SUBANG – Langkah hukum baru diambil oleh dua praktisi hukum, Taufik H. Nasution, SH. MH. M.Kes dan Hugo S. Tambunan, SH.Mereka mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk melaporkan kelanjutan perkara korupsi pengadaan ambulans di RSUD Subang.
Dalam laporannya, mereka turut melampirkan salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Bandung sebagai dasar hukum desakan tersebut.
Tanggung Jawab Kolektif Pejabat Struktural
Taufik menekankan bahwa jeratan hukum tidak boleh berhenti di tingkat pelaksana teknis saja.
Menurutnya, pemegang kebijakan anggaran, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, wajib dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara yang mencapai Rp1,24 miliar.
Sejumlah nama pejabat yang muncul dalam persidangan dan dianggap memiliki peran dalam rangkaian perbuatan melawan hukum ini antara lain:
Nunung Syuhaeri (Eks Kadinkes sekaligus Direktur RSUD Subang)
Aju Junaedi (PPTK)
Abdu Salam (PPBJ)
Tim PjPHP: Deden Lukman, Agus Rusmawandi, dan Ajo Suparjo.
Merespons fakta hukum dalam vonis perkara nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang sudah inkrah, Taufik menyatakan:
“Serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, sehingga perbuatan tersebut memenuhi kualifikasi unsur turut serta melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Taufik dalam konferensi pers pada Minggu (12/4/2026).
Mendorong Pemulihan Kerugian Negara secara Maksimal
Pihak pelapor mendesak Kejari Subang untuk lebih agresif dalam memulihkan aset negara. Hal ini didasari oleh pertimbangan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa beban ganti rugi seharusnya tidak hanya ditanggung oleh para terdakwa utama, tetapi juga pihak lain seperti Nunung Syuhaeri berdasarkan fakta yang terungkap di meja hijau.
“Nunung Syuhaeri selaku kepala Dinas Kesehatan merangkap direktur RSUD Subang juga punya tanggung jawab renteng bersama dengan terdakwa lain. Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan pihak ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang serta pejabat terkait lainnya. Ini yang kami dorong untuk didalami,” jelas Taufik.
Taufik menilai mustahil proyek pengadaan pemerintah bisa dikorupsi oleh pihak swasta tanpa keterlibatan aktif atau kelalaian dari pejabat struktural di dalam Dinas Kesehatan.
“Logikanya, proyek pemerintah tidak berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Subang untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh,” tambahnya lagi.
Keadilan bagi Fasilitas Publik
Kasus ini menyita perhatian besar masyarakat Subang mengingat objek korupsi merupakan fasilitas kesehatan vital. Sejauh ini, dua terdakwa yakni Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman telah dijatuhi vonis bersalah dengan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara di atas Rp1 miliar.
Namun, pengaduan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menindak seluruh oknum yang terlibat tanpa tebang pilih.***
Sumber : Viva Purwakarta










