Jumat, Agustus 21, 2026
spot_img

Serangan Balik Gus Yahya, Intruksikan Boikot Pj Ketum Zulfa Mustofa

JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), akhirnya melancarkan serangan balik secara formal terhadap keputusan Rapat Pleno Syuriyah yang mendepaknya dari kursi pimpinan.

Melalui Surat Pernyataan Nomor: 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 yang diterbitkan hari ini, Sabtu (13/12/2025), Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih memegang mandat sah sebagai Ketua Umum PBNU dan meminta seluruh jajaran organisasi untuk mengabaikan manuver kepemimpinan tandingan.

Klaim Mandat Muktamar dan SK Kemenkumham

Dalam pernyataan tersebut, Gus Yahya menolak keras keputusan Rapat Pleno 9 Desember 2025 yang menunjuk KH Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum. Ia berdalih bahwa mandat yang diembannya bersama Rais Aam KH Miftachul Akhyar adalah hasil sah Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021 yang berlaku mutlak selama lima tahun.

Berita Lainnya  Di Hadapan Kepala BGN, Korban Keracunan ini Menangis dan Ngaku Trauma 'Ogah' Makan MBG Lagi

Gus Yahya menjadikan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai perisai legalitasnya.

“Hingga saat ini saya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah secara hukum, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” tegas Gus Yahya dikutip dari laman resmi PBNU, Sabtu (13/12).

Ia menilai keputusan pemberhentian dirinya yang didasarkan pada Rapat Harian Syuriyah 20 November 2025 adalah cacat prosedur. Menurutnya, pemberhentian pimpinan di tengah masa jabatan memiliki syarat ketat.

“Mekanisme pemberhentian pimpinan di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi, yakni Muktamar Luar Biasa, dan harus didasari pelanggaran berat yang terbukti,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menganggap penunjukan Pj Ketua Umum tidak memiliki landasan hukum.

Berita Lainnya  Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

Instruksi Boikot “Pj Ketua Umum”

Poin paling krusial dalam surat pernyataan ini adalah instruksi Gus Yahya kepada struktur organisasi di bawahnya. Ia meminta seluruh pengurus—mulai dari Wilayah (PWNU), Cabang (PCNU), hingga Anak Ranting—untuk melakukan “pembangkangan” terhadap instruksi kubu sebelah.

“Saya meminta agar untuk sementara waktu seluruh pengurus dan warga NU tidak mengindahkan instruksi yang mengatasnamakan Pejabat Ketua Umum PBNU, guna menghindari kebingungan serta menjaga keutuhan organisasi,” serunya.

Tak hanya ke internal, Gus Yahya juga memperingatkan Pemerintah RI dan lembaga terkait agar tidak melayani kebijakan dari pihak KH Zulfa Mustofa karena berpotensi mengandung cacat hukum.

Tolak Majelis Tahkim, Pilih Jalur Islah

Berita Lainnya  Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Gowa Ricuh, Husniah Talenrang Bawa Wanita Hamil

Meski bersikap keras secara administratif, Gus Yahya mengaku tetap membuka pintu rekonsiliasi (islah). Namun, ia menolak jika penyelesaian sengketa dilakukan melalui Majelis Tahkim PBNU.

Gus Yahya berpandangan mekanisme Majelis Tahkim saat ini berpotensi tidak objektif karena adanya benturan kepentingan di antara para anggotanya. Ia lebih memilih jalur dialog terbuka sebagaimana nasihat para kiai sepuh dari Pesantren Ploso dan Tebuireng.

“Saya membuka diri seluas-luasnya untuk setiap nasihat, saran, dan gagasan konstruktif demi menemukan solusi terbaik bagi NU. Dialog yang tulus dan terbuka menjadi jalan paling terhormat,” pungkasnya.***

Sumber : inilah.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Lagi, Giliran Siswa SMKN 1 Tapung Keracunan Menu MBG

RIAU - Puluhan tepatnya 81 siswa di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap menu Makanan Bergizi Gratis (MBG), Selasa (18/8/2026). Para...

Bukan ODGJ, Pria Mengamuk di Lenteng Agung Ternyata di Bawah Pengaruh Miras

JAKARTA - Pria tanpa busana bernama Josua mengamuk dan memukuli pengendara motor di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026) malam, bukan orang dengan...

Jika Tidak Ditutup, Habib Bahar Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor

BOGOR - Ratusan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas), ulama, warga, dan santri menggelar aksi demonstrasi di depan PT Intitirta Sarimakmur di Desa...

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

Tak Tembus Bundaran HI, Mahasiswa UI Ancam Bakal Demo Lagi Akhir Agustus

JAKARTA - Rencana massa mahasiswa menggelar aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (18/8/2026), berakhir tanpa mencapai titik tujuan. Setelah tertahan barikade kepolisian di depan...

Hukum

Kepala Inspektorat Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis

BANDA ACEH - Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasatpol PP-Wilayatul...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan