Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img

Aksi Moral GMNI di PN Karawang : Bebaskan Yusuf!

KARAWANG – Aksi moral dilakukan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), di depan kantor Pengadilan Negeri Karawang, Senin (2/6/2025).

Aksi solidaritas ini dilakukan untuk mendukung Yusuf, seorang warga Desa Pinayungan Kecamatan Telukjambe Timur yang dipidana kadesnya, hanya lantaran mengkritik dana CSR perusahaan yang dikelola pemerintah desa.

Ketua DPC GMNI Karawang, Muhamad Alfani Husen menyampaikan, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Yusuf menyampaikan kritik terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pinayungan.

Menurut Alfani, kritik yang disampaikan Yusuf tidak menuduh kepala desa menerima uang atau melakukan pelanggaran hukum. Ia hanya mempertanyakan kebijakan dalam pengelolaan BUMDes.

Namun, laporan tetap dilayangkan tanpa ada upaya klarifikasi dari pihak desa terlebih dahulu. GMNI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat warga.

“Pejabat publik seharusnya terbuka terhadap kritik, bukan justru bersikap represif. Sidang kemarin juga menunjukkan bukti-bukti yang tidak kuat. Karena itu, kami mendesak PN Karawang agar membebaskan Yusuf dan memberikan putusan yang adil,” tegas Alfani dalam orasinya.

Sementara itu, Humas PN Karawang, Hendra Kusuma Wardana, menyatakan bahwa perkara Yusuf Saputra saat ini telah memasuki tahap akhir. Agenda sidang pada pekan ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

“Sidang terbuka untuk umum. Ini adalah perkara tahun 2025 dengan terdakwa Yusuf Saputra bin Karsam. Untuk saat ini, kita masih menunggu proses sidang pembelaan,” ujarnya.

Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan Yusuf Saputra terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Apabila terbukti bersalah, Yusuf terancam hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp100 juta, subsider dua bulan kurungan.

GMNI Karawang menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan dibacakan.

Mereka juga menyatakan siap membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk melapor ke Kapolri dan Kejaksaan Agung jika terdapat indikasi ketidakadilan atau penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan...

2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

MOROWALI - Tulang belulang Paramitha Titania Anggelica (28), yang hilang sejak Juli 2024, ditemukan di dalam jurang Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi...

Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia setiap 17 Agustus, masyarakat biasanya menyambutnya dengan penuh antusias melalui beragam kegiatan. Salah satu yang...

5 Orang Sudah Diperiksa, Kapolda Sulut : “Pengemudi Berpotensi Jadi Tersangka”

SULAWESI - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Roycke Harry Langie menyebut pengemudi mobil dalam tragedi drag race Kotamobagu berpotensi menjadi...

Prabowo Mau Rombak Buku Pelajaran Siswa SD hingga SMA?

JAKARTA - Pemerintah berencana merombak buku pelajaran siswa SD hingga SMA. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sorotan Presiden Prabowo Subianto terhadap kualitas buku...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan