KARAWANG – Terkait gaduhnya dugaan ijon pokir Anggota DPRD Karawang, LSM Kompak Reformasi akhirnya menyurati Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Melalui Surat Nomor : 14/LP-LSMKR/III/2026 tertanggal 6 April 2026 tersebut, Kompak Reformasi meminta agar Kejati Jabar segera melakukan penyelidikan atas dugaan praktik ijon pokir DPRD Karawang.
Sekretaris Jenderal LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi Al Panji menyampaikan apresiasi atas pernyataan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH dan Tokoh Pergerakan Karawang, Asep Irawan Syafei M.Si yang sudah mengawali pernyataan dugaan ijon pokir di media massa maupun media sosial.
Karena diyakininya, pernyataan ‘Duo Asep’ mengenai dugaan ijon pokir ini tidak mungkin hanya sekedar opini. Melainkan didasarkan pada data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami percaya penuh kepada Duo Asep. Mereka bukan sosok yang asal bicara. Dengan posisi dan reputasi mereka di Karawang, tentu ada dasar kuat yang mereka pegang, minimal berupa petunjuk informasi yang valid,” tutur Pancajihadi Al Panji, dilansir dari NuansaMetro.
Menurutnya, praktik ijon proyek yakni pengondisian proyek sebelum anggaran resmi berjalan merupakan bentuk penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara, serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Panji menegaskan bahwa isu dugaan ijon pokir ini bukan hoaks. Karena ia meyakini ‘Duo Asep’ memahami risiko hukum dari setiap pernyataan yang disampaikan ke publik.
“Kalau ini tidak benar, tentu mereka juga tahu konsekuensinya. Mereka mempertaruhkan nama baik dan kredibilitasnya,” tegasnya.
Atas gaduhnya persoalan ini, Panji mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Melalui surat tersebut, Kompak Reformasi mendorong adanya kolaborasi antara aparat penegak hukum (APH) dengan ‘Duo Asep’ sebagai sumber awal informasi untuk mengungkap dugaan ijon pokir ini.
“Kami meminta Kejati Jabar untuk tidak mengabaikan informasi ini. Justru harus didalami secara serius, termasuk menggandeng pihak yang pertama kali mengungkapnya,” kata Panji.
Sebagai bentuk penguatan laporan, Kompak Reformasi turut melampirkan sejumlah bukti awal berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan media sosial dan tautan pemberitaan yang memuat pernyataan ‘Duo Asep’ terkait dugaan praktik tersebut.
Panji berharap Kejati Jawa Barat dapat segera merespons laporan ini dengan langkah konkret, sehingga kebenaran dapat terungkap. Dan jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Harapan kami jelas, ini tidak berhenti sebagai isu. Harus ada tindak lanjut nyata agar Karawang bersih dari praktik korupsi oleh penyelenggara negara,” pungkasnya.***
Ket foto : Asep Agustian SH.MH, Pancajihadi Al Panji, Asep Irawan Syafei M.Si (kiri ke kanan)










