Jumat, September 25, 2026
Google search engine

Pemuda di Subang Tewas Dikeroyok, 5 Pelaku Diamankan Polisi

SUBANG – Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan maut yang menewaskan seorang pemuda berinisial EAG.

Insiden berdarah yang dipicu aksi saling salip di jalan raya ini terjadi di kawasan Cigadung, Subang, pada Minggu dini hari.

Identitas Tersangka dan Barang Bukti

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, mengungkapkan kelima tersangka yang diamankan berinisial HAP, IM, AA, AJ, dan DMS.

Para tersangka, kata dia, diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban berinisial EAG hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Menariknya, salah satu dari komplotan pelaku diketahui masih berstatus di bawah umur.

Berita Lainnya  Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : "Banyak juga Presiden yang Goblok"

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:

Pakaian, kacamata, dan helm milik korban.

1 unit sepeda motor milik korban (EAG).

6 unit sepeda motor milik para tersangka yang digunakan saat pengejaran.

Kronologi: Dipicu Aksi Saling Salip

Peristiwa pengeroyokan terjadi di pertigaan Jalan Sompi, Kelurahan Cigadung, Kabupaten Subang, Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Bermula saat korban yang berboncengan dengan saksi RN menyalip rombongan motor para pelaku.

Tak terima disalip, para pelaku mengejar dan memukul kepala korban menggunakan helm.

Berita Lainnya  Heboh 'Mata Air Keramat' di Gunung Sindur, Warga Ambil Air hingga Berdoa

Setibanya di lokasi kejadian, korban kembali dianiaya secara membabi buta hingga mengalami luka lebam parah di bagian pelipis kanan dan kiri.

Korban Meninggal Dunia di RSUD Ciereng

Usai penganiayaan, korban sempat beristirahat di rumah kekasihnya.

Namun, kondisi EAG memburuk hingga tak sadarkan diri keesokan harinya.

“Korban dilarikan ke RSUD Ciereng dan menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama tiga hari.”

“Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (30/12) pukul 11.45 WIB,” jelas AKBP Dony dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Rabu (31/12/2025).

Berita Lainnya  Polresta Karawang Bekuk Kawanan Begal yang Sudah Beraksi di 12 TKP

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas tindakan sadis tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman pidana penjara maksimal adalah 12 tahun.

AKBP Dony menegaskan pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara transparan dan mengimbau pengguna jalan untuk lebih sabar serta tidak mudah terpancing emosi.(*)

Sumber : TribunNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Muncul Spekulasi Publik Jika WBP yang Kepergok di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Adalah Tersangka Korupsi Jimmy Masrin

ENTAH mana yang harus dipercaya, temuan sidak Ombudsman RI atau pernyataan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Jabar. Yang pasti temuan fasilitas mewah...

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan