Kamis, September 24, 2026
Google search engine

Mahfud MD : Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat KUHP Baru

JAKARTA – Laporan terhadap pertunjukan stand up comedy Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono kini masuk tahap penyelidikan kepolisian. Di tengah proses hukum yang berjalan, perdebatan muncul soal relevansi penggunaan KUHP baru, sikap organisasi keagamaan, hingga respons langsung dari sang komika.

Pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh dua organisasi masyarakat yang mengataskanamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Materi komedi Pandji dinilai pelapor mengandung unsur fitnah dan memicu kegaduhan di ruang publik. Kepolisian menyatakan laporan tersebut diproses menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polisi saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Pasal yang dikaji antara lain terkait dugaan penistaan agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP baru.

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menilai Pandji tidak dapat dijerat menggunakan KUHP baru karena persoalan waktu terjadinya peristiwa hukum.

Berita Lainnya  Febrie Adriansyah: "Presiden Dapat Masukan yang Salah soal Perkara Saya"

Menurutnya, materi Mens Rea disampaikan Pandji melalui rekaman yang tayang di Netflix pada Desember 2025 dan baru dipublikasikan pada Januari 2026, sementara KUHP baru berlaku setelah tanggal tertentu.

“Khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud dalam video YouTube KompasTV, Program Sapa Indonesia Pagi, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan, penentuan hukum pidana harus merujuk pada waktu peristiwa pertama kali terjadi, bukan waktu penayangan.

“Kalau peristiwanya dia mengatakan bulan Desember, meskipun baru tayang sekarang, tetap peristiwanya dihitung kapan dia mengatakan itu,” katanya.

Mahfud bahkan menenangkan Panji secara terbuka,

“Mas Pandji, tenang, Anda tidak akan dihukum,” tegas Mahfud.

Di sisi lain, Ketua Umum Lingkar Nusantara, Hendar Samarantoko, menilai kepolisian tetap wajib menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum acara pidana.

“Kalau enggak ditindaklanjuti, jadi isu baru lagi. Polisi kan sudah banyak selama ini serba salah,” kata Hendar.

Berita Lainnya  Pria ini Diamuk Warga karena Ketahuan Merekam Bagian Dalam Rok Wanita yang Sedang Nonton Voli

Menurutnya, polisi tidak memiliki pilihan untuk menolak laporan masyarakat. Namun, substansi perkara tetap harus diuji secara objektif.

“Hukum acara mengatur polisi enggak boleh tidak menerima laporan dan harus memprosesnya. Tapi prosesnya seperti apa, ini yang menurut saya lemah,” ujarnya.

Hendar juga menyebut, bila ditarik lebih jauh, pihak yang justru paling diuntungkan dalam polemik ini adalah Panji sendiri.

Sekretaris Lembaga Seni Budaya Muslimin (Lesbumi) PBNU, Inayah Wahid, menegaskan laporan yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU tidak mencerminkan sikap resmi Nahdlatul Ulama.

“Yang pasti tuntutan itu tidak mewakili NU. Itu satu. Dia tidak mewakili organisasi Nahdlatul Ulama,” tegas Inayah.

Ia juga menyebut tidak ada struktur resmi bernama Aliansi Muda NU dalam tubuh organisasi.

“Aliansi Muda NU itu enggak ada. Lembaga itu enggak ada di dalam NU sendiri, suaranya PBNU dalam konteks ini enggak masalah dengan apa yang dikatakan Mas Pandji,” ujar Inayah.

Berita Lainnya  Disuruh Beli Mi Goreng Malah Mi Kuah, Prajurit TNI AU Meninggal Dianiaya Senior

Kata Pandji

Di tengah polemik, Pandji Pragiwaksono menyampaikan respons melalui unggahan di akun media sosialnya. Ia mengapresiasi dukungan dan doa yang datang dari publik.

“Gua cuman mau bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya. Banyak banget yang ngedoain yang baik-baik. Gue juga baik-baik aja. Gue lagi di New York, habis ngisi siaran, sekarang mau balik ke rumah,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan pesan hangat,

“I love you guys dan terima kasih sudah mencintai kesenian stand up comedy.

Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan penyelidikan atas laporan tersebut. Selain menganalisis barang bukti, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi serta Pandji Pragiwaksono sebagai terlapor. Hasil penyelidikan akan menentukan apakah kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan atau dihentikan.***

Sumber : KompasTv

https://www.kompas.tv/amp/nasional/643111/mahfud-md-akui-pandji-pragiwaksono-tak-bisa-dijerat-kuhp-baru-terkait-stand-up-mens-rea?page=all

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan