Selasa, Juni 16, 2026
spot_img

Resmi Bercerai, Tetap Bantah Faktor ‘Pihak Ketiga’

BANDUNG – Kabar berakhirnya rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akhirnya mendapat kepastian hukum.

Setelah melalui rangkaian proses persidangan, pasangan yang selama ini dikenal harmonis tersebut resmi dinyatakan bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Majelis hakim PA Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil sejak Desember 2025.

Perkara tersebut diproses hingga tahap akhir dan diputuskan melalui sidang pembacaan putusan yang digelar secara elektronik lewat sistem e-court pada Rabu (7/1/2026).

Dengan putusan tersebut, status pernikahan mantan Gubernur Jawa Barat itu resmi berakhir secara hukum.

Seiring putusan cerai tersebut, penyebab retaknya rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia pun menjadi sorotan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, memberikan penjelasan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang sempat beredar di publik.

“Penyebab perceraian adanya komunikasi yang jalannya sudah kurang baik di antara keduanya,” ujar Wenda, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan komunikasi menjadi inti permasalahan dalam gugatan cerai tersebut.

Berita Lainnya  Kontroversi Map Bertuliskan Bupati Karawang, Gus Ucim : 'Gak Bisa Serta Merta Dikaitkan, Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah'

Wenda juga secara tegas membantah adanya isu kehadiran pihak ketiga yang belakangan ramai diperbincangkan.

“Tapi meluruskan pemberitaan yang kemarin, tidak ada orang ketiga di dalam materi gugatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wenda memastikan perceraian tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan sosok lain di luar rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya.

“Tidak ada kaitannya perceraian ini dengan orang ketiga, baik apapun inisialnya, mau LM, mau AK, mau siapapun, itu tidak ada,” tegasnya.

Menurutnya, materi gugatan cerai yang diajukan Atalia hanya berfokus pada dinamika internal rumah tangga tanpa menyinggung keterlibatan pihak lain.

“Jadi gugatan perceraian khusus itu sama sekali tidak membahas mengenai adanya keterlibatan pihak ketiga sebagai penyebab dari perceraian,” pungkas Wenda.

Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.

Kini pasangan suami istri yang dulunya dijuluki couple goals tersebut telah resmi bercerai.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (7/1/2026) secara e-court atau elektronik.

Berita Lainnya  Masifnya Serangan ke Prabowo di Medsos, Apakah Masuk Kategori Operasi Delegitimasi Kekuasaan Politik?

Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sopyan.

Kepada awak media, Ikhwan Sopyan mengatakan putusan perkara gugatan cerai Atalia terhadap politikus 54 tahun itu dibacakan secara e-court hari ini, Rabu (7/1/2026).

Perkara gugatan telah melalui proses persidangan hingga dibacakan putusan.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan.”

“Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” jelas Ikhwan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (7/1/2026).

Meski demikian, putusan majelis hakim PA Bandung tersebut belum dinyatakan inkrah.

Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.

“Karena ini masih dalam upaya hukum ya karena belum berkekuatan hukum tetap.”

“Masih ada tenggang waktu masa upaya hukumnya adalah barangkali salah satu pihaknya ada yang mengupayakan hukum banding maka ada kesempatan waktu 14 hari gitu,” tutur Ikhwan.

Berita Lainnya  Pohon Tumbang di Karawang Timpa Truk Kontainer Peti Kemas, Sopir dan Penumpang Perempuan Tewas

Terkait pertimbangan gugatan cerai wanita yang akrab disapa Ibu Cinta itu dikabulkan hakim, Ikhwan tidak menjelaskan secara gamblang.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pertimbangan sesuai aturan yang berlaku sehingga dikabulkan.

Adapun Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil setelah 29 tahun menikah.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Bandung pada 10 Desember 2025 dan sidang perdana perceraian telah digelar Rabu (17/12/2025).

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya diketahui menikah pada 7 Desember 1996.

Dari pernikahan itu, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah dikaruniai dua anak.***

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Berpisah, Penyebab Utama Cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Dibongkar Kuasa Hukum, https://www.tribunnews.com/seleb/7776029/resmi-berpisah-penyebab-utama-cerai-ridwan-kamil-dan-atalia-praratya-dibongkar-kuasa-hukum?page=3.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Tiara Shelavie

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

70 Ribu Siswa yang Tak Lolos Sekolah Negeri akan Ditampung di Sekolah Swasta, KDM : Biaya Ditanggung Pemprov Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 444.000 siswa yang sudah terpetakan dalam...

Kejagung Bakal Periksa Seluruh Pengadaan Barang di BGN, dari Motor Listrik hingga Sepatu

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal memeriksa seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) buntut dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan...

Disorot Mendagri, Rp 3,5 Triliun Belanja Pegawai Pemkab Bekasi Urutan Kedua Setelah Kaupaten Bogor

BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sampaikan solusi dan langkah terkait pengeluaran APBD untuk belanja pegawai daerah itu agar...

Bawa Isu Nasional hingga Soroti Kepemilikan SPPG oleh Anggota Dewan, Aliansi Mahasiswa Demo DPRD Kota Bekasi

KOTA BEKASI - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, pada Senin (15/06/26) Kedatangan mereka...

ASN di Purwakarta Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dalam Rumah

PURWAKARTA - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah di kediamannya di Jalan Patinggi III,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan