Sabtu, Maret 21, 2026
spot_img

PERADI Pertanyakan Urgensi Kejaksaan Pamerkan Duit Rp 101 Miliar Deviden Petrogas

KARAWANG – Praktisi Hukum, Asep Agustian SH.MH mempertanyakan urgensi Kejaksaan Negeri Karawang yang memamerkan duit Rp 101 miliar lebih deviden PD Petrogas Persada yang dianggap sebagai uang sita’an dalam perkara dugaan korupsi tersangka Giovanni Bintang Raharjo.

Awalnya, Askun (sapaan akrab) mengira jika tumpukan uang tersebut merupakan Rp 7,1 miliar lebih yang disinyair telah dikorupsi tersangka dari pengambilan kas Petrogas yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Tetapi berdasarkan pemberitaan media massa, ternyata tumpukan uang Rp 101 miliar tersebut merupakan deviden sita’an dari kas Petrogas.

Berita Lainnya  Babak Baru Dugaan Korupsi Baznas Jabar, Pelapor Dicecar 30 Pertanyaan

“Ya, urgensinya apa memamerkan tumpukan duit itu. Berarti bisa kita simpulkan bahwa Rp 101 miliar itu bukan kerugian negara. Tetapi deviden Petrogas yang disita,” tutur Askun, Selasa (24/6/2025).

Ketua DPC PERADI Karawang ini juga menyampaikan, ia mengaku belum paham maksud dan tujuan Kejaksaan Karawang saat memamerkan tumpukan uang sita’wn Rp 101 miliar deviden Petrogas.

Karena jika tujuannya untuk mengantisipasi kas atau deviden Petrogas dikorupsi lagi, maka pihak Kejaksaan cukup meminta pihak bank melalui pemda untuk memblokir rekening bank kas Petrogas.

“Apakah Kejaksaan Karawang terobsesi dengan kinerja Kejagung yang juga memamerkan tumpukan uang hasil korupsi?, saya juga tidak paham. Yang pasti jika tumpukan uang tersebut sita’an deviden, berarti itu bukan uang kerugian negara yang berhasil diselamatkan,” katanya.

Berita Lainnya  Kapolres Cilacap 'Kecipratan' THR Lebaran dari Bupati Syamsul Auliya

“Apa sih coba tujuannya?, apakah Kejaksaan sedang memberikan signal bakal ada tersangka lain atau bagaimana?. Saya pribadi juga belum tahu apa yang menjadi tujuan Kejaksaan memamerkan tumpukan uang tersebut,” timpalnya.

Askun menjelaskan, bahwa dugaan korupsi Petrogas ini sudah bukan lagi tahap penyelidikan. Melainkan tahap penyidikan karena sudah adanya penetapan tersangka.

Ia juga menegaskan, jika perkaranya seperti ini (pencairan kas Petrogas yang tidak disertai RKAP yang sah), maka tersangka seharusnya lebih dari satu orang. Mengingat seorang Plt Dirut Petrogas tidak mungkin bisa mencairkan uang sendiri di bank.

Berita Lainnya  Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman

“Ingat, dugaan korupsi seperti ini tidak mungkin dilakukan sendiri seorang Giovanni. Saya pribadi yakin pasti ada tersangka lain, jika dugaan korupsi ini benar-benar mau dibongkar Kejaksaan,” tutup Askun.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Yusril Minta Polisi Ungkap Siapa Aktor Intelektualnya

JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat prajurit TNI. Empat orang ini disebut...

Kapolres Cilacap Bantah Terima THR Lebaran dari Bupati

CILACAP - Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi...

Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Pelaku diduga berjumlah empat orang dengan...

Hukum

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan