Sabtu, Maret 7, 2026
spot_img

Delpedro dkk Bebas, Yusril Minta JPU Tak Cari-cari Alasan Kasasi

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta jaksa penuntut umum (JPU) tidak mencari-cari alasan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dalam kasus penghasutan kerusuhan Agustus 2025.

Yusril menyebutkan, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, jaksa penuntut umum tidak lagi dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

“Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan ‘bebas murni’ dan ‘bebas tidak murni’ untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi, seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama,” kata Yusril, Jumat (6/3/2026), dikutip dari Antara.

Berita Lainnya  Warga Jabar Puas Kepemimpinan KDM, Tapi Sektor Ekonomi Jadi Sorotan

Yusril menegaskan, dengan vonis bebas ini, perkara Delpedro dan kawan-kawan harus dianggap telah final dan selesai.

Di samping itu, Yusril menilai vonis bebas yang dijatuhkan hakim menunjukkan bahwa proses peradilan terhadap Delpedro dkk berjalan secara independen tanpa intervensi dari pemerintah.

“Pengadilan telah menunjukkan independensinya dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan,” ujar Yusril.

Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro dkk.

“Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan,” ucap dia.

Berita Lainnya  Kali Pertama, Karut-marut Program MBG Dilaporkan ke Bareskrim

Delpedro dkk bebas

Selain Delpedro, ada tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, empat terdakwa itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Setelah divonis bebas, Delpedro meminta negara mengganti kerugian materi yang dialaminya bersama tiga rekannya, yakni Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim, selama menjalani proses hukum.

Ia menyebutkan, proses hukum tersebut membuat mereka kehilangan berbagai kesempatan, mulai dari pekerjaan hingga pendidikan akibat ditahan selama sekitar enam bulan.

Berita Lainnya  Bohong Menu MBG Ada Ikan Lele Utuh sama Daging Sapi, Pengamat : Mark Up Anggaran Bisa Dipidana Korupsi

Selain itu, mereka juga harus menanggung biaya untuk menjalani proses persidangan.

“Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi,” ujar Delpedro usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).***

Sumber : Antara

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pemerintah Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, memberikan dukungan terhadap langkah pemerintah yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah...

Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Richard Lee Resmi Ditahan

JAKARTA - Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan usai diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya, Jumat...

Tipu-tipu Investasi Bodong hingga Miliaran, Pengusaha Konveksi Dilaporkan ke Polda Jabar

BANDUNG - Diduga melakukan penipuan dengan modus investasi modal usaha konveksi keluarga, beberapa orang dalam suatu kelompok usaha di Kabupaten Karawang dilaporkan ke Polda...

Polda Metro Jaya Ikut Selidiki, Rieke Ajukan Perlindungan Keluarga Korban ke LPSK

KOTA BEKASI - Polda Metro Jaya ikut menyelidiki kasus Ermanto Usman (65) yang tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di perumahan Prima Lingkar...

Babak Baru Dugaan Korupsi Baznas Jabar, Pelapor Dicecar 30 Pertanyaan

BANDUNG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (Baznas Jabar) kembali bergulir. Mantan pegawai Baznas Jabar, Tri Yanto, selaku pelapor,...

Hukum

Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Richard Lee Resmi Ditahan

JAKARTA - Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan usai diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya, Jumat...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan