Senin, April 6, 2026
spot_img

Pria di Purwakarta Bunuh Sahabatnya Cuma Gegara Utang Rp 100 Ribu

PURWAKARTA – Kasus utang Rp100.000 berujung maut terjadi di Kabupaten PurwakartaJawa Barat. Seorang pria berinisial JH (45) tega menghabisi nyawa sahabat dekatnya Sumarna (55) hanya karena persoalan utang piutang.

Peristiwa ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban bersimbah darah di depan bekas kandang ayam Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Purwakarta, Sabtu malam (10/1/2026). Kejadian ini langsung dilaporkan ke polisi.

Mendapat laporan anggota Polres Purwakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui menagih sisa utang kepada pelaku. Pelaku JH sebelumnya meminjam uang sebesar Rp300.000 namun baru mengembalikan Rp200.000 kepada korban.

Berita Lainnya  KDM akan Tindak Pungli 'Nembak KTP' Rp 700 Ribu hingga Tarif Ilegal Jembatan Cirahong

Saat korban menagih sisa utang Rp100.000, pelaku mengaku belum memiliki uang. Perdebatan pun terjadi hingga berujung pada perkelahian fisik antara keduanya.

“Pelaku merasa kesal karena terus ditagih. Dalam kondisi emosi pelaku dan korban ribut, adu fisik. Kemudian pelaku mengambil golok dan menganiaya korban, hingga akhirnya tewas di lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun dikutip dari iNews Purwakarta, Senin (12/1/2026).

Dalam kasus ini, polisi memastikan pelaku dan korban saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan cukup dekat. Setelah menganiaya menggunakan golok, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi kejadian.

Berita Lainnya  KPK Sita 250 Juta di Rumah Ono Surono, Kuasa Hukum : itu Uang Arisan Keluarga

Tim Satreskrim Polres Purwakarta kemudian menangkap JH di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian pada Minggu malam (11/1/2026). Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan sebagai senjata pembunuhan. Kini pelaku JH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Sumber : iNews Jabar

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

https://jabar.inews.id/amp/berita/utang-rp100000-berujung-maut-pria-di-purwakarta-tega-bunuh-sahabat/2

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KDM akan Tindak Pungli ‘Nembak KTP’ Rp 700 Ribu hingga Tarif Ilegal Jembatan Cirahong

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar yang terjadi pada seorang warga Kabupaten Bandung Barat saat akan membayar pajak...

SMK IDN Bogor Laporkan Keputusan Dedi Mulyadi ke Kemendagri dan Ombudsman

JAKARTA - Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut-larut. Setelah pihak kuasa hukum SMK IDN banding...

Polisi Buru Para Preman Kampung yang Aniaya Pemilik Hajatan hingga Tewas

PURWAKARTA - Polres Purwakarta terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pengeroyokan terhadap Dadang, warga Desa Kertamukti Kecamatan Campaka, yang tewas usai dikeroyok oleh sejumlah...

72 Siswa di Jakarta Timur Keracunan MBG

JAKARTA - Puluhan siswa dari empat sekolah harus menjalani perawatan intensif karena dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta Timur. Hal...

Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman Kampung

PURWAKARTA - Pesta pernikahan berujung maut di Purwakarta, Jawa Barat. Pemilik hajat, Dadang, tewas usai diduga dikeroyok sekelompok pemuda diduga sebagai preman kampung. Aksi penganiayaan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan