Selasa, April 28, 2026
spot_img

Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman

JAKARTA – Tiba-tiba tersiar kabar jaksa menggeledah kantor dan rumah Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, berkaitan dengan pusaran perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Apa hubungannya?.

Semua bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu Wilmar Group, Musim Mas Groupdan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025.

Usut punya usut, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai hakim hingga pengacara.

Sebab, yang melandasi vonis lepas itu, salah satunya, adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi tersebut.

Salah satu senjata yang dipakai ialah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).

Berita Lainnya  Praktik Pungli dan 'Perbudakan Modern' Bayangi Para Pencaker di Purwakarta

Jaksa menilai ada ‘permainan’ di balik rekomendasi Ombudsman itu. Hal inilah yang melatari jaksa menggeledah kantor dan rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI karena diduga terlibat dalam rangkaian manipulasi tersebut, dilansir dari Detik.com.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti dokumen dalam penggeledahan di kantor Ombudsman RI dan rumah anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Adapun rumah Yeka yang digeledah berada di Cibubur pada Senin (9/3/2026).

“Ada dokumen sama barang bukti elektronik,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, dilansir dari Republika.co.id, Selasa (10/3/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng. Dia menyebut, kasus itu berkaitan dengan kasus korupsi korporasi.

Berita Lainnya  Kasak-kusuk ke Kejati Jabar Soal Dugaan Ijon Pokir

Mereka adalah terpidana Marcella Santoso selaku advokat dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, berkaitan juga dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke PTUN. Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan.

Marcella Santoso terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025. Dia memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar AS atau setara dengan Rp 68 miliar.

Selain itu, Marcella juga melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS dalam kasus tersebut, yang masing-masing dilakukan bersama-sama dengan advokat Ariyanto.

Berita Lainnya  Wagub Krisantus Bakal Cium Lutut KDM, Jika Bisa Bangun Kalbar

Dalam perkara suap, keduanya bersama Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi perantara bagi tim Wilmar untuk memberikan uang suap kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Adapun uang suap itu kemudian dibagikan oleh Arif kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, dengan tujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas terhadap tiga korporasi tersebut.***

Sumber : Detik.com – Republika.co.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Update KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek, 14 Orang Tewas dan 84 Luka-luka

KOTA BEKASI - Korban tewas kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur bertambah menjadi 14 orang. Selain itu, ada 84...

Dasco, Raffi Ahmad, Kapolda Metro Jaya hingga Walkot Bekasi Pantau Jalannya Evakuasi Korban

KOTA BEKASI - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad malam ini tiba di lokasi kecelakaan tabrakan KRL dengan Kereta Api Argo Bromo, tepatnya di...

Kecelakaan Maut KA dengan KRL di Bekasi, 4 Orang Tewas

KOTA BEKASI - Tabrakan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Cikarang Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4), mengakibatkan sejumlah penumpang menjadi korban...

Praktik Pungli dan ‘Perbudakan Modern’ Bayangi Para Pencaker di Purwakarta

PURWAKARTA - Keberadaan kawasan industri yang menjadi tulang punggung ekonomi di Purwakarta seharusnya menjadi harapan bagi ribuan pencari kerja. Namun, di balik gemerlap pembangunan...

Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur, Evakuasi Berlangsung Dramatis, Banyak Penumpang Perempuan Terjepit

KOTA BEKASI - Kereta Api (KA) Jarak Jauh bertabrakan dengan kereta KAI Commuter Line (KRL) di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (27/4/2026) malam. Belum...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan