Kamis, Juli 2, 2026
spot_img

Hitam Putih Koperasi Merah Putih

“Indonesia Tidak Akan Terang karena Obor Besar di Jakarta, tetapi akan Bercahaya karena Lilin di Desa-Desa.

Koperasi bukanlah lembaga yang antipasar, tetapi sebuah lembaga self-help bagi masyarakat lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Bukan pula lembaga untuk mencari laba yang sebesar-besarnya, namun melayani kebutuhan bersama, serta wadah partisipasi pelaku ekonomi kecil.” (Bung Hatta, Wapres pertama RI).

Tidak boleh ada lagi rakyat kita yang pinjam uang dan modal usaha dari RENTENIR dengan bunga berbunga yang TIDAK MASUK AKAL. Lintah darat akan kita hilangkan dari bumi Indonesia. Negara hadir untuk menyelematkan rakyat dan Koperasi ini mewakili negara. (Pidato Presiden Prabowo Soebianto)

Istilah koperasi berasal dari serapan Bahasa Inggris, yakni Co dan Operation, yang berarti kerja sama atau gotong royong. Beranjak dari asal-usul istilah tersebut, maka Koperasi tidak semata sebagai entitas bisnis ansich, namun memiliki kandungan ideologis dengan berurat akar pada qodrat manusia sebagai Homo Socius (mahluk sosial) yang tidak bisa lepas pada kondisi saling ketergantungan atau saling membutuhkan.

Jika membuka lembaran sejarah, peristiwa lahir dan tumbuh kembang koperasi seiring dengan perkembangan faham ideologi dan pertarungan antar kelas sosial. Kelas pertama, adalah pemilik faktor produksi (modal, sumber daya alam, SDM, relasi terhadap kekuasaan) yang berorientasi
keuntungan semata dan dipersepsikan sering mengabaikan asfek sosial kemanusiaan.

Kelas kedua, yaitu kelompok yang turut berkontribusi dalam proses produksi, namun belum mencapai kesejahteraan. Kelompok ini jumlahnya lebih banyak, sehingga lebih kuat dalam solidaritas dan  rasa senasib sependeritaan yang menjadi pemantik untuk bersekutu.

Model ekonomi koperasi di Indonesia diperkenalkan pertama kali oleh Raden Aria Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto, dengan mendirikan Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank) yang membantu para pegawai dari jeratan lintah darat/ rentenir. Mulanya lembaga ini hanya ditujukan untuk pegawai rendahan, kemudian berkembang ke arah koperasi bidang pertanian (Hulp spar en Landbouwcredit Bank).

Awal kemerdekaan, arah baru koperasi Indonesia ditandai dengan penegasan sistem dan faham ekonomi bangsa melalui UUD 1945 pasal 33, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Esensi ayat kesatu ini mengarah kepada lembaga Koperasi sebagai soko guru ekonomi Indonesia.

Tanggal 12 Juli 1947, koperasi menggelar Kongres di Tasikmalaya, yang dihadiri oleh banyak penggerak dari berbagai daerah, termasuk tokoh-tokoh pelopor seperti Bung Hatta, R.Soeria Atmadja, dan R. Margono Djojohadikusumo. Konsistensi Hatta dalam memperjuangkan gerakan koperasi membuatnya dianugerahi gelar Bapak Koperasi Indonesia.

Disamping itu, Moh. Hatta disebut sebagai penerus tradisi pemikiran ekonomi bercorak gotong royong, berkiblat ke negara-negara Skandinavia, yang menempatkan kaum buruh sebagai pemegang saham perusahaan. Hatta membedakan antara koperasi berbasis ekonomi pasar dengan koperasi sosial berasas gotong royong.

Baginya koperasi bukanlah lembaga yang antipasar, tetapi sebuah lembaga selfhelp bagi masyarakat lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Bukan pula lembaga untuk mencari laba yang sebesar-besarnya, namun melayani kebutuhan bersama serta wadah partisipasi pelaku ekonomi kecil.

Berita Lainnya  Dari Dedi Mulyadi hingga Prabowo, Semua Orang Marah pada Kekejaman Taufik Hidayat

Pasca Reformasi, gerakan koperasi Indonesia mengalami stagnasi bahkan kemunduran. Pada asfek legal formal, nama lembaga berikut kepengurusan masih tercatat, namun mayoritas tidak berkegiatan secara normal. Beberapa yang bertahan hidup merupakan koperasi yang berbasis karyawan perusahaan dan pegawai negeri. Bisa jadi karena nasabah dari kalangan ini memiliki agunan (borg/ borah) berupa gaji dari tempat kerjanya, sehingga dianggap lebih aman dan
praktis.

Sementara koperasi-koperasi yang beranggotakan petani, pedagang kecil ataupun masyarakat umum kondisinya terseok-seok kelimpungan, baik disebabkan salah kelola, wanprestasi anggota atau sebab penyimpangan keuangan oleh pengurus.

Pelemahan gerakan koperasi dimanfaatkan oleh segelintir pemilik modal sebagai celah meraup keuntungan dari rakyat/ nasabah. Kemudahan ijin operasional dan fasilitas khusus yang disediakan oleh pemerintah, ternyata jadi ladang subur bagi tumbuhnya benih-benih praktek rentenir.

Pemilik modal memakai koperasi sebagai kedok usaha dalam memberikan pinjaman dengan suku bunga berbunga lumayan tinggi, tanpa ada fasilitas simpanan, kegiatan Rapat Anggota Tahunan, apalagi pembagian Sisa Hasil Usaha sebagaimana keharusan koperasi.

Prabowo Soebianto membangkitkan kembali gairah gerakan Koperasi yang dituangkan pada janji kampanye Pemilu 2024. Pilihan diksi dalam program pun terasa sangat nasionalis, yaitu Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Visinya jelas, menjadi penggerak utama
ekonomi kerakyatan, menaika kelas usaha mikro kecil menengah, serta menjadi pilar untuk mendongkrak masyarakat dalam mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

Pada tataran ini, mayoritas publik meresponnya dengan sangat positif, mempersepsikan bahwa Presiden sedang mengembalikan sistem ekonomi Indonesia pada rel yang senafas dengan jatidiri bangsa, yakni sistem yang tidak anti kepada pemilik modal besar konglomerat, tapi memaksanya untuk turut menguatkan dan menumbuhkembangkan kalangan usaha kecil menengah berlandas pada asas kekeluargaan dan gotong royong.

Berkali-kali Prabowo mengekspresikan rasa empati pada kaum kecil yang karena kemiskinannya mereka tak memiliki pilihan lain untuk bertahan hidup selain memanfaatkan jasa rentenir atau lintah darat, baik yang berpraktek perorangan maupun bertopeng lembaga koperasi/ Bank keliling/Bank Plecit.

Seperti halnya Moh. Yunus di Bangladesh, pendiri Grameen Bank, pelopor konsep kredit dan keuangan mikro tanpa jaminan. Saat dia berjumpa seorang perempuan miskin yang sedang berjuang membayar hutang dengan menganyam bambu untuk dijadikan bangku, Yunus berujar “Saya tidak mengerti bagaimana dia bisa menjadi begitu miskin ketika dia membuat hal-hal yang begitu indah,”.

Pad atahap realisasi respon publik terhadap konsep Koperasi Merah Putih (KMP) mengalami paradoks. Banyak faktor yang memunculkan sentimen negatif terhadap program kerakyatan idea original Prabowo, dan menciptakan hambatan besar.

Pertama, kurangnya literasi masyarakat tentang koperasi sebagai entitas ekonomi yang paling cocok dengan landasan konstitusi, pancasila, dan jatidiri bangsa. Di sisi lain, kelompok tua malah apriori sebab pernah disuguhi pemandangan kegagalan gerakan Koperasi Unit Desa (KUD). Mereka berfikir bahwa KMP hanya berbeda nama dengan KUD namun akan mengalami De Javu, praktek penyimpangan dan nasib yang sama.

Berita Lainnya  Polemik Theatre Night Mart, Toto : "Ada Indikasi Sarat Kepentingan Persaingan Bisnis THM"

Selanjutnya diperparah wabah Praktek
Rentenir yang berlabel koperasi. Dua fakta ini membentuk stigma bahwa koperasi adalah Lembaga bisnis profit oriented yang melayani pinjaman uang dengan suku bunga tinggi, tidak mengenal simpanan anggota berikut pembagian keuntungan demi kesejahteraan bersama.

Faktor kedua, yaitu kebijakan atau intruksi yang sering berubah-ubah dan dadakan, sementara regulasi formal sebagai panduan terbit menyusul. Beberapa contoh kasusnya, yaitu tentang besaran dan mekanisme pengurangan Dana Desa sebagai penunjang KDKMP, layanan simpan pinjam yang ditiadakan, Tempat usaha yang awalnya memberdayakan lokasi milik anggota ternyata membangun gedung sendiri dilengkapi kendaraan dan alat penunjang operasional, struktur organisasi yang tadinya terdiri dari Pengawas, Pengurus dan Pengelola yang bersifat Volunteer (relawan), tiba-tiba muncul posisi baru, Manajer, produk SPPI berikut honorariumnya.

Faktor ketiga, pelibatan institusi TNI dalam proses bangunan gerai, pengadaan kendaraan dan seleksi manajer. Potret di lapangan, pelibatan institusi ini terlihat overload dan over dominasi, sedangkan Kementerian Koperasi yang sejatinya menjadi Leader of Program, malah diposisikan sebagai pelengkap. Peran superior institusi militer ini dimaknai telah melenceng dari skema sinergitas dan semboyan TNI manunggal rakyat.

Kita mengakui bahwa TNI memiliki keunggulan dari segi kedisiplinan, kerja keras, jiwa korsa dan nasionalisme tanpa reserve, namun memposisikannya sebagai titik pusat dalam kegiatan sipil justru mengurangi dialektika pematangan program dan partisipasi warga lokal sebagai pemilik koperasi.

Disamping itu, dominasi dan superioritas TNI telah membuat stakeholder lain sekedar jadi pelengkap dengan kewenangan yang sangat terbatas, hilangnya asas transparansi dan tata kelola keuangan, rendahnya kualitas pengadaan fasilitas utama dan sarana pendukung.

Pun proses pengisian posisi manajer yang melebihi batas kewajaran, tidak seperti seorang yang akan difungsikan untuk mengelola usaha, membaca resikon, menganalisa peluang pasar, memahami anggota, menguasai persediaan barang dan arus kas, mengambil keputusan secara bertanggung jawab, serta jujur dan berintegritas.

Keempat, Penyeragaman dalam penanganan dan anggaran. Koperasi Merah Putih yang dibentuk tiap desa dan kelurahan pastinya dihadapkan pada fakta kondisi yang berbeda-beda. Penyeragaman kebutuhan anggaran, ukuran lahan, bentuk dan kontruksi bangunan, model kendaraan dan peralatan, serta penyeragaman jenis usaha, justru bertabrakan dengan semangat menggerakkan potensi warga lokal.

Kenyataan, setiap wilayah di Indonesia memiliki keragaman, dan jikapun dilakukan penyeragaman, maka cukup pada motivasi, misi, dan esensi Koperasi Merah Putih. Untuk itu pemetaan perlu terlebih dahulu dilaksanakan sebelum mengambil keputusan dalam rangka menghindari salah diagnosa dan tindaklanjut.

Kelima, Model kebijakan Sangkuriang atau Roro Jonggrang, dengan ambisius menggarap proyek besar dalam waktu singkat dan cepat. Sekilas gaya ini menampilkan sisi positif Pemerintah dalam merealisasikan program unggulan berorientasi kebutuhan rakyat. Dalam case tertentu pola ini sangat dibutuhkan, seperti halnya saat penanganan wabah Corona (covid-19).

Berita Lainnya  Gegara Program MBG, Sudah 2 Kali Prabowo-Gibran Disantet Mahasiswa

Situasi darurat membutuhkan akselerasi dan tidak perlu habis energi di meja diskusi. Tentu sangat beda dengan program membangun gerakan koperasi yang sejatinya terlebih dahulu membangun trust dan mindset publik. Program Koperasi Merah Putih bukanlah penanganan darurat terhadap nyawa warga negara, walaupun masih berkenaan dengan keberlangsungan kehidupan rakyat beserta negara yang ditinggalinya.

Ambisi pemimpin dalam mewujudkan Indonesia Emas merupakan energi sangat positif, tapi over ambisius (tergesa-gesa) dapat mengakibatkan rasa cemas yang disebabkan missmanajement, keliru dalam diagnosa resiko dan peluang bisnis, salah menyiapkan SDM dan pemanfaatan SDA, juga bisa menjadi gerbang masuk bagi pelaku korupsi akibat lemahnya evaluasi dan controlling.

Penutup, gerakan Koperasi berurat akar pada asas kekeluargaan dan semangat gotong royong. Di negeri kita, Indonesia, eksistensi koperasi dipertegas oleh sila ke-5 Pancasila dan pasal 33 UUD 1945, serta regulasi-regulasi turunan lainnya. Pada kegiatan koperasi terkandung amanat penting yaitu kesejahteraan bersama dan bukan sekedar entitas bisnis Profit Oriented. Prabowo sedang membangkitkan kembali ideologi bangsa yang sudah lama tidak dirawat dan tak dianggap sebagai nilai-nilai luhur warisan nenek moyang.

Pada Program KMP terkandung cita-cita besar segenap anak bangsa, yakni menegakkan pilar ideologi bangsa bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Tentu pada tataran pelaksanaan selalu butuh pembenahan. Kepercayaan dan mindset rakyat sangat penting dalam mencapai keberhasilan program ditengah penerapan sistem ekonomi liberal kapitalistik yang sudah berurat akar.

Pun pemerintah selayaknya menerima fakta bahwa Indonesia bukanlah seperti kapal jet yang ramping dan leluasa beratraksi manuver ekstrem. Indonesia tak ubahnya kendaraan besar dengan gerbong panjang padat penumpang, sehingga untuk mencapai lokasi tujuan tidakbisa langsung injak pedal gas sampai kandas di garis start.

Faham kontra Liberal dari Bung Hatta, R. Margono dan Prof Soemitro Djojohadikoesome sedikit banyak menular kepada pola pikir Presiden Prabowo untuk diimplementasikan di peradaban post modern saat ini. Dibutuhkan siyasah, ketekunan dan fokus serius supaya tidak terjadi  penyelewengan nilai-nilai koperasi. Satu ucapan sederhana dari Bung Hatta yang penuh makna, “Indonesia Tidak Akan Terang karena Obor Besar di Jakarta, tetapi akan Bercahaya karena Lilin di Desa-Desa”. Setiap desa dan kelurahan memiliki kondisi serta potensi lokal yang beragam.

Dari kebhinekaan itulah tercipta relasi alamiah untuk saling melengkapi, menguatkan, bergotong royong atau berkoperasi mewujudkan kemanunggalan tujuan sebuah bangsa, yakni masyarakat makmur dalam keadilan.***

Penulis :

DADAN SUHENDARSYAH
Ketua KDKMP Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Polisi Ringkus 3 Pelaku Begal yang Tewaskan Pengemudi Ojek Online

KOTA BEKASI - Polisi menangkap tiga pelaku begal berinisial MF (20), RTF, (20), dan MRA (20), yang menewaskan seorang pengemudi ojek online berinisial DTLP...

Kejari Subang Naikan Status Penyidikan Terkait Dugaan Gratifikasi yang Libatkan Sejumlah OPD

SUBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi meningkatkan status  hukum dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dari...

Dedi Mulyadi Siapkan Beasiswa Pelatihan ke Inggris bagi Siswa dan Guru Berprestasi di ‘Sekolah Maung’

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menyediakan kesempatan baru bagi guru dan siswa untuk memperoleh pengalaman di luar negeri. Guru terbaik Sekolah...

Buntut Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejat’, Bupati Purwakarta Disomasi

PURWAKARTA - Jabar Bantuan Hukum melayangkan somasi terhadap Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein. Somasi itu buntut lagu ciptaan Om Zein berbahasa...

Atalia Kritik Lagu Om Zein yang Dinilai Rendahkan Perempuan

PURWAKARTA - Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya mengkritik lagu ciptaan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) yang dinilai merendahkan martabat perempuan. Lagu...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan