Minggu, Juni 29, 2025
spot_img

Siswi SD Alami Pelecehan Saat Jalan Kaki Pulang Sekolah, Om Zein : Bukan Program Dedi Mulyadi yang Salah

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) menemui SM, kakak IR – bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 9 tahun yang mengalami kejadian pelecehan seksual saat berjalan kaki pulang sekolah.

Peristiwa yang dialami siswi kelas 3 SD ini terjadi di Jalan Veteran Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Selasa (24/6/2025), sekitar pukul 10.30 WIB.

Beruntung, saat itu korban diselamatkan oleh pedagang sekitar, saat melihat seorang pria tak dikenal memeluknya secara paksa ketika pulang sekolah dengan berjalan kaki.

Berita Lainnya  Sempat Kesal, Bupati Aep Berikan Bantuan Modal Usaha kepada Ibu yang Eksploitasi 6 Anaknya untuk Mengemis

“Pelecehan terjadi bisa di mana saja dan kapan saja, jadi bukan kebijakan (program jalan kaki) yang salah,” ujar Om Zein, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (28/6/2025).

Om Zein menegaskan, kejahatan bisa menimpa siapa saja, baik di rumah, di jalan, maupun di tempat mengaji sekalipun. Karena itu, orang tua dan masyarakat diminta lebih waspada dan aktif menjaga anak-anak.

Kakak korban SM sebelumnya mengunggah video berdurasi 4 menit 11 detik di media sosial, yang berisi keresahannya atas pelaku yang kala itu belum ditangkap.

Berita Lainnya  Banyak Pesantren ilegal di Jabar, Cak Imin Bentuk Timsus untuk Razia

Dalam video tersebut, SM juga menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung program pulang-pergi sekolah dengan jalan kaki.

Ia juga mengungkapkan bahwa video yang diunggahnya itu bermaksud untuk mengingatkan masyarakat untuk waspada dan hati-hati.

“Karena yang salah itu pelakunya. Terima kasih juga ke Polres Purwakarta yang sudah menangkap pelaku,” ungkap SM.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyampaikan bahwa pelaku berinisial YL (68) telah diamankan pada Jumat (27/6/2025).

Berita Lainnya  Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp 105 Miliar

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU RI No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU No 23 Tahun 2002. Saat ini, proses penyidikan dan penegakan hukum sedang dilakukan,” ujar Uyun.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

PDI-P Karawang Gelar Pendidikan Politik untuk Masyarakat Umum

KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Karawang mengadakan acara “Pendidikan Politik: Dialog Kebangsaan” pada Senin, 30 Juni 2025. Pukul 09.00 WIB, kegiatan ini memulai...

3.247 Homoseksual di Jawa Barat Positif HIV

BANDUNG - Kelompok lelaki seks lelaki (LSL) atau gay atau homoseksual menjadi penyumbang tertinggi kasus baru HIV sepanjang tahun 2024 di Jawa Barat. Dari...

Coba Tipu-tipu Petugas, Narkoba Dibungkus Gulai Ayam Diselundupkan ke Dalam Lapas Karawang

KARAWANG - Seorang pengunjung berinisial IM mencoba menipu petugas. Ia mencoba memanipluasi narkoba yang dibungkus gulai ayam untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kelas II...

Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Hingga 2031

JAKARTA - Soal putusan MK soal pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah (pilkada) dan harus berjeda 2-2,5 tahun, Komisioner KPU Idham Holik meyakini jabatan...

Persib Tolak Bonus Sumbangan ASN  1 Miliar Tapi Hanya 365 Juta

BANDUNG - Manajemen Persib Bandung menolak bonus juara Liga I BRI Indonesia dari sumbangan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jabar yang tidak sesuai janji...

Peristiwa

Remaja 13 Tahun Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus

KARAWANG - Duka mendalam menyelimuti keluarga Tian Koswara (13), remaja laki-laki asal Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang meninggal dunia setelah...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI