Senin, Maret 23, 2026
spot_img

KBC : Pilkades Elektronik di Karawang Cacat Regulasi

KARAWANG – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis elektronik/digital di Kabupaten Karawang dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang memadai dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum serta perlindungan hak politik warga desa.

Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana menilai, jika sengketa Pilkades di sejumlah desa saat ini terjadi tidak memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas, khususnya terkait keabsahan suara elektronik.

Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan kebijakan Pilkades serentak ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota.

“Pilkades elektronik adalah perubahan besar dalam sistem demokrasi desa, tapi di Karawang tidak ada Perda khusus, bahkan Perbup pun hanya menambah satu pasal. Ini jelas tidak sebanding dengan kompleksitas dan risiko hukumnya,” ujar Ricky.

Padahal, dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang fasilitasi Pilkades elektronik, pemerintah kabupaten diwajibkan menyiapkan regulasi dan kelembagaan sebagai dasar pelaksanaan.

Berita Lainnya  Sudah Dilarang Dedi Mulyadi, Para Penyapu Koin Tetap Beraksi

Namun faktanya, Pemda Karawang tidak mengatur standar sistem IT, tidak mengatur keamanan data pemilih, tidak mengatur mekanisme audit digital dan tidak mengatur penyelesaian sengketa berbasis sistem elektronik.

KBC menilai penyelesaian sengketa Pilkades elektronik di Karawang masih menggunakan pendekatan Pilkades manual, padahal karakter sistem digital membutuhkan mekanisme pembuktian yang berbeda.

“Kalau manual bisa hitung ulang surat suara. Tapi kalau digital, harus ada audit sistem, log server, dan forensik IT. Itu tidak diatur sama sekali. Akhirnya yang diadili hanya dokumen administratif, bukan kebenaran suara rakyat,” kata Ricky.

Ironisnya, objek sengketa yang dibawa ke pengadilan justru hanya berupa surat penetapan dari BPD, bukan Keputusan Bupati sebagai pejabat yang seharusnya bertanggung jawab atas hasil Pilkades serentak.

Berita Lainnya  Semrawut Tata Kota Karawang, Hak Pejalan Kaki Disabilitas Netra Dihajar Reklame

Menurutnya, kondisi ini membuat tanggung jawab negara menjadi kabur, posisi hukum warga desa semakin lemah, proses peradilan tidak menyentuh substansi kebenaran hasil pemilihan.

KBC juga mengingatkan bahwa setiap sistem elektronik memiliki potensi celah keamanan, mulai dari manipulasi data hingga akses ilegal. Namun Pemda Karawang tidak menyiapkan prosedur audit forensik digital, mekanisme pembuktian elektronik jalur eskalasi ke ranah pidana siber.

“Kalau terjadi manipulasi sistem, mau dibawa ke mana?. Regulasi tidak siap, teknis tidak siap, akhirnya rakyat yang dirugikan,” tegas Ricky.

KBC menilai Pemda Karawang terlalu terburu-buru menjalankan Pilkades elektronik tanpa kesiapan hukum. Sehingga justru menciptakan konflik dan ketidakpastian di tingkat desa. Dalam perspektif hukum administrasi, KBC menilai kondisi ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi kelalaian sistemik dalam pelayanan publik
pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Berita Lainnya  Polres Purwakarta Tanam Jagung Serentak Kuartal I

Atas kondisi tersebut, KBC mendesak evaluasi menyeluruh Pilkades elektronik di Karawang sebelum diterapkan lebih luas. Pembentukan Perda khusus Pilkades berbasis elektronik/digital yang mengatur seluruh tahapan termasuk sengketa dan audit sistem.

Audit independen terhadap sistem dan aplikasi Pilkades digital di desa-desa percontohan, penegasan tanggung jawab hukum Bupati sebagai pemegang kewenangan kebijakan Pilkades serentak.

“Digitalisasi demokrasi desa tidak boleh dijadikan proyek uji coba tanpa perlindungan hukum, yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang menang, tapi apakah suara rakyat desa masih benar-benar berdaulat,” pungkas Ricky.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Prabowo Lanjutkan Program MBG : Dari Pada Uang Dikorupsi!

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas pemerintah di tengah berbagai kritik dan tantangan fiskal. Menurut Prabowo, program...

Sudah Dilarang Dedi Mulyadi, Para Penyapu Koin Tetap Beraksi

SUBANG – Penyapu koin di Kabupaten Indramayu-Subang, Jawa Barat tetap nekat berburu recehan di tengah arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Seperti diketahui,...

Sejumlah Pemuda Tak Dikenal Serang Jemaah Musola yang Sedang Takbiran, 3 Warga Luka Akibat Sabetan Sajam

KARAWANG - Sejumlah pemuda tak dikenal tiba-tiba melakukan tindakan penyerangan terhadap jemaah musola yang sedang melaksanakan takbiran di Musola Al Mubarokah, di Kampung Cengkeh...

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap

JAKARTA - Kasus pembunuhan tragis menimpa Dwintha Anggary, cucu dari komedian legendaris Mpok Nori. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di kawasan...

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Kritik Keras KPK

JAKARTA  - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras sikap KPK yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. KPK dinilai...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan