Kamis, September 24, 2026
Google search engine

Resmi Bercerai, Tetap Bantah Faktor ‘Pihak Ketiga’

BANDUNG – Kabar berakhirnya rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akhirnya mendapat kepastian hukum.

Setelah melalui rangkaian proses persidangan, pasangan yang selama ini dikenal harmonis tersebut resmi dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Majelis hakim PA Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil sejak Desember 2025.

Perkara tersebut diproses hingga tahap akhir dan diputuskan melalui sidang pembacaan putusan yang digelar secara elektronik lewat sistem e-court pada Rabu (7/1/2026).

Dengan putusan tersebut, status pernikahan mantan Gubernur Jawa Barat itu resmi berakhir secara hukum.

Seiring putusan cerai tersebut, penyebab retaknya rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia pun menjadi sorotan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, memberikan penjelasan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang sempat beredar di publik.

“Penyebab perceraian adanya komunikasi yang jalannya sudah kurang baik di antara keduanya,” ujar Wenda, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan komunikasi menjadi inti permasalahan dalam gugatan cerai tersebut.

Berita Lainnya  2 Anggota TNI Aniaya Warga di Depan Istri dan Anak Korban

Wenda juga secara tegas membantah adanya isu kehadiran pihak ketiga yang belakangan ramai diperbincangkan.

“Tapi meluruskan pemberitaan yang kemarin, tidak ada orang ketiga di dalam materi gugatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wenda memastikan perceraian tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan sosok lain di luar rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.

“Tidak ada kaitannya perceraian ini dengan orang ketiga, baik apapun inisialnya, mau LM, mau AK, mau siapapun, itu tidak ada,” tegasnya.

Menurutnya, materi gugatan cerai yang diajukan Atalia hanya berfokus pada dinamika internal rumah tangga tanpa menyinggung keterlibatan pihak lain.

“Jadi gugatan perceraian khusus itu sama sekali tidak membahas mengenai adanya keterlibatan pihak ketiga sebagai penyebab dari perceraian,” pungkas Wenda.

Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.

Kini pasangan suami istri yang dulunya dijuluki couple goals tersebut telah resmi bercerai.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1/2026) secara e-court atau elektronik.

Berita Lainnya  Singgung Soal 'Ideologi Politik', Kepala BGN Malah Salahkan Guru, Orang Tua Siswa, Wartawan hingga LSM yang 'Ngeramein' Keracunan MBG

Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan.

Kepada awak media, Ikhwan Sopyan mengatakan putusan perkara gugatan cerai Atalia terhadap politikus 54 tahun itu dibacakan secara e-court hari ini, Rabu (7/1/2026).

Perkara gugatan telah melalui proses persidangan hingga dibacakan putusan.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan.”

“Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” jelas Ikhwan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, putusan majelis hakim PA Bandung tersebut belum dinyatakan inkrah.

Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.

“Karena ini masih dalam upaya hukum ya karena belum berkekuatan hukum tetap.”

“Masih ada tenggang waktu masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding maka ada kesempatan waktu 14 hari gitu,” tutur Ikhwan.

Berita Lainnya  Diduga Kesurupan, Petugas Kebersihan Bandara Soekarno-Hatta Menangis, Tertawa hingga Lompat-lompat Seperti Pocong

Terkait pertimbangan gugatan cerai wanita yang akrab disapa Ibu Cinta itu dikabulkan hakim, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dikabulkan.

Adapun Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil setelah 29 tahun menikah.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Bandung pada 10 Desember 2025 dan sidang perdana perceraian telah digelar Rabu (17/12/2025).

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya diketahui menikah pada 7 Desember 1996.

Dari pernikahan itu, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah dikaruniai dua anak.***

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Berpisah, Penyebab Utama Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Dibongkar Kuasa Hukum, https://www.tribunnews.com/seleb/7776029/resmi-berpisah-penyebab-utama-cerai-ridwan-kamil-dan-atalia-praratya-dibongkar-kuasa-hukum?page=3.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Tiara Shelavie

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

KPK Diminta Bongkar Dugaan Gratifikasi Pencaplokan Lahan Hutan Jadi Kawasan Industri di Karawang

KARAWANG - Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan,...

KPK Tetapkan Bupati Bolmut sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek-proyek di Pemkab Bolmut, pada Selasa...

Siswa SD di Lampung Tengah Meninggal Usai Tersedak Kelengkeng Menu MBG

Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lampung Tengah meninggal dunia setelah tersedak buah kelengkeng. Buah tersebut merupakan bagian dari menu program Makan Bergizi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan