Rabu, Agustus 5, 2026
spot_img

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras, Motif Dendam Lama

BEKASI – Polisi menangkap tiga pelaku penyiraman air keras terhadap pria berinisial T di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Para pelaku membagi peran dan melakukan sejumlah tahapan agar rencana penyiraman itu berjalan sempurna.

“Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka tersebut, sebelum melakukan kejahatan terhadap korban, melakukan beberapa tahapan sehingga kejahatan yang dilakukan tersebut berjalan sempurna,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dikutip Sabtu (4/4/2026).

Tiga pelaku penyiraman air keras ini berinisial PBU (30), MSNM (29), dan SR (24). Sumarni mengatakan pelaku PBU berperan menyiapkan air keras, motor yang digunakan untuk beraksi lengkap dengan pelat palsu, serta sebuah gayung.

“Yang menyiapkan alat adalah Tersangka PBU. Adapun barang yang disiapkan air keras, asam sulfat kadar 90 persen dengan ukuran 900 ml yang dibeli Tersangka PBU sekitar bulan November 2025 sebesar Rp 100 ribu melalui salah satu akun e-commerce miliknya,” ujarnya.

Berita Lainnya  Guru Ngaji Diduga Cabuli Sejumlah Murid Laki-laki, Gak Mau Diusir dari Kampung Berakhir Rumah Dikepung

Sumarni mengatakan tahap perencanaan dimulai pada akhir Februari 2026 di sebuah warung kopi di Tambun Selatan. Dia mengatakan pelaku PBU bercerita ke MSNM bahwa memiliki dendam kepada korban.

Dia mengatakan pelaku PBU mengenalkan MSNM ke SR untuk menawarkan pekerjaan melukai korban dengan upah Rp 9 juta. Tawaran itu pun disetujui.

“Pertemuan kedua pada awal bulan Maret 2026 Tersangka PBU mengenalkan Tersangka MSNM kepada Tersangka SR untuk menawarkan pekerjaan, melukai korban dengan iming-iming bayaran Rp 9 juta dan kedua tersangka menyetujui,” ujarnya.

Ketiga pelaku lalu bertemu kembali pada 18 Maret 2026 untuk membahas rencana melukai korban. Sumarni mengatakan pelaku MSNM memberikan saran pemukulan dengan menggunakan balok, tapi pelaku PBU tidak setuju dan menyarankan penyiraman air keras.

“Nanti bisa mengakibatkan meninggal dunia. Karena korban sakit stroke, akhirnya Tersangka PBU dengan spontan memberikan saran dilukai dengan menggunakan air keras dan kedua tersangka menyetujui,” ucapnya.

Berita Lainnya  Diduga Kesal Tak Diberi 'Ngutang' Rokok, Sekelompok Pria Bersajam di Kendari Serang Pemilik Warung

Pertemuan dilanjutkan pada 20 Maret 2024 di rumah pelaku PBU. Pertemuan itu membahas rute pelaksanaan penyiraman dan rute untuk keluar dari perumahan tersebut.

“Dalam hal ini, kedua tersangka sudah melaksanakan survei terhadap rumah korban pada tanggal 29 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, yaitu tempat di mana menuangkan air keras di dalam gayung dan jalur rute keluar setelah melakukan kejahatan,” ujarnya

“Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas untuk membuang alat-alat yang digunakan saat melakukan kejahatan. Untuk lokasi, yang menentukan kedua tersangka,” tambahnya.

Sumarni mengatakan para pelaku melakukan tiga kali percobaan penyiraman air keras ke korban. Namun tiga kali percobaan itu gagal.

“Percobaan pertama dilakukan pada tanggal 22 Maret 2026, namun gagal karena masih takut menentukan siapa eksekutornya. Percobaan kedua dilakukan pada tanggal 24 Maret 2026, namun gagal. Karena, setelah bertemu korban, dua pelaku masih takut untuk melakukannya. Percobaan ketiga dilakukan pada tanggal 27 Maret 2026, gagal karena korban tidak ada di rumahnya,” ucapnya.

Berita Lainnya  Polisi Tetapkan Tersangka Gadis 19 Tahun yang Kubur Bayi di Subang

Sumarni mengatakan penyiraman dilakukan pada percobaan keempat. Pelaku MSNM dan SR bertindak sebagai eksekutor penyiraman air keras tersebut.

“Tahap pelaksanaan pada tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.35 WIB Saudara MSNM dan SR menunggu korban di seberang portal sekitar rumahnya, lalu ketika korban terlihat, MSNM langsung membuka botol cairan air keras asam sulfat ke gayung warna pink dan SR mengendarai kendaraan ke arah korban, lalu dilakukan penyiraman terhadap korban,” ujarnya.

Polisi telah menetapkan ketiga pelaku tersebut menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP.***

Sumber : Detik.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Mulut Dilakban, Nenek ini Dirampok Tetangga Saat Mau Laksanakan Salat Dzuhur

JAKARTA - Seorang nenek bernama Hartati (61) datang ke Polsek Cakung melaporkan bahwa dirinya diikat lakban dan dirampok saat hendak melaksanakan salat. Pelaku adalah...

Menag Ajak Masyarakat Bersyukur Atas Kepemimpinan Prabowo karena Berada di Jalur yang Tepat

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin mengajak seluruh peserta Zikir dan Doa Kebangsaan bersyukur dengan kondisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik. Menurut Nasaruddin, kepemimpinan di bawah...

Diduga Korban Konflik Adat, Jasad Pria di Mimika Ditemukan dalam Kondisi Tubuh Penuh Anak Panah

MIMIKA - Seorang warga bernama Jerren Uamang ditemukan tewas dengan puluhan anak panah menancap di tubuhnya di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika,...

707 Siswa dan Guru di SMKN 6 Semarang Keracunan MBG, Kepala BGN Minta Maaf

SEMARANG - Sebanyak 707 siswa dan guru SMKN 6 Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, diduga keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Yaitu dimana 693...

KDM akan Beri Hadiah bagi Warga yang Bisa Memposting Keberadaan Warung Tramadol

BANDUNG - Setelah membuka sayembara memburu dan menangkap para pelaku begal untuk diserahkan ke pihak kepolisian dalam kondisi hidup, kini Gubernur Jawa Barat, Kang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan