Kamis, April 16, 2026
spot_img

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara

JAKARTA – Nikita MirzaniĀ menilai tuntutan yang diberikan jaksa kepadanya dalam kasus pemerasan jauh melebihi perkara korupsi.

Ia dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas gugatan dari Reza Gladys.

Tuntutan itu diberikan karena berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kata jaksa, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan TPPU.

“Gue tuh ngalah-ngalahin koruptor lu tahu?” ucap Nikita Mirzani saat keluar dari ruang sidang seperti diberitakanĀ 20Detik pada Kamis (9/10).

“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan ya, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh. Jaksa enggak ada nuntut-nuntut lagi.”

Berita Lainnya  BGN Akui Pengadaan 21.801 Unit Sepeda Motor untuk Dukung Operasional MBG

Ia menyatakan setelah ini menjadi waktunya untuk bersuara. Nikita memastikan dirinya langsung menyiapkan pembelaan atau pleidoi. Dia bilang pleidoi tersebut masih dalam proses penyusunan.

Secara paralel, dia mengatakan bakal mengajukan gugatan balik untuk menuntut kerugian selama menjalani proses hukum.

“Pleidoi minggu depan, lagi bikin nyicil sedikit-sedikit kan. Nanti pulang langsung bikin pleidoi lagi,” ungkapnya.

Tuntutan 11 tahun penjara diajukan karena Nikita diyakini JPU telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik.

Hal itu seperti diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya  Wakil Rakyat Karawang Tak Pernah Kritis karena Tersandera Pokir

Tindak pidana itu melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berita Lainnya  KPK Sebut Uang Ratusan Juta Disita dari Kamar Pribadi Ono Surono

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD.***

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia “Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara: Ngalah-ngalahin Koruptor” selengkapnya di sini:Ā https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20251009190552-234-1282906/nikita-mirzani-dituntut-11-tahun-penjara-ngalah-ngalahin-koruptor.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kasus Ijon Proyek Ade Kunang, Anggota Polisi Terima Duit Rp 16 Miliar

JAKARTA - Seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo mengakui menerima uang imbalan hingga Rp 16 miliar. Uang itu terkait proyek-proyek di...

Perang Dingin Abang Ijo dengan Om Zein

PURWAKARTA - Isu dugaan 'perang dingin' antara Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta belakangan ramai diperbincangkan publik. Namun, Wakil Bupati Purwakarta, Abang ljo Hapidin, secara...

Bacok Korbannya dengan Celurit, Begal di Karawang Tewas Dihakimi Massa

KARAWANG - Aksi pencurian dengan kekerasan alias begal kembali terjadi di Kabupaten Karawang - Jawa Barat. Kali ini, terjadi di Jalan Raya Dusun Tangkil,...

KPK Panggil Staf Legal Lippo Cikarang dan Pj Sekda Bekasi

JAKARTA - KPK kembali memanggil staf legal Lippo Cikarang, Ruri (RR), dalam perkara suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Ruri dipanggil...

Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

KARAWANG - Kabar teranyar mengenai dugaan ijon pokir anggota DPRD Karawang mengerucut kepada informasi beberapa pihak yang sudah 'kasak-kusuk' berkomunikasi dengan penyidik Kejaksaan Tinggi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan