Jumat, Maret 6, 2026
spot_img

Semrawut Tata Kota Karawang, Hak Pejalan Kaki Disabilitas Netra Dihajar Reklame

KARAWANG – Kondisi semrawut tata ruang kota di Kabupaten Karawang – Jawa Barat masih terlihat. Terpantau di Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mall MGM Karawang, sebuah guiding blockĀ (jalur pemandu) malah dipakai untuk tiang reklame iklan sebuah produk.

Dikonfirmasi masalah ini, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya mengatakan jika urusan soal pajak reklame memang menjadi kewenangan pihaknya (Bapenda). Tetapi untuk masalah perizinan tetap berada di DPMPTSP.

Adapun untuk pengelolaan dan pengawasan trotoar serta fasilitas pedestrian berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Karawang.

Berita Lainnya  Pemerintah Kaji Program Perumahan Subsidi bagi Buruh Bekasi

ā€œNanti saya cek dulu data izinnya. Untuk penggunaan trotoar itu ranahnya ada di Dinas PUPR,ā€ singkat Sahali.

Sementara sebagai Penegak Perda, pihak Satpol PP mengaku sedang menelusuri identitas perusahaan pemasang reklame di guiding block pedestrian tersebut.

“Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” singkat Kasatpol PP Karawang, Basuki Rahmat.

Langgar UU dan Harus Dibongkar

Di kesempatan berbeda, Pengamat Kebijakan dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH menyatakan, jika pemasangan reklame di pedestrian atau trotoar, khususnya di jalur guiding block jelas melanggar UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi : Tanggul Jebol Jadi Penyebab Banjir di Karawang

Yaitu dimana setiap trotoar wajib memilikiĀ guiding blockĀ (jalur pemandu) yang tidak boleh dijadikan parkir, tempat dagang, serta hal lainnya yang menimbulkan hambatan pejalan kaki.

Oleh karenanya, Asep Agustian mendesak Pemkab Karawang melalui Satpol PP untuk segera membongkar tiang papan reklame tersebut.

“Tidak ada alasan lagi, itu harus segera dibongkar. Karena itu sudah melanggar hak pejalan kaki penyandang disabilitas netra untuk bernavigasi. Selain itu juga merusak tata ruang kota. Itu harus dibongkar,” tegasnya.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polda Metro Jaya Ikut Selidiki, Rieke Ajukan Perlindungan Keluarga Korban ke LPSK

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya ikut menyelidiki kasus Ermanto Usman (65) yang tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di perumahan Prima Lingkar...

Babak Baru Dugaan Korupsi Baznas Jabar, Pelapor Dicecar 30 Pertanyaan

BANDUNG - Kasus dugaan tindak pidanaĀ korupsiĀ di Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (BaznasĀ Jabar) kembali bergulir. Mantan pegawai Baznas Jabar, Tri Yanto, selaku pelapor,...

Lebih Berat, Vonis Terdakwa Korupsi Petrogas Karawang Bertambah Jadi 4 Tahun

KARAWANG - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang melakukan upaya banding pada Senin (22/12/2025) lalu, Pengadilan Tinggi Bandung menambah vonis terdakwa kasus...

Kali Pertama, Karut-marut Program MBG Dilaporkan ke Bareskrim

KARAWANG - Mungkin ini kali pertama, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas tuduhan karut-marut pengelolaan program Makan Bergizi...

Konflik of Interest, Suami dan Anak Nikmati Duit Hasil Korupsi Proyek Pemkab

JAKARTA - KPK mengatakan aliran uang dari kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut mengalir ke suami dan anaknya. KPK pun menjelaskan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan