Kontrakan, Juru Parkir ini Perkosa Remaja Perempuan 16 Tahun Secara Bergiliran

MT (39), seorang juru parkir ini terpaksa diamankan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, karena diduga menjadi salah satu pelaku pemerkosan remaja perempuan berusia 16 tahun. Kasat...

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Melawan, Laporkan Penyidik ke Propam

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Temukan Ribuan Lahan Sawah di Bekasi Kekeringan, Menteri PU Ancam Copot Pejabat yang Beri Laporan Palsu

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo marah dan mengancam mencopot pejabat Kementerian PU, termasuk meminta Pelaksana Tugas (Plt) untuk Kepala Balai atau Pejabat Pembuat...

MBG Dibawa Pulang ke Rumah, Orang Tua hingga Nenenk Ikut Keracunan

Kasus keracunan masal MBG di wilayah Kecamatan Bawang menyibakan sebuah fenomena dimana ternyata MBG tidak hanya dimakan oleh siswa penerima MBG. Ada cukup banyak...

Hukum

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Gowa Melawan, Laporkan Penyidik ke Propam

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui tim kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan