Rabu, Maret 4, 2026
spot_img

Cekcok Asmara, Ismail Balas Cekikan Pacarnya hingga Tewas : ‘Dia Minta Saya Ceraikan Istri dan Menikahinya’

KARAWANG – Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita tanpa identitas yang jasadnya dibuang di Saluran Air di Jalan Sebrang PT. Toyota Astra Motor, di Kawasan Industri KJIE, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Kurang dari 1 x 24 jam, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku pembunuhan BIH alias Bilal lsmail Hamdi Bin Aman Suwarman, usia 24 tahun, pekerjaan buruh, warga asal Kampung Cibongbong, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

Sementara korban diketahui bernama Hida Kasanah, warga asal Kabupaten Ponorogo – Jawa Timur yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Polisi mengungkap kasus pembunuhan ini dipicu oleh cekcok asmara antara korban dengan pelaku. Yaitu dimana status korban single, sementara pelaku sudah beristri dan memiliki anak.

Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (1/3/2026) dini hari. Dan peristiwa pembunuhan ini terjadi di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Andriyanto menjelaskan bahwa hubungan antara pelaku dan korban adalah pacaran. Namun, hubungan ini berakhir tragis setelah terjadi cekcok hebat terkait status hubungan mereka.

Berita Lainnya  Iran Bersumpah Balas Dendam
Konferensi pers di Mapolres Karawang.

Kronologis Kejadian

Kasat Resppa Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari menjelaskan, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku datang ke rumah kontrakan korban dengan maksud mengantarkan baju kaos dan celana levis yang dititipkan korban.

Namun di dalam kontrakan terjadi cekcok, karena korban meminta pelaku untuk menikahinya dan menyuruh pelaku menceraikan istrinya. Korban juga meminta pelaku untuk bekerja bersama di salah satu PT. di Cikarang – Bekasi.

Cekcok tersebut kemudian berujung pada pertengkaran fisik. Korban menampar dan memukul pelaku. Awalnya pelaku masih terdiam tidak membalas. Pelaku kemudian berpamitan untuk berangkat kerja, namun korban tidak mengizinkan, karena permasalahan dianggap belum selesai.

“Korban mengancam akan meneriaki maling jika pelaku pergi. Pelaku kembali menghampiri korban. Namun tiba-tiba korban mencekik leher pelaku. Merasa kesal, pelaku membalas mencekik korban dan terjadilah saling cekik antara keduanya,” terang Herwit, saat konferensi pers, Senin (2/3/2026).

Berita Lainnya  Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut Melawan

Akibat saling cekik tersebut, korban terjatuh lemas di lantai kontrakan. Pelaku kemudian memindahkan korban ke kasur dan meminta maaf. Namun, saat korban masih dalam keadaan lemas, ia kembali mencekik
pelaku sambil berkata, “Kalau mau meninggal, mending meninggal dua-duanya sekarang”.

Pelaku yang kembali terpancing emosi akhirnya mencekik korban lagi. Saat saling cekik, tiba-tiba korban tak sadarkan diri karena cekikannya berhenti. Pelaku pun menghentikan cekikannya, namun korban sudah tidak bernyawa.

Setelah korban meninggal, pelaku pergi bekerja sekitar pukul 12.30 WIB dengan menggunakan kendaraan proyek
untuk mengantar karyawan ke PT. Batrai di kawasan industri.

la baru kembali ke kontrakan korban sekitar
pukul 23.00 WIB untuk melihat keadaan korban yang sudah tidak bernyawa.

Penemuan jasad korban.

Pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku memutuskan untuk membuang mayat korban. la membawa korban menggunakan sepeda motor milik korban, Honda Vario 125, dengan cara menyimpan
korban di depan motor.

Berita Lainnya  AKBP Didik Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

“Pelaku membuang mayat korban di saluran air dekat PT. Toyota Astra Motor, kawasan KJIE. Mayat korban kemudian ditemukan oleh warga sekitar pukul O9.40 WIB di hari yang sama,” ujarnya.

Tim gabungan dari Satres PPA, PPO Polres Karawang, Resmob Polres Karawang, dan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Minggu (1/3/2026)
sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya.

Atas perbuatannya, tersangka Bilal Ismail Hamdi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

4 Produsen dan Pengedar Uang Palsu Asal Jawa Barat Ditangkap

KLATEN - Polres Klaten mengungkap, komplotan pembuat dan pengedar uang palsu asal Jawa Barat belajar membuat uang palsu dari media sosial. Mereka juga mencetak...

Dari Penyanyi Dangdut, Jabat Bupati, hingga Ditangkap KPK

JAKARTA - Kisah kehidupan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq seperti permainan roller coaster. Anak pedangdut legendaris A. Rafiq itu pernah juga di dunia hiburan, menjadi...

Dapat Kabar Siswi Dilecehkan Oknum Tenaga TU, Walkot Tri Langsung Sidak SMPN 52 Bekasi

KOTA BEKASI - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Negeri 52 Bekasi yang berlokasi di Kranji, Bekasi Barat, pada...

Peristiwa ‘Sahur Berdarah’, Diduga Dirampok : Ayah Tewas dan Ibu Kritis

KOTA BEKASI - Diduga menjadi korban perampokan, peristiwa 'sahur berdarah' terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Senin (2/3/2026). Seorang...

Pejabat Karawang Tak Mau Berkaca kepada Kasus ‘Ijon Proyek Bekasi’

KARAWANG - Diduga mangkrak atau mengalami keterlambatan, serta mengabaikan faktor K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), proyek rehabilitasi Jembatan Segaran-Pulo Putri di Kecamatan Batujaya, Kabupaten...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan