Senin, Agustus 10, 2026
spot_img

Polisi Bekuk Pasutri Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Perhiasan

KARAWANG – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial GQB (32) dan LW (32) dibekuk Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang karena terlibat serangkaian aksi pencurian di rumah kosong. Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kamis (12/3/2026).

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasarkan pada dua laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi berbeda.

“Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV yang sempat viral, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaan mereka,” ujar Wildan, Jumat (13/3/2026).

Berita Lainnya  Ketua DPRD Lebak Diduga Suruh Orang Culik dan Aniaya Aktivis yang Mengkritiknya

Beraksi di Dua Lokasi Berbeda

Berdasarkan hasil penyidikan, pasutri ini diketahui telah melakukan dua kali aksi pencurian dengan modus merusak pintu rumah kontrakan yang ditinggalkan penghuninya:

1. Jumat, 6 Maret 2026: Beraksi di kontrakan Jalan Gemanis, Kelurahan Karawang Wetan. Pelaku mengambil perhiasan emas seberat tiga gram serta dua unit telepon genggam.

2. Selasa, 10 Maret 2026: Beraksi di kontrakan Jalan Ahmad Yani By Pass, Kelurahan Tanjungpura. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah marun dengan total kerugian korban mencapai Rp 28 juta.

Berita Lainnya  Motif Dendam Pribadi, Pria ini Bacok Marbut Masjid Saat Kumandangkan Azan

Terancam 7 Tahun Penjara

Saat ini, GQB dan LW telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit Honda PCX hasil curian, dua unit ponsel korban, serta kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Keduanya terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Wildan.

Berita Lainnya  Demi Beli Sabu, Satpam di Tangsel Nekat Gasak Ribuan Ompreng MBG

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci rapat serta mempertimbangkan pemasangan sistem keamanan tambahan untuk mencegah aksi serupa.***

Sumber : Kompas.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Gegara Program LKS Gratis, Bupati Aep ‘Dimusuhin’ Anak Buahnya Sendiri

KARAWANG - Lantaran program buku LKS gratis bagi siswa SD dan SMP, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mengaku sampai dimusuhin beberapa orang, khususnya beberapa...

Singgung Pembagian ‘Fee’ Saat Live di Medsos, Dedi Mulyadi Minta ASN di Bandung Barat Diberi Sanksi Tegas

BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berinisial IYV memicu kontroversi setelah melakukan siaran langsung (live) di...

MUI Haramkan Pria Memakai Pakaian Wanita Saat Karnaval Agustusan

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia,...

Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

LANDAK - Warga digegerkan oleh penemuan jasad seorang ibu dan anak balitanya di kawasan hutan Dusun Mamo, Desa Kedama, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak,...

Polda Jabar Tangkap 2 Orang Terduga Penghasutan di Medsos, Pernyataan Presiden Prabowo Soal Nuklir Iran

BANDUNG - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua orang terkait unggahan di platform media sosial Threads yang memuat isu mengenai pernyataan Presiden...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan