BEKASI – Sebuah video yang menunjukkan dugaan pelecehan terhadap seorang wanita di Tambun, Kabupaten Bekasi, ramai beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang wanita meluapkan kemarahannya kepada seorang pria yang disebut telah melakukan pelecehan fisik.
Kejadian ini terekam pada Kamis (10/7/2025). Dalam video, wanita tersebut terdengar berteriak kepada seorang pria yang hendak menaiki sepeda motor. Wanita tersebut mengungkapkan bahwa pria itu telah memegang bagian belakang tubuhnya di tengah jalan umum.
Kalimat bernada emosi terdengar dalam video, saat wanita itu memaki pria yang dituduh telah melecehkannya. Wanita itu menyebutkan bahwa tindakan pria tersebut telah dilakukan di depan orang banyak yang sedang melintas di lokasi kejadian.
Sementara itu, pria yang dituduh melakukan pelecehan mencoba menjawab dengan mengatakan bahwa dirinya hanya ingin berjalan di lokasi tersebut.
Pernyataan pria itu tidak membuat wanita tersebut berhenti memarahinya, bahkan wanita itu kembali menegaskan bahwa dirinya merasa dilecehkan.
Usai perdebatan di lokasi, pria tersebut kemudian terlihat meninggalkan lokasi dengan dibonceng oleh pria lain menggunakan sepeda motor, sedangkan wanita diduga korban masih berada di lokasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa memberikan keterangan bahwa pihak kepolisian telah mengetahui adanya video yang beredar di media sosial tersebut. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penelusuran untuk memastikan kebenaran peristiwa yang terjadi dalam video.
Kombes Mustofa menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima oleh Polsek Tambun maupun Unit PPA Polres Metro Bekasi dari wanita yang disebut sebagai korban dalam video tersebut.
Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan informasi terkait kasus ini dan akan memberikan kabar terbaru kepada masyarakat apabila terdapat perkembangan dalam proses penelusuran.
Upaya klarifikasi dan penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari langkah untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga yang mengalami dugaan tindak pidana di wilayah Kabupaten Bekasi.***
Sumber : PikiranRakyat
Foto : ilustrasi net