Minggu, April 19, 2026
spot_img

Warga Pinayungan Dipidana, Gegara Kritik Kades Soal CSR Lewat Media Massa

KARAWANG – Yusuf, warga Desa Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang – Jawa Barat ini dipidana, gegara mengkritik Kepala Desa (Kades) berinisial E di media massa.

Yusup dituduh telah melakukan pencemaran nama baik Kades E, terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu perusahaan kepada Pemdes Pinayungan.

“Awalnya permasalahan ini berkaitan dengan pemberitaan di salah satu media pada tahun 2023,” kata Yusup, saat ditemui usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (2/6/2025).

Yusuf menyampaikan bahwa dirinya tidak bermaksud mencari sorotan media. Melainkan selaku tokoh masyarakat, ia hanya dimintai keterangan oleh media tersebut.

“Saat itu ada wartawan yang datang dan meminta keterangan dari saya. Mungkin karena saya dianggap sebagai tokoh masyarakat di desa. Jadi bukan saya yang ingin diekspos,” katanya.

Menurutnya, seluruh informasi yang ia sampaikan kepada wartawan bersumber dari keterangan pengacara perusahaan.

“Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dengar langsung dari pengacara Nanang. Tidak ada yang saya tambahkan atau kurangi,” katanya.

Yusup menyatakan, bahwa kritik yang disampaikannya bersifat membangun dan tidak ditujukan secara personal.

“Dalam keterangan saya di berita itu tidak ada menyebutkan nama atau inisial siapa pun. Saya hanya menyebut pihak pemdes. Dan yang saya sampaikan juga adalah kritik membangun demi perbaikan pemerintahan desa,” ucapnya.

Ijuga menjelaskan bahwa dirinya telah memenuhi tiga kali panggilan dari aparat penegak hukum (APH) sebagai terlapor, sebelum akhirnya statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Akhir 2024 kemarin saya sudah tiga kali dipanggil polisi, dan panggilan keempat langsung dinyatakan P21 dengan tuduhan membuat pernyataan tidak menyenangkan, merusak kehormatan kades, serta menuduh dan memfitnah,” ujarnya.

Yusup mengaku kecewa dengan keputusan penyidik kepolisian, karena menurutnya ia hanya memberikan keterangan sebagai narasumber tanpa ada niat untuk menyudutkan siapa pun.

“Saya kecewa dengan keputusan penyidik. Saya hanya dimintai keterangan sebagai narasumber, tidak ada maksud untuk menyudutkan siapa pun,” ujar Yusup.

Ia menyebut, sebelumnya sudah ada upaya dari pihak lain untuk membantu memediasi kasus ini, namun tidak direspons oleh pihak pemdes.

“Ada yang ingin bantu memediasi, tapi dari pihak pemdes tidak ada tanggapan,” ungkapnya.

Ia pun berharap proses hukum bisa berjalan secara adil dan transparan. “Sebagai warga negara, kami ingin diperlakukan seadil-adilnya,” ucap Yusup.

Sementara itu, kuasa hukum Yusup, Simon mengatakan bahwa dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan tergugat yang digelar hari ini, pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan.

Karena dakwaan yang dilayangkan seharusnya merupakan ranah Dewan Pers, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan.

“Untuk perkara pemberitaan, seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Media yang membuat pemberitaan juga harus diproses melalui mekanisme Dewan Pers. Dan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, hal itu merupakan kewenangan Dewan Pers,” ujar Simon.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kang Ais Laporkan Dugaan Ijon Pokir Dewan ke Kejati Jabar?

KARAWANG - Salah seorang tokoh pergerakan Asep Irawan Syafei M.Si dikabarkan telah melaporkan dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa...

Sultan Kemnaker Bersiap Jadi Saksi Mahkota, Noel Minta ‘Tak Saling Serang’

JAKARTA - Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjuluk Sultan Kemnaker mau menjadi saksi mahkota mengungkap kasus Immanuel Ebenezer (Noel), namun Noel minta tak saling serang. Sosok...

BGN Hamburkan Rp 1,5 Miliar untuk Beli Sikat dan Semir Sepatu

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat melakukan pengadaan barang berupa sikat dan semir sepatu menggunakan anggaran tahun 2025. Pengadaan barang ini dipublikasikan dalam...

Transformasi Kepemimpinan Tokoh Muda di Parpol Karawang, Apakah Partai Golkar akan Menyusul?

FAKTA politik menunjukan terjadinya transformasi kepemimpinan tokoh muda yang mendominasi peta perpolitikan di Kabupaten Karawang - Jawa Barat. Mereka-para tokoh muda bukan hanya sekedar mengisi...

46 Warga Karawang Keracunan MBG, Mayoritas Balita dan Ibu Menyusui

KARAWANG - Sebanyak 46 warga Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Mayoritas dari mereka adalah balita...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan