Kamis, September 24, 2026
Google search engine

Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman

JAKARTA – Tiba-tiba tersiar kabar jaksa menggeledah kantor dan rumah Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, berkaitan dengan pusaran perkara dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah. Apa hubungannya?.

Semua bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu Wilmar Group, Musim Mas Groupdan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025.

Usut punya usut, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai hakim hingga pengacara.

Sebab, yang melandasi vonis lepas itu, salah satunya, adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi tersebut.

Salah satu senjata yang dipakai ialah rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat ‘maladministrasi’ dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).

Berita Lainnya  Hendak Transaksi Senpi, TNI Ringkus Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo

Jaksa menilai ada ‘permainan’ di balik rekomendasi Ombudsman itu. Hal inilah yang melatari jaksa menggeledah kantor dan rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI karena diduga terlibat dalam rangkaian manipulasi tersebut, dilansir dari Detik.com.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti dokumen dalam penggeledahan di kantor Ombudsman RI dan rumah anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. Adapun rumah Yeka yang digeledah berada di Cibubur pada Senin (9/3/2026).

“Ada dokumen sama barang bukti elektronik,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, dilansir dari Republika.co.id, Selasa (10/3/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng. Dia menyebut, kasus itu berkaitan dengan kasus korupsi korporasi.

Berita Lainnya  Kini Giliran Ratusan Siswa di 2 Sekolah di Pati Keracunan MBG

Mereka adalah terpidana Marcella Santoso selaku advokat dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, berkaitan juga dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke PTUN. Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan.

Marcella Santoso terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025. Dia memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar AS atau setara dengan Rp 68 miliar.

Selain itu, Marcella juga melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS dalam kasus tersebut, yang masing-masing dilakukan bersama-sama dengan advokat Ariyanto.

Berita Lainnya  Siswa SD di Lampung Tengah Meninggal Usai Tersedak Kelengkeng Menu MBG

Dalam perkara suap, keduanya bersama Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi perantara bagi tim Wilmar untuk memberikan uang suap kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Adapun uang suap itu kemudian dibagikan oleh Arif kepada tiga hakim yang bertindak sebagai majelis hakim pada persidangan kasus CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, dengan tujuan untuk memuluskan pemberian putusan lepas terhadap tiga korporasi tersebut.***

Sumber : Detik.com – Republika.co.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

4 Guru SDN 58 Lengkese Alami Gatal-gatal Mulut Setelah Cicipi MBG Sebelum Dibagikan ke Siswa, Terbukti Mengantuk Boraks

Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikirim ke UPT SD Negeri 58 Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, batal dibagikan kepada siswa setelah sejumlah guru...

Gak Terima Diputusin, Pria ini Ancam Pacarnya Pakai Badik, Bakal Terima Diputusin Kalau Si Cewek Ngasih Duit Rp 200 Ribu

Pemuda berinisial F (22) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diamankan polisi setelah diduga mengancam mantan pacarnya, AR (19), menggunakan senjata tajam jenis badik. Pelaku...

Pimpinan Ponpes Abul Barokat Bantah Pelecehan Santriwati, Bakal Laporkan Media BBC Indonesia

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Imanuddin Sumar alias AIS atau Abah, menyatakan mundur...

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan